Mohon tunggu...
Adelia Karmila
Adelia Karmila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Serendipity

Selanjutnya

Tutup

Financial

Investasi di Pasar Modal Syariah dan Pasar Uang Syariah

22 Juni 2023   18:30 Diperbarui: 22 Juni 2023   18:37 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Adapun perbedaan yang mendasar di antara keduanya, yaitu:

  • PUAS didasarkan pada model bagi hasil daripada transaksi suku bunga, sedangkan uang antar bank sepenuhnya didasarkan pada transaksi suku bunga.
  • Sementara hanya bank konvensional yang menjadi anggota antar bank, anggota PUAS juga termasuk bank syariah.
  • Promissory notes atau promisary notes adalah instrumen yang digunakan dalam uang antar bank, sedangkan instrumen yang digunakan dalam PUAS adalah sertifikat IMA.
  • Sementara uang antar bank menggunakan bunga sebagai faktor utama dalam menghitung laba, PUAS tidak menggunakan bunga ketika menghitung laba keseluruhan perangkat.
  • Jika dibandingkan dengan risiko transaksi antar bank, risiko yang terkait dengan kegiatan transaksi terhadap PUAS sangat rendah.

3. Sejarah Pasar Uang Syariah Di Indonesia

Faktanya, keadaan darurat tidak lagi memenuhi tujuannya. ditahun 2000 Bank Indonesia menghadirkan dua instrumen pasar uang untuk perbankan syariah, yaitu Perjanjian Usaha Mudharabah antara bank syariah atau Deklarasi IMA, dan SWBI atau Otentikasi Wadiah Bank Indonesia unit usaha syariah bank konvensional atau Bank syariah dapat menjual sertifikat IMA kepada pihak membutuhkan likuiditas dan memiliki bagi hasil yang disepakati. SWBI merupakan instrumen yang diberikan oleh BI pada saat bank mengalami kelebihan likuiditas. Karena pada hakekatnya adalah wadiah (penyimpanan), maka pernyataan itu tidak ada artinya kecuali jika BI memberi hadiah atau imbalan kepada bank yang menyimpan suatu harta kekayaan. Instrumen ini, khususnya SWBI, dikritik banyak pihak.

SBI kini telah menjadi instrumen bagi bank-bank biasa untuk mencari keuntungan ketimbang mengucurkan kredit ke daerah sebenarnya. Karena SWBI, bank syariah justru berperilaku seperti bank tradisional, menyimpan uang di Bank Indonesia untuk mengantisipasi bonus dan tidak menginvestasikannya di ekonomi riil. Pasalnya, unit usaha syariah dan bank syariah meminta besaran bonus SWBI sama dengan besaran bunga SBI! Pihak lain menanyakan sumber bonus SWBI. Karena tidak adanya pasar uang di antara bank syariah, banyak individu yang tidak menyadari bahwa SWBI hanyalah instrumen sementara. Fasilitas ini kemungkinan besar akan dihentikan jika pasar uang antar bank syariah sudah berkembang.

Kebenaran dalam perbankan syariah berbicara dengan cara yang tidak terduga. Sebaliknya, beberapa bank syariah kesulitan menciptakan produk retail yang mampu bersaing dengan produk perbankan tradisional. Beberapa di antaranya sibuk tumbuh membentuk cabang baru. Bahkan, ada di antara mereka yang rajin berpolitik dan melontarkan pernyataan-pernyataan yang absurd. Malaysia, Bahrain, dan Indonesia semuanya memiliki lokasi tambahan. Di sana, instrumen pasar uang diproduksi dengan cermat oleh bank syariah. AAOIFI telah menetapkan standar syariah dan standar akuntansi untuk produksi instrumen berdasarkan transaksi seperti Mudharabah, Istisna, Salam, dan lainnya sebagai hasil dari pengembangan aktif instrumen pasar uang ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun