Mohon tunggu...
Adelia Karmila
Adelia Karmila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Serendipity

Selanjutnya

Tutup

Financial

Investasi di Pasar Modal Syariah dan Pasar Uang Syariah

22 Juni 2023   18:30 Diperbarui: 22 Juni 2023   18:37 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb


A. Ruang Lingkup Investasi Pasar Modal Syariah

1. Pengertian Pasar Modal Syariah

Istilah " bursa ", " market ", dan " exchange " biasanya digunakan untuk merujuk ke pasar dalam frasa "pasar modal". Sebaliknya efek, stock dan securities adalah nama umum untuk pasar modal (Awaluddin, 2016: 137). Pasar modal secara keseluruhan dapat dilihat sebagai tempat bertemunya orang yang membutuhkan uang dan orang yang memiliki terlalu banyak uang. Sehingga pasar modal lebih menekankan pada prospek penggunaan jangka panjang (Abdul Aziz, 2010: 61).

Pasar modal yang menganut prinsip ekonomi Islam dan tidak terlibat dalam praktik yang dilarang seperti perjudian, riba, atau spekulasi disebut sebagai pasar modal syariah. Dapat ditarik kesimpulan pasar modal syariah secara keseluruhan ialah pasar modal yang berlandaskan prinsip islam, dimana setiap transaksi yang melibatkan surat berharga dilakukan berdasarkan aturan Islam.

2. Sejarah Pasar Modal Syariah

Pelepasan reksa dana Syariah oleh PT pada tanggal 3 Juli 1997. Pasar modal syariah Indonesia dimulai dengan Danareksa Investment Management. Setelah itu, pada tanggal 3 Juli 2000, keduanya PT. Jakarta Islamic Index, yang dirancang untuk membantu investor yang ingin menginvestasikan aset mereka secara Islami, bekerja sama dengan Danareksa Investment Management. Investor sekarang memiliki akses ke saham melalui indeks ini yang dapat dibeli sesuai dengan hukum syariah. Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Reksa Dana Syariah dirilis oleh DSN-MUI pada tanggal 18 April 2001.

Selain itu, kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002 tidak menghentikan ekspansi instrumen investasi syariah pada pasar modal. Akad yang dipakai pada instrumen ini adalah akad mudharabah yang merupakan Obligasi Syariah pertama. Perkembangan kelembagaan yang terlibat pada pengelolaan pasar modal syariah juga dapat digunakan untuk menelusuri sejarah pasar tersebut. Pada tanggal 14 Maret 2003, DSN-MUI dan Bapepam menandatangani nota kesepahaman (MOU).

Nota kesepahaman (MOU) antara DSN-MUI dan Bapepam telah ditandatangani dalam rangka menciptakan pasar modal syariah di Indonesia. Pembentukan kelompok pengembang pasar modal syariah pada tahun 2003, di sisi kelembagaan Bapepam-LK, menandai perkembangan pasar modal syariah. Selain itu, Bapepam dan LK mulai menggarap pertumbuhan pasar modal syariah pada tahun 2004. pengembangan pasar modal syariah merupakan tugas khusus yang diberikan kepada unit-unit setingkat eselon IV dalam struktur organisasi.

3. Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syariah

Pasar modal yang berbasis prinsip islam ialah pasar modal syariah. Di antara prinsip tersebut adalah:

  • Larangan transaksi dengan unsur-unsur yang ambigu (Gharar).
  • efek atau Instrumen yang dipertukarkan wajib memenuhi kriteria halal.

Aktivitas investasi di pasar modal syariah pada mudharib dan shahibul maal fokus pada keadilan dan kehalalan. Untuk lebih jelasnya prinsip syariah secara garis besar yaitu:

  • Hanya kegiatan bisnis atau aset spesifik bermanfaat dan Halal yang dapat didanai atau diinvestasikan.
  • Uang adalah cara untuk menukar nilai, dimana pemilik dana akan mendapatkan keuntungan bagi hasil dalam keuntungan aktivitasbisnis. investasi dan Pembiayaan diharuskan dalam mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha Ketika menghasilkan keuntungan.
  • Akad yang digunkan oleh emiten dan pemilik modal diharuskan jelas. Transparansi dalam tindakan dan informasi sangat penting, begitu juga dengan tidak menimbulkan adanya keragu-raguan yang bisa menibulkan kerugian terhadap salah satu pihak.
  • Baik emiten maupun pemilik harta tidak bisa mengambil risiko yang berada di luar kemampuan yang dimilikinya dan dapat mengakibatkan kerugian.
  • menekankan pada prinsip mekanisme yang sewajarnya dan kehati-hatian bagi emiten dan investor.
  • Instrumen Pasar Modal Syariah

lnstrumen pasar modal syariah dikategorikan dalam tiga kategori, yaitu:

