Mohon tunggu...
Dela Amelia Dwi Saputri
Dela Amelia Dwi Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Sumber Nilai Penegakkan HAM dalam Menghadapi Permasalahan sebagai Keadilan Manusia di Indonesia

3 Desember 2023   20:37 Diperbarui: 3 Desember 2023   20:47 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia, pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa, dan nilai -- nilai kehidupan
Indonesia sejak dulu hingga sekarang. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sangat mengahargai hak asasi manusia (HAM).dengan membantu menyelesaikan
permasalahan sebuah keadilan manusia yang masih sangat naiknya kasus ini.siapa
saja yang melakukan pelanggaran ini akan diberi sanksi-sanksi hukum yang tertulis, tergantung dengan tipe permasalahannya berat atau ringan,Hak asasi manusia (HAM) merupakan sebuah hukum yang menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan berlaku kapan saja, diman saja , dan kepada siapa saja sehingga bersifat secara umum. Menurut Oemar Seno Aji (1996) HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah SWT, seperti hak hidup, keselamatan,kebebasan dan kesamaan sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan seolah- olah merupakan holy area.sedangkan menurut Kuncoro (1976) HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya

Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia juga ada kewajiban yang harus terleksana hak asasi manusia. Dalam menggunakan hak asasi manusia kita wajib untuk menghormati , memperhatikan dan menghargai hak asasi yang dimiliki orang lain , kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harta dan martabat kemanusiaan diawali sejak manusia ada dibumi itu dilahirkan dan merupakan hak kodrat yang melekat paa diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar yang ada di dunia ini sebagai suatu usaha penegakkan hak asasi manusia

Hubungan antara Pancasila dan HAM di Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Sila ketuhanan yang maha Esa adalah menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama dan membebaskan warga negara untuk memeluk dan kepercayaan masing-masing

2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradap adalah menempatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dengan hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan undang-undang dengan adanya persamaan derajat, hak dan kewajiban sesame manusia

3. Sila persatuan Indonesia adalah adanyanya unsur pemersatu diantara warga negara semangat rela berkorban dan kepentingan bangsa negara diatas kepentingan pribadi

4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan adalah mencerminkan kehidupan pemerintahan, bernegara dan masyarakat yang demokratis menghargai setiap hak dan kewajiban warga negara secara bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa paksaan dapat menyelesaikan setiap masalah dan pengambilan keputusan bersama

5. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah mengakui hak diri sendiri yang dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberikan kesempatan kepada masyarakat dimana keadilan dituju kepada kepentingan, tidak ada pembedaan dan diskriminasi. pemahaman HAM di Indonesia sebagai susunan nilai, norma, sikap yang berlangsung sudah cukup lama.

 Dengan ditulis nya essai ini di harapkan dapat memberikan suatu gambaran bahwa pentingnya mengetahui Pancasila sebagai sumber nilai HAM diIndonesia yang artinya Pancasila sebagai dasar negara dan sangat menghargai HAM dan dapat membantu menyelesaikan permasalahan di Indonesia dengan memberikan perlindungan dalam setiap manusia melalui hak diri sendiri. Oleh karena itu setiap orang dapat menghargai,menghormati dan dapat diperhatikan. Secara ilmiah HAM adalah hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang,tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin,asal kebangsaan,etnis,ras,agama,dan,bahasa

KASUS PEMBUNUHAN MUNIR

"Kronologi kasus pembunuhan munir"

Pada Senin 6 september 2004 tepatnya pukul 21.55 wib pesawat Garuda dengan nomer GA-974 lepas landas dari Jakarta menuju belanda.pesawat yang ditumpangi munir sempat melakukan transit dibandara Changi, Singapura.Sebelum pesawat tiba dibandara Schipol, Amsterdam munir di nyatakan meninggal dunia yang sebelumnya ia sempat merasakan sakit perut setelah meminum segelas jus jeruk sekitar pukul 08.10 waktu setempat. Menurut kesaksian setempat setelah pesawat lepas landas di bandara Changi, munir sempat pergi beberapa kali ke toilet dan terlihat seperti orang kesakitan. Saat itu munir sempat mendapatkan pertolongan dari penumpang lain yang berprofesi sebagai dokter dengan memindahkan kursi kesebelah dokter, namun tidak lama kemudian munir dinyatakan meninggal dunia ketika pesawat berada ketinggian 40.000 kaki diatas Rumania. 

 Pada tanggal 7 September 2004 Munir (39 thn ) meninggal dunia di atas pesawat Garuda dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pasca-sarjana. Sesuai dengan hukum yang berlaku,pemerintah belanda melakukan otopsi atas jenazah almarhum, pada tanggal 12 September 2004 jenzah munir dimakamkan di kota Batu, Malang , Jawa Timur

Kemudian pada tanggal 11 November 2004 pihak keluarga mendapatkan informasi dari media belanda mengenai hasil otopsi jenazah munir oleh Institute Forensic Belanda membuktikan bahwa beliau meninggal dunia akibat keracunan arsenic dengan jumlah dosis yang fatal. Suciwati istri dari munir mendatangi Mabres Porli untuk meminta hasil otopsi namun gagal. Presiden SBY berjanji akan menindaklanjuti kasus pembunuhan munir.berlangsung dengan siara pers dikantor mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi dan menyerahkan hasil otopsi kepada keluarga dan membentuk tim penyelidikan independen yang melibatkan kalangan masyarkat sipil, desakan tersebut dikeluarkan oleh masyarakat dari berbagai daerah.

Lalu 18 november 2004 Markas besar Polri memberangkatkan tim penyidikan dan Usman Hamid ke belanda bertujuan meminta dokumen otentik dan mendiskusikan hasil otopsi dengan ahli-ahli forensic di belanda, namun tim ini gagal mendapatkan dokumen otopsi karena tidak memenuhi prosedur administrasi yang pemerintah belanda minta,dan pada tanggal 22 november 2004 suciwati istri dari munir dengan komisi III DPR RI setuju dengan membentuk tim investigasi independen dan segera memberikan hasil otopsi kepada keluarga almarhum munir dan presiden SBY berjanji untuk membentuk tim investigasi independen agar dapat menyelidiki kasus munir. Presiden SBY mengesahkan tim pencari fakta untuk kasus munir yang anggotanya melibatkan kalangan masyarakat sipil agar membantu polri dan menyelidiki kasus terbunuhnya munir.

 Pada tanggal 13 januari 2005 tim penyidikforensik pertama kali bertemu dengan tim penyidik polri dalam peniaian itu tim penyidik forensik menilai tim penyidik lambat dan menetapkan sebagai tersangka. Brigjen Marsudi Hanafi menilai Garuda tidak komperatif dalam melakukan rekonstruksi kasus kematian munir dan menutupi kematian munir,selain itu juga di duga pihak manajemen Garuda memalsukan surat penugasan Pollycarpus seorang pilot garuda. 

Kemudian tim menumui presiden SBY untuk memberikan perkembangan kasus SBY, menumukan adanyan kospirasi dalam kasus kematian pejuang hak asasi manusia terhadap munir dan menyatakan bahwa kematian munir adalah kejahatan konspiratif dimana oknum yang terlibat PT Garuda Indonesia dan pejabat direksi langsung PT Garuda Indoneis secara langsung maupun tidak langsung Tim investigasi berpendapat bahwa pollycarpus banyak berbohong dalam pertemuannya, sejumlah organisasi HAM Indonesia membawa kasus munir ke HAM PBB dalam sidang ke 16 di jenewa, Swiss 14 maret-22 april 2005 mengingat munir sudah menjadi tokoh HAM Internasional

Pada tanggal 10 maret 2005 pollycarpus tidak memenuhi panggilan I Mabes Polri dengan alasan sakit. Porli kembali memeriksa pollycarpus untuk memeriksa dan memberikan 6 calon rekomendasi tersangka, 4 dari PT Garuda Indonesia,namun kepala BIN membantah akan adanya keterlibatan anggotanya dengan kasus munir

 Kemudian 18 maret 2005 pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirumah tahanan Mabes Polri, lalu presiden SBY memberikan perpanjangan masa kerja hingga 23 juni 2005. Dan jaksa agung mengirimkan surat ke pemerintahan belanda yang menjamin akan memvonis hukuman mati bagi terpidana kasus munir dan agar pemerintahan belanda memberikan data hasil forensic

Kemudian porli menetapkan bahwa Oesi Irianto( kru pantry) dan Yeti Sus miarti(pramugari) menjadi tersangka, lalu pada tanggal 7 April 2005 Marsudhi Hanafi mengusulkan bahwa Remelgia Anwar (security Aviation Garuda) sebagai tersangka, Kemudian pada 20 desember 2005 Pollycarpus Budihari Priyanti dijatuhi vonis 14 tahun hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Munir, hakim menyatakan bahwa Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang cuti , menaruh arsenic dalam makanannya karena dia ingin mendiamkan pengkritik pemerintah. Hakim Cicut Sutiarso menyatakan bahwa sebelum pembunuhan Pollycarpus menerima sebuah panggilan telepon yang terdaftar oleh agen intelejen senior, tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut. Selain itu presiden SBY juga membentuk tim investigasi independen tetapi hasil penyelidikan tim tidak pernah diterbitkan ke public

Kemudian pada tanggal 3 oktober 2006 mahkamah agung mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa pollycarpus tidak terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap munir hanya terbukti bersalah karena memalsukan surat dokumen palsu unruk perjalanannya dan divonis penjara 2 tahun. Lalu pada 25 november 2006 pollycarpus bebas dari penjara setelah mendapatkan remisi susulan 2 bulan

Pada tanggal 10 april 2007 mantan direktur utama (dirut) PT Garuda Indonesia Indra Setiawan ditetapkan sebagai tersangka baru,lalu februari 2008 Indra Setiawan di vonis 1 tahun penjara atas kasus ini, namun pada 19 juni 2008 Muchdi Purwoprandjono ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan munir

Kemudian 31 Desember 2008 Majelis hakim Jakarta Selatan memvonis Muchdi bebas murni dari segala dakwaan, lalu duduk sebagai ketua majelis kasasi Valerine JL Kriekhof dengan anggota hakim agung hakim Nyak Pha dan Muchsin dan Mahkamah Agung menghukum Garuda Indonesia dengan mewajibkan ganti rugi kepafa Suciwati (sebagai istri munir ) lebih dari 3 miliar

Pada tanggal 2 Oktober 2013 pollycarpus mengajukan peninjauan kembali dan mahkamah agung mengabulkan dengan mengurangi masa tahanan dari 20 tahun menjadi 14 tahun, kemudia pada tangggal 13 Oktober 2016 presiden Joko Widodo meminta jaksa agung HM Prasetyo untuk mengusut kasus munir lagi

Namun pada Februari 2017 pengadilan tata usaha negara membatalkan putusan yang terkait dengan dokumen pencarian fakta kasus kematian munir, lalu September 2017 Suciwati mengirimkan surat kepada presiden Jokowi managih janji untk mengusut tuntas kasus kematiannya dan menindak lanjuti penyelidikannya

Kemudian pada September 2020 lembaga swadaya masyarakat komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan menuntut kasus munir dinyatakan asebagai pelanggaran HAM berat di kasus kematian munir, dan 7 September 2022 Komnas HAM resmi membentuk tim ad hoc unruk mngusut kasus kematian munir

 Pada 11 September 2022 media sosial dihebohkan dengan Hacker Bjorka yangmembongka identitas pembunuhan munir yaitu Muchdi Purwopranjono dalam tulisannya Bjorka mengunggah nomor telepom,email,NIK, nomor kk, alamat dan data vaksin, usai bjorka mengunggah data ptibadi Muchdi Purwopranjono tidak sedikit netizen yang meragukan aksi Bjorka

Kesimpulannya Pemerintah harus lebih tegas dalam menangani kasus ini karena menyangkut keadilan untuk manusia dengan melawan pembunuhan politik perlu partisipasi dari masyarakat dan kasus jangan dibuat rekayasa dalam kasus pembunuhan ini

Sarannya Presiden SBY seharusnya menjadikan wafatnya munir sebagai masalah yang serius yang memerlukan penganan yang adil, jujur, tegas. Kasus pembunuhan munir seharusnya dijadikan masalah nasional yang besar sebagai usaha untuk mencegah kejahatan yang lebih parah, untuk mendorong pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun