Mohon tunggu...
Dela Safira
Dela Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

perkenalkan nama saya dela safira, bisa dipanggil dela. saya sedang menempuh pendidikan di UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rincian Dana APBN Nasional dan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024

27 Mei 2024   17:25 Diperbarui: 27 Mei 2024   18:06 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahukah kamu?  Dalam merencanakan anggaran kebutuhan negara, pemerintah Indonesia menggunakan dua istilah umum, yakni APBN dan APBD, kedua istilah tersebut digunakan dengan tujuan sebagai pengangan pemerintah dalam mengatur penggunaan anggaran selama setahun.  Meskipun sama-sama istilah dalam pemerintahan yang mengatur anggaran, APBN dan APBD merupakan dua istilah yang berbeda.

APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan rancangan anggaran yang digunakan oleh pemerintahan pusat. Pembentukan APBN bertujuan sebagai pedoman pemerintahan dalam penerimaan dan belanja negara untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Dalam APBN, pendapatan negara digolongkan menjadi tiga jenis, yakni penerimaan dalam negeri, penerimaan perpajakan, dan penerimaan bukan pajak.

Tak seperti APBN yang dibuat oleh pemerintahan pusat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang disingkat APBD adalah salah satu komponen penting bagi pemerintahan daerah dalam rangka pembiayaan daerah dalam rangka pembiayaan dan penerapan berbagai macam proyek serta program yang direncanakan. Selain itu, APBD juga mendukung pemerintahan daerah dalam hal pengambilan keputusan, perencanaan pembangunan daerah, dan perizinan pengeluaran di masa yang akan datang. Pelaksanaan proyek jangka panjang di daerah tertentu menggunakan APBD sebagai acuannya. Bila tidak ada persetujuan terkait APBD, maka proyek akan tertunda.

Hal selanjutnya yang dapat kita ketahui adalah struktur atau komponen pembentuk APBD. Beberapa komponen pembentuk APBD adalah:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lainnya.

2. Dana Perimbangan, yang meliputi dana alokasi umum, dana alokasi khusus , dan dana bagi hasil

3. Pendapatan lain-lain daerah yang sah seperti dana hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintahan daerah lainnya.

Dalam hal ini kita akan membahas bagian dari komponen dari APBD tersebut yaitu dana perimbangan yang dimana terdiri dari dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil. Adapun perbedaan dari ketiga dana tersebut ialah:

1. Dana Alokasi Umum (DAU), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan  dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksaaan desentralisasi. Dana Alokasi Umum di selenggarakan setiap tahun, digunakan sebagai dana pembangunan dan ditujukan sebagai fungsi pemerataan anggaran tiap daerah.

2. Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah dana yang  bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Daerah khusus dalam hal ini yakni daerah yang sesuai dengan tiga kriteria, yaitu kriteria umum, khusus, dan teknis. Misalnya seperti daerah khusus IbuKota (DKI) Jakarta dan daerah Istimewa Aceh.

3. Dana Bagi Hasil (DBH), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sumber anggaran DBH berasal pajak serta sumber daya alam. DBH Pajak berasal dari penerimaan pajak penghasilan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penggunaan dana perimbangan jenis DBH pajak sifatnya block grant atau diserahkan kepada daerah sesuai dengan kebutuhannya.

Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Secara Nasional

Bagi pemerintahan daerah, APBN tahun 2024 menjadi salah satu instrument dalam medukung pelaksaan prioritas pembangunan di daerah utamanya melalui alokasi TKD serta diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan public di daerah dan untuk mengatasi kesenjangan kemampuan keuangan antarwilayah dalam melaksanakan pembangunan.

APBN Tahun 2024 disusun untuk akselerasi tranformasi ekonomi hingga peran APBN perlu dioptimalkan untuk beberapa hal antara lain APBN sebagai shock absorber, melindungi rakyat dan stabilisasi ekonomi dari guncangan global khususnya stabilisasi harga pangan, ketahanan energi dan pengendalian inflasi.

APBN juga berperan sebagai agen pembangunan (akselerator transfromasi ekonomi) yang focus kajian dalam human capital, physical capital, natural capital, dan institutional reform. Selanjutnya, APBN juga berperan sebagai instrument mewujudkan kesejahteraan rakyat dalam hal penurunan kemiskina ekstrem, stunting, dan kesenjangan.

Sumber dana untuk tahun anggaran 2024 berasal dari berbagai macam sektor, diantaranya adalah pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dana hibah, sumber dana luar negeri, serta potensi-potensi lainnya. Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar bagi negara, yang diperoleh dari berbagai jenis pajak seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya. Dalam menentukan besaran pajak, pemerintah harus memperhitungkan potensi pertumbuhan ekonomi, kebutuhan belanja negara, serta keadilan dalam pemungutan pajak adar tidak memberatkan rakyat kecil.