  • Proyek asset/Sekuritas asset (asset securitizatio, yaitu bukti penyertaan berupa musyarakah yang merupakan modal tetap dan memberikan hak suara dan wewenang untuk mengelola dan mengawasi manajemen. Mudharabah (participation share), adalah jenis partisipasi lain yang mewakili modal kerja dan memberikan hak atas keuangan dan modal tanpa hak pengawasan, atau manajemen.
  • Sekuritas hutang (debt securasation) dan penerbitan surat hutang yang dihasilkan dari pembelian dan penjualan (al-dayn), merupakan sumber pendanaan bagi bisnis.
  • Sekuritas modal yaitu saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah terdaftar di pasar modal syariah. Perusahaan yang tidak go public juga dapat menciptakan jaminan modal ini dengan menerbitkan saham atau membeli saham.
  • Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah

Meskipun saat ini belum ada regulasi di Indonesia yang dapat mengakomodir penetapan prinsip syariah di pasar modal, namun struktur pasar modal syariah pada intinya identik dengan konvensional. Ide penerbitan obligasi, reksa dana, dan instrumen lainnya sama untuk beberapa hal, asalkan mematuhi hukum syariah. Isu terkait syariah yang tercermin dalam produk, kontrak, dan mekanisme transaksi merupakan hal utama yang membedakan antara pasar modal konvensional dan syariah. Misalnya, kegiatan bisnis organisasi karena syariah membutuhkan kegiatan keuangan yang sah, baik barang yang sebenarnya diperoleh, maupun cara pemanfaatannya.

B. Ruang Lingkup Investasi Pasar Uang Syariah

1. Pengertian Pasar Uang Syariah

Pasar uang berfungsi sebagai lokasi bertemunya pihak-pihak yang mempunyai dana jangka pendek, seperti dana berjangka tempo kurang dari setahun, dan pihak yang memiliki sedikit dana jangka pendek. Pasar mata uang melayani banyak pertemuan, misalnya, administrasi yang dikelola negara, bank, agen asuransi, dan yayasan keuangan lainnya. Mereka yang tidak memiliki cukup uang mendapat manfaat dari pasar uang ini, sementara mereka yang memiliki lebih banyak uang mendapat manfaat dari peluang menghasilkan lebih banyak uang dan mengurangi risiko keuangan.

Dari sudut pandang Islam, pasar uang hanya diizinkan di pasar uang yang tidak memiliki sistem bunga, dapat digantikan oleh akad lainnya contohnya al-sharf, musyarakah, wadiah, al-qard, dan mudharabah, serta menghapus gharar. atau komponen maysir. Pasar uang syariah yaitu cara lembaga keuangan Islam menggunakan instrumen pasar berdasarkan cara sejalan dengan konsep Islam agar dapat diatasinya masalah likuiditas yang terlalu banyak dan terlalu sedikit pada saat yang bersamaan.

