Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang berjumlah Rp.632.462.957.000 terdiri pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan daerah sebesar Rp.602.426.957.000, bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp.109.614.830.000 yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp.10.626.469.650, retribusi daerah sebesar Rp.81.747.725.350, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp.7.652.135.000, dan pendapatan asli daerah lain-lain yang sah sebesar Rp. 9.588.500.000, pendapatan transfer sebesar Rp.492.812.127.000 yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintahan pusat sebesar Rp.460.226.679.000 dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.32.585.448.000, dan pendapatan daerah lain-lain yang sah.
2. Belanja daerah sebesar Rp.631.426.957.000, bersumber dari belanja operasi sebesar Rp.560.799.157.461 terdiri belanja pengawai sebesar Rp.300.748.474.096, belanja barang dan jasa sebesar Rp.234.340.281.167, belanja subsidi sebesar Rp.265.000.000, belanja hibah sebesar Rp.16.102.057.198 dan belanja bantuan sosial sebesar Rp.9.343.345.000, belanja modal sebesar Rp.67.627.799.539 terdiri dari belanja modal tanah sebesar Rp.400.000.000, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp.20.645.559.228, belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp.30.538.225.800, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp.15.021.312.569, belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp.1.001.171.942 dan belanja modal aset lainnya sebesar Rp.21.500.000 , dan belanja tidak terduga sebesar Rp.3.000.000.000
3. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.30.000.000.000, bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya
4. Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.1.000.000.000, bersumber dari penyertaan modal daerah
5. Defisit sebesar Rp.29.000.000.000, selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah.
Dalam upaya peningkatan PAD Kota Padang Panjang, pemerintah kota dapat meningkatkan upaya pemungutan pajak, retribusi dan obyek PAD lain (intensifikasi) sesuia aturan, meningkatkan sosialisasi aturan tentang pajak dan retribusi daerah, adanya inovasi mecari sumber PAD (ekstensifikasi) sesuai potensi daerah dan pemerintah kota berinovasi meningkatkan kunjungan wisatawan, salah satu lewat pengembangan calender event.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI