Mohon tunggu...
Ikwan Setiawan
Ikwan Setiawan Mohon Tunggu... Dosen - Kelahiran Lamongan, 26 Juni 1978. Saat ini aktif melakukan penelitian dan pendampingan seni budaya selain mengajar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Dosen dan Peneliti di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Industri Ekstraktif dan Ekstraktivisme dalam Tatapan Kajian Budaya

25 Mei 2023   10:22 Diperbarui: 26 Mei 2023   07:48 859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalnya, kita sama-sama bisa menyaksikan bagaimana operasi ekstraktivis menghasilkan pengurasan bahan baku, sumber daya alam, tanah dan degradasi tanah, perubahan iklim, kepunahan spesies, hilangnya keanekaragaman hayati, dan penggundulan hutan, terkait dengan akumulasi modal dan dorongan untuk melanjutkan pertumbuhan eksponensial ekonomi dunia. 

Realitas ini merupakan keberlanjutan dari proses kolonialisme yang menunjukkan ketidakdilan. Menguatnya industri ekstratif semakin meningkatkan ketidaksetaraan global di mana pemodal besar dari negara-negara maju menguasai dan mengeksploitasi lahan tambang di negara-negara miskin dan berkembang.

Masih menurut Chagnon, et al (2017: 762), dengan mengonseptualisasikan ekstraktivisme sebagai konsep pengorganisasian, kita bisa memperoleh penelitian kritis lebih lanjut dan memformulasi keterlibatan dalam ranah sosial yang mengganggu praktik ekstraktivis. 

Ini adalah sikap etis-politik peneliti yang bisa diposisikan sebagai bagian dari pendekatan 'studi global transformatif' yang menempatkan para peneliti dalam perubahan besar dunia sebagai akibat semakin rakusnya industri ekstraktif. Setidaknya, terdapat empat konsep yang bisa digunakan untuk mengorganisir cara berpikir kritis terkait ekstrativisme.

Pertama, ekstraktivisme melibatkan perampasan kekayaan sumber daya alam dan manusia oleh para pemodal rakus yang didukung negara, menghasilkan kondisi yang merusak atau menghabiskan sumbernya dengan cara yang berpotensi tidak dapat diubah. Kedua, ekstraktivisme didasarkan pada akumulasi modal dan sentralisasi kekuasaan. 

Ini dapat terjadi karena perbedaan kekuatan relasional (ketidaksetaraan/ketidakseimbangan) di mana para pemodal dengan kekuatan finansial dan teknologinya serta janji-janji berlimpahnya pendapatan nasional bisa mengendalikan kekuasaan negara untuk mendukung mereka dalam melakukan eksploitasi. 

Ketiga, pengurasan, terkait dengan ekstraktivisme, dapat dianalisis sebagai aliran sumber daya dan kekayaan dalam ruang dan waktu (pada dan melalui berbagai tingkat bertingkat, termasuk lokal, negara, regional, dan global). 

Keempat, ekstraktivisme adalah modalitas akumulasi modal dalam pembangunan kapitalis global saat ini yang mengkondisikan, membatasi, dan menekan kehidupan hampir semua manusia dan selain manusia. 

Dengan demikian, ekstraktivisme mengacu pada kompleks praktik penguatan diri, mentalitas, dan perbedaan kekuatan yang mendasari dan merasionalisasi cara pengorganisasian kehidupan yang merusak secara sosio-ekologis melalui penaklukan, penipisan, dan non-timbal balik. 

Ekstraktivisme bergantung pada proses sentralisasi dan monopoli, didasarkan pada akumulasi modal, dan mencakup dinamika pembangunan dan resistensi yang berbeda-beda di sektor-spesifik.

Tentu konsep-konsep di atas bisa terus diperbaiki untuk memperkaya, memperluas, dan memperdalam pemahaman. Dunlap & Jakobsen (dikutip dalam Chagnon, et al, 2017: 764) menawarkan konsep ekstraktivisme total, sebuah proses di mana serangkaian praktik ekstraktivisme dari bermacam sumber daya mendorong, memperkuat, dan mengintensifkan satu sama lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun