Namun, hak-hak tersebut adalah penyederhanaan dari 46 pasal dalam Deklarasi Hak-hak Msaayrakat Adat PBB Tahun 2007 (United Nations, 2007). Subtansi mendasar dari hak masyarakat adat mencakup aspek kewilayahan, sosial, budaya, ekonomi, dan politik, termasuk kewajiban pemerintah. Alih-alih membahasnya satu per satu, saya hanya akan merangkum dan membicarakan hak-hak yang sekiranya bisa dikontekstualisasikan untuk masyarakat adat.Â
Baik secara individu maupun kelompok, masyarakat adat memiliki posisi setara dengan masyarakat lain dan bebas dari bermacam bentuk diskriminasi dalam melaksanakan hak-hak mereka, khususnya yang berdasarkan asal-usul atau identitas asli mereka. Implikasi dari hak ini adalah hak untuk "menentukan nasib sendiri", yakni menentukan status politik mereka dan mengembangkan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.Â
Apa yang perlu dipahami, menentukan status politik sendiri di sini dimaksudkan sebagai hak otonomi atau pemerintahan sendiri dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan internal dan lokal, serta cara dan sarana untuk mendanai fungsi otonom tersebut. Secara administratif-politik, memang banyak masyarakat adat yang sudah tidak memiliki sistem pemerintahan lokal karena terintegrasi dengan sistem pemerintahan desa secara nasional.Â
Namun demikian, warga masyarakat adat masih memiliki hak sepenuhnya untuk mengembangkan dan memperkuat institusi dan kekayaan hukum, sosial, ekonomi, dan budaya yang masih ada.Â
Tentu saja, untuk bisa menjalankan keinginan komunal, masyarakat adat dijamin hak mereka untuk merasakan kebebasan, kemananan, dan perdamaian serta tidak boleh menjadi sasaran diskriminasi, genosida, atau tindakan kekerasan lainnya, termasuk memindahkan mereka secara paksa dengan alasan apapun. Bahkan, masyarakat adat juga berhak untuk tidak mengalami asimilasi paksa yang bisa merusak budaya mereka.Â
Hak-hak ini berimplikasi kepada keharusan Negara untuk membuat mekanisme efektif guna mencegah:Â
(a) setiap tindakan yang bertujuan atau berdampak merampas integritas masyarakat adat atau nilai budaya dan identitas etnis mereka;Â
(b) setiap tindakan yang memiliki tujuan atau efek merampas tanah, wilayah atau sumber daya mereka;Â
(c) segala bentuk pemindahan penduduk secara paksa yang bertujuan atau berakibat melanggar hak-hak adat;Â
(d) segala bentuk asimilasi atau integrasi paksa; dan,Â