2. Instrumen Pasar Uang Syariah

  • Interest bearing/coupun bearing instrument; dalam model ini, pembayaran suku bunga dikaitkan dengan setiap instrumen pasar uang. coupun bearing instrument memiliki 3 jenis yang bisa digunakan pada pasar uang :
  • negotiable instrument -Repurchase agreement (Repo)
  • negotiable instrument-Certicifate of deposits
  • non negotiable instrument-Money market deposits
  • Money market deposits, di pasar uang antar bank, terdapat dua jenis instrumen money market deposits, yaitu :
  • Fixed deposit, yaitu pada saat transaksi disetujui, tanggal jatuh tempo dan suku bunga telah disepakati.
  • call deposit atau Notice, merupakan tanggal jatuh tempo dan suku bunga bisa diubah, dan jika diputuskan untuk berakhir, dana tersedia beberapa hari kemudian.
  • Certificate deposit merupakan negotiable receipt for funds yang telah disimpan di bank atau lembaga keuangan lainnya untuk jangka waktu yang telah ditentukan dan dengan tingkat bunga yang telah ditentukan sebelumnya. Karena merupakan instrumen yang dapat dinegosiasikan tanpa nama pemilik, certificate deposit dapat diperdagangkan.
  • menyetujui untuk menjual instrumen pasar mata uang dan secara bersamaan menyetujui untuk membelinya kembali pada tanggal dan biaya tertentu. Bank sentral biasanya menggunakan instrumen yang diperdagangkan dengan cara ini untuk kebijakan moneter.
  • Discount instrument, Bila menggunakan metode ini, instrumen pasar uang sama dengan bunga dibayar di muka, yaitu selisih antara harga beli instrumen tersebut dengan nilainya pada saat jatuh tempo. Ada 3 instrumen negotiable discount instrument, yaitu :
  • Treasury bill (T-Bill), yaitu instrumen hutang yang dikeluarkan oleh bank sentral dan pemerintah dengan tingkat bunga tertentu dan akan membayar pemegangnya pada tanggal tertentu.
  •  Bill of exchange, yaitu perintah tertulis yang tidak terbatas dari satu pihak pada pihak lainnya agar membayar kepada penarik atau pembawa suatu jumlah tertentu pada tanggal tertentu atau pada saat diperlihatkan.
  • Bankers acceptance (BA), merupakan proses mendapatkan letter of credit (L/C) dari bank untuk membeli produk. Dengan jenis pinjaman ini, nasabah tidak harus membayar kembali utangnya pada tanggal tertentu, tetapi bank yang menerbitkan LC yang mengurus pembayarannya. BA bisa diperdagangkan dengan tingkat bunga yang lebih rendah hingga jatuh tempo.
  • Commercial paper (CP), yaitu surat promes yang tidak digabungkan dengan jaminan yang diberikan oleh organisasi untuk mendapatkan aset sementara dan ditawarkan kepada pendukung keuangan yang berinvestasi pada instrumen pasar mata uang.
  • Derivatif, dapat dipahami sebagai instrumen keuangan yang memiliki nilai ditentukan oleh turunan nilai aset yang mendasarinya.
  • Forward rate agreement (FRAs), yaitu jenis transksi dimana kedua pihak menyepakati deposit dengan kesapakatan atau suku bunga tertentu untuk pinjaman.
  • Interest rate future (IRF), merupakan kontrak perlindungan terhadap kemungkinan penurunan atau kenaikan suku bunga yang bisa berdampak pada kegiatan bisnis. Trader mendapatkan untung apabila terjadi karena perkembangan pasar sementara.
  • Interest rate swap (IRS), yaitu transaksi derivatif antara kedua pihak untuk menukar atas pinjaman dengan pembayaran bunga yang sama dengan suku bunga bermacam-macam, normalnya salah satunya bersifat mengambang (floating) sedangkan yang satunya lagi tetap (fixed).

instrumen pasar uang yang berada di Indonesia, yaitu :

  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

SBI merupakan instrumen utang yang dikeluarkan atau memiliki asal dari bank sentral negara atau pemerintah secara unjuk. Memiliki beberapa jumlah dan akan dikembalikan kepada pemilik atau investor pada waktu yang sudah dijanjikan atau ditentukan kedua belah pihak. Jangka tempo atau pengembangan instrumen ini kurang lebih satu tahun dengan sistem diskonto.

  • Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

Surat berharga yang bisa diperjualbelikan dengan cara diskonto pada BI atau lembaga lain yang diawasi oleh BI atau lembaga yang ditunjuk atau dirujuk oleh BI ini termasuk surat-surat yang berjangka waktu pendek.

  • Sertifikat Deposito

adalah salah satu instrumen keuangan yang diterbitkan perusahaan atas dasar unjuk. Ini memiliki tingkat bunga, jangka waktu, dan jumlah tertentu.

  • Commercial Paper

ini adalah promes tanpa jaminan yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan dengan maksud mendapatkan pendanaan jangka pendek yang kemudian diperdagangkan kepada investor pasar uang.

  • Call Money

adalah sistem yang hanya bekerja untuk waktu yang singkat dan memungkinkan bank untuk meminjamkan dan meminjam uang dari satu sama lain. Pengertian call money pada dasarnya adalah pinjaman atau kredit yang harus segera dilunasi jika mendapat telepon atau teguran dari pihak pemberi dana. Periode kredit tipikal berkisar dari satu hingga tujuh hari.

  • Repurchase Agreement (Repo)

yaitu aktivitas yang dapat dianggap sebagai timbal-balik. Intinya aktivitas ini menyangkut perdagangan surat berharga yang memiliki perjanjian. Dimana dikatakan bahwa pendagang akan membeli kembali sertifikat atau dokumen berharga yang telah diperdagangkan kepada pembeli dengan waktu dan harga yang telah dijanjikan sebelumnya oleh kedua pihak.

  • Banker's Acceptence

adalah instrumen pasar uang yang khususnya digunakan untuk meminjamkan uang kepada eksportir dan importir agar membantu mereka membeli barang, membayar valuta asing, atau melakukan pembayaran.

  • Treasury bills

merupakan salah satu instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh bank sentral, khususnya BI untuk jangka waktu jatuh tempo tepat atau kurang dari satu tahun. Ini juga memiliki nilai nominal tertentu dan dikeluarkan secara impersonal.

  • Perbedaan Pasar Uang Syariah dan Konvensional

Intinya, pasar uang konvensional dan syariah ada berbagai fungsi yang sama:

  • Ini berfungsi sebagai alat likuiditas untuk membantu bank dengan masalah likuiditas yang disebabkan oleh likuiditas yang tidak mencukupi atau berlebihan. Dalam hal bank memiliki likuiditas yang berlebihan, ia dapat menginvestasikan uang menggunakan instrumen pasar uang. Jika ada masalah likuiditas, ia dapat menerbitkan instrumen yang dapat diperdagangkan dengan uang tunai.
  • Memiliki jatuh tempo maksimal 3 bulan atau investasi jangka pendek.
  • Pembayaran bisa melalui bilyet giro BI, kliring, dan nota kredit, serta transfer asset dengan cara elektronik.

Adapun perbedaan yang mendasar di antara keduanya, yaitu:

  • PUAS didasarkan pada model bagi hasil daripada transaksi suku bunga, sedangkan uang antar bank sepenuhnya didasarkan pada transaksi suku bunga.
  • Sementara hanya bank konvensional yang menjadi anggota antar bank, anggota PUAS juga termasuk bank syariah.
  • Promissory notes atau promisary notes adalah instrumen yang digunakan dalam uang antar bank, sedangkan instrumen yang digunakan dalam PUAS adalah sertifikat IMA.
  • Sementara uang antar bank menggunakan bunga sebagai faktor utama dalam menghitung laba, PUAS tidak menggunakan bunga ketika menghitung laba keseluruhan perangkat.
  • Jika dibandingkan dengan risiko transaksi antar bank, risiko yang terkait dengan kegiatan transaksi terhadap PUAS sangat rendah.

3. Sejarah Pasar Uang Syariah Di Indonesia

Faktanya, keadaan darurat tidak lagi memenuhi tujuannya. ditahun 2000 Bank Indonesia menghadirkan dua instrumen pasar uang untuk perbankan syariah, yaitu Perjanjian Usaha Mudharabah antara bank syariah atau Deklarasi IMA, dan SWBI atau Otentikasi Wadiah Bank Indonesia unit usaha syariah bank konvensional atau Bank syariah dapat menjual sertifikat IMA kepada pihak membutuhkan likuiditas dan memiliki bagi hasil yang disepakati. SWBI merupakan instrumen yang diberikan oleh BI pada saat bank mengalami kelebihan likuiditas. Karena pada hakekatnya adalah wadiah (penyimpanan), maka pernyataan itu tidak ada artinya kecuali jika BI memberi hadiah atau imbalan kepada bank yang menyimpan suatu harta kekayaan. Instrumen ini, khususnya SWBI, dikritik banyak pihak.

SBI kini telah menjadi instrumen bagi bank-bank biasa untuk mencari keuntungan ketimbang mengucurkan kredit ke daerah sebenarnya. Karena SWBI, bank syariah justru berperilaku seperti bank tradisional, menyimpan uang di Bank Indonesia untuk mengantisipasi bonus dan tidak menginvestasikannya di ekonomi riil. Pasalnya, unit usaha syariah dan bank syariah meminta besaran bonus SWBI sama dengan besaran bunga SBI! Pihak lain menanyakan sumber bonus SWBI. Karena tidak adanya pasar uang di antara bank syariah, banyak individu yang tidak menyadari bahwa SWBI hanyalah instrumen sementara. Fasilitas ini kemungkinan besar akan dihentikan jika pasar uang antar bank syariah sudah berkembang.

Kebenaran dalam perbankan syariah berbicara dengan cara yang tidak terduga. Sebaliknya, beberapa bank syariah kesulitan menciptakan produk retail yang mampu bersaing dengan produk perbankan tradisional. Beberapa di antaranya sibuk tumbuh membentuk cabang baru. Bahkan, ada di antara mereka yang rajin berpolitik dan melontarkan pernyataan-pernyataan yang absurd. Malaysia, Bahrain, dan Indonesia semuanya memiliki lokasi tambahan. Di sana, instrumen pasar uang diproduksi dengan cermat oleh bank syariah. AAOIFI telah menetapkan standar syariah dan standar akuntansi untuk produksi instrumen berdasarkan transaksi seperti Mudharabah, Istisna, Salam, dan lainnya sebagai hasil dari pengembangan aktif instrumen pasar uang ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun