Jadi, pembumian Pancasila melalui laku-laku budaya bukan hanya menjadikan generasi muda dan warga masyarakat desa meyakini dan menjalani nilai-nilai unggul yang mendukung harmoni masyarakat, tetapi juga menjadikan mereka sebagai subjek atau agen yang secara aktif mempromosikan pencegahan ideologi berbahaya, meskipun mereka tidak menyadarinya.Â
Bahkan, seringkali even-even budaya yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat desa bergerak lebih maju dalam menanggapi isu-isu nasional dan global seperti krisis lingkungan. Dalam banyak ritual tahuan seperti Sedekah Bumi, Petik Laut dan ritual sejenis, kita bisa menemukan ajaran-ajaran yang mengedepakan relasi harmonis antara manusia-Tuhan-alam-makhluk lain.Â
Aktivitas industrial rakus menjadikan lingkungan alam rusak dan terjadi banyak bencana. Pemanasan global menjadikan banyak pakar mulai menoleh pengetahuan ekologis tradisional yang dianggap bisa memberikan alternatif dalam mengatasi permasalahan lingkungan akut yang tidak bisa diatasi oleh pengetahuan dan teknologi barat (Setiawan, 2022c).Â
Dalam ritual tahunan atau pertunjukan-pertunjukan kolaboratif di desa yang dikerjakan secara gotong-royong, ajaran keharmonisan sejatinya menyampaikan pesan agar manusia tidak rakus dan merusak dalam melakukan kerja-kerja yang berkaitan dengan alam (Setiawan, 2022d, 2022e, 2022f). Â
Artinya, melalui pelaksanaan ritual tahunan kita bisa mendapati bagaimana aspek ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan dijalankan untuk menjawab permasalahan nasional dan gloal. Â
Pemerintah dan Masyarakat Desa sebagai Kunci
Dari paparan tentang jalan kebudayaan di atas, pemerintah desa memiliki peran strategis dan praksis untuk memformulasi kebijakan dan menjalankan program untuk menyatukan upaya pemajuan kebudayaan desa dan pembumian Pancasila.Â
Aktivitas-aktivitas pemajuan kebudayaan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2017, memberikan peluang dan kesempatan untuk pemerintah desa berbuat lebih kreatif dan progresif.Â
Pada tahun 2021 Direktorat Jenderal Kebudayaan telah meluncurkan program Pemajuan Kebudayaan Desa bekerjasama dengan dukungan penuh dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.Â
Selain itu, dalam UU No. 6 Tahun 2014 dikatakan bahwa tujuan pengaturan desa di antaranya adalah mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama serta melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa.Â
Artinya, dalam aspek konstitusional, pemerintah desa tidak memiliki hambatan berarti dalam memobilisasi sumberdaya guna melakukan aktivitas-aktivitas pemajuan kebudayaan yang juga berarti membumikan Pancasila.Â