Kemudian 31 Desember 2008 Majelis hakim Jakarta Selatan memvonis Muchdi bebas murni dari segala dakwaan, lalu duduk sebagai ketua majelis kasasi Valerine JL Kriekhof dengan anggota hakim agung hakim Nyak Pha dan Muchsin dan Mahkamah Agung menghukum Garuda Indonesia dengan mewajibkan ganti rugi kepafa Suciwati (sebagai istri munir ) lebih dari 3 miliar
Pada tanggal 2 Oktober 2013 pollycarpus mengajukan peninjauan kembali dan mahkamah agung mengabulkan dengan mengurangi masa tahanan dari 20 tahun menjadi 14 tahun, kemudia pada tangggal 13 Oktober 2016 presiden Joko Widodo meminta jaksa agung HM Prasetyo untuk mengusut kasus munir lagi
Namun pada Februari 2017 pengadilan tata usaha negara membatalkan putusan yang terkait dengan dokumen pencarian fakta kasus kematian munir, lalu September 2017 Suciwati mengirimkan surat kepada presiden Jokowi managih janji untk mengusut tuntas kasus kematiannya dan menindak lanjuti penyelidikannya
Kemudian pada September 2020 lembaga swadaya masyarakat komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan menuntut kasus munir dinyatakan asebagai pelanggaran HAM berat di kasus kematian munir, dan 7 September 2022 Komnas HAM resmi membentuk tim ad hoc unruk mngusut kasus kematian munir
 Pada 11 September 2022 media sosial dihebohkan dengan Hacker Bjorka yangmembongka identitas pembunuhan munir yaitu Muchdi Purwopranjono dalam tulisannya Bjorka mengunggah nomor telepom,email,NIK, nomor kk, alamat dan data vaksin, usai bjorka mengunggah data ptibadi Muchdi Purwopranjono tidak sedikit netizen yang meragukan aksi Bjorka
Kesimpulannya Pemerintah harus lebih tegas dalam menangani kasus ini karena menyangkut keadilan untuk manusia dengan melawan pembunuhan politik perlu partisipasi dari masyarakat dan kasus jangan dibuat rekayasa dalam kasus pembunuhan ini
Sarannya Presiden SBY seharusnya menjadikan wafatnya munir sebagai masalah yang serius yang memerlukan penganan yang adil, jujur, tegas. Kasus pembunuhan munir seharusnya dijadikan masalah nasional yang besar sebagai usaha untuk mencegah kejahatan yang lebih parah, untuk mendorong pemerintah untuk mengusut tuntas kasus iniÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H