Dari sudut pandang Islam, pasar uang hanya diizinkan di pasar uang yang tidak memiliki sistem bunga, dapat digantikan oleh akad lainnya contohnya al-sharf, musyarakah, wadiah, al-qard, dan mudharabah, serta menghapus gharar. atau komponen maysir. Pasar uang syariah yaitu cara lembaga keuangan Islam menggunakan instrumen pasar berdasarkan cara sejalan dengan konsep Islam agar dapat diatasinya masalah likuiditas yang terlalu banyak dan terlalu sedikit pada saat yang bersamaan.
2. Instrumen Pasar Uang Syariah
- Interest bearing/coupun bearing instrument; dalam model ini, pembayaran suku bunga dikaitkan dengan setiap instrumen pasar uang. coupun bearing instrument memiliki 3 jenis yang bisa digunakan pada pasar uang :
- negotiable instrument -Repurchase agreement (Repo)
- negotiable instrument-Certicifate of deposits
- non negotiable instrument-Money market deposits
- Money market deposits, di pasar uang antar bank, terdapat dua jenis instrumen money market deposits, yaitu :
- Fixed deposit, yaitu pada saat transaksi disetujui, tanggal jatuh tempo dan suku bunga telah disepakati.
- call deposit atau Notice, merupakan tanggal jatuh tempo dan suku bunga bisa diubah, dan jika diputuskan untuk berakhir, dana tersedia beberapa hari kemudian.
- Certificate deposit merupakan negotiable receipt for funds yang telah disimpan di bank atau lembaga keuangan lainnya untuk jangka waktu yang telah ditentukan dan dengan tingkat bunga yang telah ditentukan sebelumnya. Karena merupakan instrumen yang dapat dinegosiasikan tanpa nama pemilik, certificate deposit dapat diperdagangkan.
- menyetujui untuk menjual instrumen pasar mata uang dan secara bersamaan menyetujui untuk membelinya kembali pada tanggal dan biaya tertentu. Bank sentral biasanya menggunakan instrumen yang diperdagangkan dengan cara ini untuk kebijakan moneter.
- Discount instrument, Bila menggunakan metode ini, instrumen pasar uang sama dengan bunga dibayar di muka, yaitu selisih antara harga beli instrumen tersebut dengan nilainya pada saat jatuh tempo. Ada 3 instrumen negotiable discount instrument, yaitu :
- Treasury bill (T-Bill), yaitu instrumen hutang yang dikeluarkan oleh bank sentral dan pemerintah dengan tingkat bunga tertentu dan akan membayar pemegangnya pada tanggal tertentu.
- Â Bill of exchange, yaitu perintah tertulis yang tidak terbatas dari satu pihak pada pihak lainnya agar membayar kepada penarik atau pembawa suatu jumlah tertentu pada tanggal tertentu atau pada saat diperlihatkan.
- Bankers acceptance (BA), merupakan proses mendapatkan letter of credit (L/C) dari bank untuk membeli produk. Dengan jenis pinjaman ini, nasabah tidak harus membayar kembali utangnya pada tanggal tertentu, tetapi bank yang menerbitkan LC yang mengurus pembayarannya. BA bisa diperdagangkan dengan tingkat bunga yang lebih rendah hingga jatuh tempo.
- Commercial paper (CP), yaitu surat promes yang tidak digabungkan dengan jaminan yang diberikan oleh organisasi untuk mendapatkan aset sementara dan ditawarkan kepada pendukung keuangan yang berinvestasi pada instrumen pasar mata uang.
- Derivatif, dapat dipahami sebagai instrumen keuangan yang memiliki nilai ditentukan oleh turunan nilai aset yang mendasarinya.
- Forward rate agreement (FRAs), yaitu jenis transksi dimana kedua pihak menyepakati deposit dengan kesapakatan atau suku bunga tertentu untuk pinjaman.
- Interest rate future (IRF), merupakan kontrak perlindungan terhadap kemungkinan penurunan atau kenaikan suku bunga yang bisa berdampak pada kegiatan bisnis. Trader mendapatkan untung apabila terjadi karena perkembangan pasar sementara.
- Interest rate swap (IRS), yaitu transaksi derivatif antara kedua pihak untuk menukar atas pinjaman dengan pembayaran bunga yang sama dengan suku bunga bermacam-macam, normalnya salah satunya bersifat mengambang (floating) sedangkan yang satunya lagi tetap (fixed).
instrumen pasar uang yang berada di Indonesia, yaitu :
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI merupakan instrumen utang yang dikeluarkan atau memiliki asal dari bank sentral negara atau pemerintah secara unjuk. Memiliki beberapa jumlah dan akan dikembalikan kepada pemilik atau investor pada waktu yang sudah dijanjikan atau ditentukan kedua belah pihak. Jangka tempo atau pengembangan instrumen ini kurang lebih satu tahun dengan sistem diskonto.
- Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat berharga yang bisa diperjualbelikan dengan cara diskonto pada BI atau lembaga lain yang diawasi oleh BI atau lembaga yang ditunjuk atau dirujuk oleh BI ini termasuk surat-surat yang berjangka waktu pendek.
- Sertifikat Deposito
adalah salah satu instrumen keuangan yang diterbitkan perusahaan atas dasar unjuk. Ini memiliki tingkat bunga, jangka waktu, dan jumlah tertentu.
- Commercial Paper
ini adalah promes tanpa jaminan yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan dengan maksud mendapatkan pendanaan jangka pendek yang kemudian diperdagangkan kepada investor pasar uang.
- Call Money
adalah sistem yang hanya bekerja untuk waktu yang singkat dan memungkinkan bank untuk meminjamkan dan meminjam uang dari satu sama lain. Pengertian call money pada dasarnya adalah pinjaman atau kredit yang harus segera dilunasi jika mendapat telepon atau teguran dari pihak pemberi dana. Periode kredit tipikal berkisar dari satu hingga tujuh hari.
- Repurchase Agreement (Repo)
yaitu aktivitas yang dapat dianggap sebagai timbal-balik. Intinya aktivitas ini menyangkut perdagangan surat berharga yang memiliki perjanjian. Dimana dikatakan bahwa pendagang akan membeli kembali sertifikat atau dokumen berharga yang telah diperdagangkan kepada pembeli dengan waktu dan harga yang telah dijanjikan sebelumnya oleh kedua pihak.
- Banker's Acceptence
adalah instrumen pasar uang yang khususnya digunakan untuk meminjamkan uang kepada eksportir dan importir agar membantu mereka membeli barang, membayar valuta asing, atau melakukan pembayaran.
- Treasury bills
merupakan salah satu instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh bank sentral, khususnya BI untuk jangka waktu jatuh tempo tepat atau kurang dari satu tahun. Ini juga memiliki nilai nominal tertentu dan dikeluarkan secara impersonal.
- Perbedaan Pasar Uang Syariah dan Konvensional
Intinya, pasar uang konvensional dan syariah ada berbagai fungsi yang sama:
- Ini berfungsi sebagai alat likuiditas untuk membantu bank dengan masalah likuiditas yang disebabkan oleh likuiditas yang tidak mencukupi atau berlebihan. Dalam hal bank memiliki likuiditas yang berlebihan, ia dapat menginvestasikan uang menggunakan instrumen pasar uang. Jika ada masalah likuiditas, ia dapat menerbitkan instrumen yang dapat diperdagangkan dengan uang tunai.
- Memiliki jatuh tempo maksimal 3 bulan atau investasi jangka pendek.
- Pembayaran bisa melalui bilyet giro BI, kliring, dan nota kredit, serta transfer asset dengan cara elektronik.