Selain pajak, PNBP juga turut berkontribusi dalam menopang penerimaan negara. PNBP dihasilkan dari berbagai usaha yang dilakukan oleh pemerintah, seperti pendapatan dari badan usaha milik negara (BUMN), pendapatan dari sektor energi dan mineral, serta sumber daya alam lainnya. Pemerintah juga dapat memperoleh dana melalui dana hibah yang diberikan negara lain atau organisasi internasional dalam rangka mendukung program-program pembangunan.

Sumber dana luar negeri juga merupakan bagian penting dalam pembiayaan tahun anggaran 2024. Kerjasama dengan negara-negara lain maupun lembaga internasional dapat memberikan tambahan dana dan bantuan teknis yang diperlukan untuk mendukung pembangunan nasional. Namun demikian, pengelolaan dana dari luar negeri perlu dilakukan dengan cermat dan transparan guna menghindari resiko ketergantungan serta utang luar negeri yang berlebihan.

APBN  Tahun 2024 menargetkan pendapatan negara sebesar Rp.2.802,3 triliun, Belanja Negara sebesar Rp.3.325,1 triliun, dan defisit sebesar Rp.522,8 triliun. Adapun belanja prioritas 2024 antara lain pendidikan sebesar Rp.655 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp.496,8 triliun, kesehatan sebesar Rp.187,5 triliun, infrastruktur sebesar Rp.423,4 triliun, ketahanan pangan Rp.114,3 triliun, hukum dan hankam Rp.331,9 triliun serta IKN Rp.40,6 triliun.

Untuk mencapai target pendapatan negara di tahun 2024, beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain dengan tetap menjaga iklim investasi di tengah ketidakpastian global. Kemudian di sektor perpajakan dengan mendorong melalui implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemberian insentif fiscal yang terarah dan terukur serta perbaikan tingkat kepatuhan pajak dan perluasan basis perpajakan.

Sedangkan di sektor PNBP dilakukan optimalisasi PNBP dengan menjaga kualitas layanan public, kelestarian lingkungan serta mendorong perbaikan tata kelola. Kemudia strategi untuk mencapai target belanja negara di tahun 2024, antara lain dengan perbaikan kualitas SDM, penuntasan infrastruktur prioritas, percepatan tranformasi ekonomi hijau, reformasi birokrasi, dan aparatur negara, pelaksanaan pemilu dan dukungan untuk pilkada serta memperkuat ketahanan dan keamanan Republik Indonesia.

Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Secara Kota Padang Panjang

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang berjumlah Rp.632.462.957.000 terdiri pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:

1. Pendapatan daerah sebesar Rp.602.426.957.000, bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp.109.614.830.000 yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp.10.626.469.650, retribusi daerah sebesar Rp.81.747.725.350, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp.7.652.135.000, dan pendapatan asli daerah lain-lain yang sah sebesar Rp. 9.588.500.000, pendapatan transfer sebesar Rp.492.812.127.000 yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintahan pusat sebesar Rp.460.226.679.000 dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.32.585.448.000, dan pendapatan daerah lain-lain yang sah.

2. Belanja daerah sebesar Rp.631.426.957.000, bersumber dari belanja operasi sebesar Rp.560.799.157.461 terdiri belanja pengawai sebesar Rp.300.748.474.096, belanja barang dan jasa sebesar Rp.234.340.281.167, belanja subsidi sebesar Rp.265.000.000, belanja hibah sebesar Rp.16.102.057.198 dan belanja bantuan sosial sebesar Rp.9.343.345.000, belanja modal sebesar Rp.67.627.799.539 terdiri dari belanja modal tanah sebesar Rp.400.000.000, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp.20.645.559.228, belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp.30.538.225.800, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp.15.021.312.569, belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp.1.001.171.942 dan belanja modal aset lainnya sebesar Rp.21.500.000 , dan belanja tidak terduga sebesar Rp.3.000.000.000

3. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.30.000.000.000, bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya

4. Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.1.000.000.000, bersumber dari penyertaan modal daerah

5. Defisit sebesar Rp.29.000.000.000, selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah.

Dalam upaya peningkatan PAD Kota Padang Panjang, pemerintah kota dapat meningkatkan upaya pemungutan pajak, retribusi dan obyek PAD lain (intensifikasi) sesuia aturan, meningkatkan sosialisasi aturan tentang pajak dan retribusi daerah, adanya inovasi mecari sumber PAD (ekstensifikasi) sesuai potensi daerah dan pemerintah kota berinovasi meningkatkan kunjungan wisatawan, salah satu lewat pengembangan calender event.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun