Mohon tunggu...
Ikwan Setiawan
Ikwan Setiawan Mohon Tunggu... Dosen - Kelahiran Lamongan, 26 Juni 1978. Saat ini aktif melakukan penelitian dan pendampingan seni budaya selain mengajar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Dosen dan Peneliti di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Artikel Utama

Gembyangan Waranggono, Pelestarian Tayub Nganjuk dalam Kerangka Wisata Budaya

5 April 2022   04:34 Diperbarui: 6 April 2022   20:49 2367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun saat ini Nganjuk terkenal dengan orkes jaranan dangdut, kabupaten ini tetap pula dikenal sebagai salah satu basis pertunjukan tayub di Jawa Timur. Karena pertunjukan tayub yang bisa memberikan rezeki finansial kepada para sinden-nya, masih banyak perempuan muda di wilayah ini yang sangat ingin menjadi sinden atau "waranggono", meskipun secara kuantitas tidak sebanyak pada masa Orde Baru. 

Hal itu lebih disebabkan, sekali lagi, stigma negatif yang melekat pada diri seorang waranggono. Maka, dengan alasan untuk memberikan bekal kepada para calon waranggono dan menata tayub sebagai salah satu aset budaya daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Nganjuk setiap tahun menyelenggarakan Gembyangan Waranggono yang diselenggarakan di di Dusun Ngrajek, Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom. 

Dulunya, acara ini merupakan bagian integral dari ritual "bersih desa" yang diselenggarakan setiap bulan Besar dalam kalender Jawa. Oleh pemerintah kabupaten, sejak zaman Bupati Sutrisno, dijadikan agenda resmi wisata budaya kabupaten dengan kegiatan yang sudah diperbaiki sedemikian rupa, sehingga menarik secara tampilan. 

Namun, sebelum menjadi agenda resmi pariwisata Nganjuk, Gembyangan Waranggono ini memiliki sejarah panjang yang diwarnai kisah-kisah beraroma adikodrati yang sulit untuk diterima nalar modern. 

Menurut Trisnawati (2013: 60-63), Gembyangan Waranggono tidak bisa dilepaskan dari tradisi bersih desa yang ada di Dusun Ngrajek. Para pembabat hutan memilih untuk bermukim di Ngrajek karena di sini terdapat banyak mata air. Salah satu mata air yang besar kemudian dinamakan "Sumur Agung" atau "Ageng" (besar). 

Sebagai manusia agraris, penduduk tidak lupa menggelar slametan sebagai ungkapan syukur akan melimpahnya air di Sumur Agung. Mereka membersihkan sumur dan sekaligus menggelar slametan di dekatnya. Setelah slametan, acara dilanjutkan dengan pagelaran langen tayub, dengan dua tandhak yang menari mengitari sumur 10 kali. Dipilihnya hari Jum'at Pahing juga memiliki juga memiliki cerita sendiri. 

Pada hari Kamis Legi, Mbah Otho, penjaga sumur, melihat seekor rusa yang gemuk dalam kondisi cidera. Dia menangkap dan menyembelih rusa itu. Dagingnya kemudian dimasak digunakan untuk slametan bersih desa. Maka, esok harinya, pada Jum'at Pahing, penduduk menggelar tayuban. Sejak itulah bersih desa diadakah pada Jum'at Pahing Bulan Besar.  

Adapun digelarnya Gembyangan Waranggono yang berbarengan dengan bersih desa di Ngrajek juga memiliki ceritanya sendiri. Menurut Utomo dan Suparwoto (2016: 10), pada tahun 1934 menjelang pelaksanaan bersih desa, para pinisepuh kesulitan untuk mendatangkan dua penari tayub sebagai salah satu sarana wajib untuk menggelar ritual. 

Sebagai masyarakat lisan, tentu mereka bingung karena takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Pada saat bersamaan, terdapat dua anak perempuan yang sedang sakit parah, bernama Markawit (11 tahun) dan Jaminem (10 tahun). Entah didorong oleh alasan apa, Markawit dan Jaminem meminta izin kepada kedua orang tuanya untuk menari dalam pagelaran tayuban di sumur Mbah Agung. 

Ketika orang tua mereka menyampaikan niatan itu, para pinisepuh segera menyetujuinya. Setelah mandi di sumur Mbah Ageng, mereka segera menari layaknya tandhak terlatih. Sesudahnya, mereka berdua langsung sembuh. Para pinisepuh dan warga pun terheran-heran mendapati kenyataan tersebut. 

Dalam perkembangannya, kedua tandhak itu juga belajar gendhing-gendhing (tembang) agar kualitas mereka semakin baik. Menurut Trisnawati (2013: 64) peristiwa yang dialami oleh dua bersaudara tersebut menjadi dasar bagi para pinisepuh dusun untuk mendidik calon-calon waranggono yang setiap acara bersih desa dibutuhkan.

Terlepas dari benar atau tidaknya sejarah lisan yang disampaikan para pinisepuh Dusun Ngrajek, acara Gembyangan ini semakin lama semakin terkenal. Banyak warga dari desa-desa tetangga hadir untuk menonton. Dari usaha kreatif yang dilakukan oleh warga Ngrajek kita bisa melihat bagaimana tayub dilekatkan dengan aspek historis dusun, kekuatan adikodrati dalam tradisi agraris, kreativitas kultural, kekuatan perempuan, dan kearifan ekologis. 

Kemenyatuan aspek-aspek tersebut dalam pemahaman tentang pentingnya tayub dalam ritual dusun menunjukkan bahwa manusia-manusia bertradisi lisan sebenarnya menempatkan tayub dalam posisi terhormat yang bukan hanya membawa misi hiburan. Lebih dari itu, tayub merupakan karya kultural yang membawa misi identitas agraris dan kampanye ekologis. Makna-makna itulah yang semestinya juga terus ditransformasikan dalam acara Gembyangan Waranggono.

Dikarenakan pemerintah memiliki misi untuk menertibkan budaya tayub di masyarakat yang seringkali mendapatkan stigma negatif, sejak era 1980-an, pemerintah Kabupaten Nganjuk mulai melakukan intervensi ke dalam pelaksanaan Gembyangan Waranggono. Aktivitas-aktivitas formal pun dilakukan oleh pemerintah, seperti pendirian Padepokan Langen Tayub di Dusun Ngrajek. Padepokan ini menyatu kompleks punden Mbah Ageng. 

Di padepokan inilah para calon waranggono mendapatkan gemblengan (pelatihan) kemapuan tari dan gendhing (lagu) sesuai dengan kurikulum yang dibuat dinas terkait. Pelaksanaan pelatihan dalam koordinasi pemerintah memang sesuai dengan proyek sosiodrama yang dibuat oleh pemerintah pusat pada era 1980-an di bawah naungan Departemen Dalam Negeri. 

Semua desa di Indonesia yang memiliki seni pertunjukan akan mendapatkan pembinaan dari dinas terkait. Proyek ini juga berimplikasi pada munculnya program untuk menemukan dan menentukan identitas suatu daerah. Tayub menjadi pilihan paling masuk akal untuk dijadikan sebagai identitas Nganjuk karena ketenaran kesenian ini di tengah-tengah masyarakat.

Dalam pandangan Utomo dan Suparwoto (2016: 12), meskipun secara formal pelatihan diikuti banyak calon waranggono, kegiatan ini kurang memberikan dampak positif bagi pengembangan dan pemberdayaan kesenian tayub. Menurut mereka pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten masih belum bisa memformulasi kebijakan pembinaan kesenian yang mampu menciptakan ruang kebebasan kreatif bagi para seniman. 

Memberikan selendang kepada waranggono. Dok. www.infobudaya.com
Memberikan selendang kepada waranggono. Dok. www.infobudaya.com

Rekayasa kesenian pada dasarnya tidak dapat dipaksakan, tetapi masih dapat dimengerti jika pemerintah melakukan rekayasa melalui pembinaan. Campur tangan pemerintah pada kesenian tayub di Nganjuk tidak memberikan dampak positif semata, selalu ada sisi negatif dalam setiap kebijakan. Para seniman tidak dapat mengembangkan diri sesuai dengan jiwa seninya, karena harus mengikuti petunjuk serta peraturan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Meskipun demikian, acara ini tetap diikuti oleh para calon waranggono hingga era pascareformasi. Bahkan, Gembyangan dijadikan agenda resmi pariwisata budaya Nganjuk. Biasanya, bupati, dinas terkait, perangkat desa, dan pinisepuh desa, selain, tentu saja, pulunan calon waranggono. 

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Nganjuk selalu mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk melestarikan budaya dalam rangka memperkokoh kebudayaan daerah, memberikan wawasan kebudayaan kepada masyarakat, menarik minat masyarakat untuk lebih mengenal tentang seni budaya Nganjuk dan lain sebagainya. Menarik kiranya untuk membaca lebih jauh lagi beberapa tujuan pelaksanaan Gembyangan Waranggono.

Konsep "melestarikan budaya dalam rangka memperkokoh kebudayaan daerah" merupakan wacana yang mereproduksi dari model tujuan kebijakan kebudayaan yang dikembangkan oleh rezim Orde Baru. Konsep tersebut seperti masih menjadi "mantra sakti" yang tetap dinyatakan oleh banyak birokrat kebudayaan, bukan hanya di Nganjuk, tetapi juga di kabupaten-kabupaten lain, termasuk di tingkat provinsi dan pusat. 

Kebudayaan daerah, seperti tayub, diposisikan sebagai sesuatu yang harus dilestarikan, dalam artian terus dihidupkan dan diadakan keberadaannya di bumi Indonesia karena diyakini memiliki nilai-nilai luhur yang menjadi identitas komunal sebuah masyarakat. Dalam makna "melestarikan" kita juga bisa menangkap kesan bahwa budaya merupakan sesuatu yang esensial, tidak bisa berubah.Padahal, kenyataan membuktikan, dari zaman Mataram Hindu hingga sekarang, tayub sudah berubah. 

Pertanyaannya, mengapa kata "melestarikan" masih dipilih, bahkan ditambahi dengan kata "memperkokoh"? Menurut saya, penggunaan kedua kata tersebut, pertama-tama, bisa dibaca sebagai usaha untuk menegaskan bahwa rezim negara, dari tingkat pusat sampai daerah, masih memiliki kepedulian yang cukup serius untuk menyuarakan dan memperkuat kebudayaan daerah di tengah-tengah gencarnya pembangunan yang mengarah kepada budaya modern. 

Setidaknya, di mata komunitas kesenian ataupun ritual, rezim negara akan tetap dianggap peduli kepada identitas daerah, sehingga dukungan secara politis akan tetap bisa dipertahankan. Artinya, untuk mendukung kekuasaan politiknya, rezim negara di tingkat kabupaten masih mereproduksi pola serupa dari yang dilaksanakan oleh rezim Orde Baru; mengartikulasikan suara-suara kultural dari kelas-kelas atau komunitas-komunitas berbeda dalam masyarakat sehingga akan terbentuk konsensus politik.

Kedua, sebagai pengaruh diskursif dari gerakan Reformasi 1998 di mana di banyak wilayah Indonesia muncul gerakan untuk membangkitkan-kembali budaya lokal atau yang seringkali dianggap budaya tradisional yang pada masa sebelumnya ditertibkan oleh rezim negara karena ketakutan akan bangkitnya feodalisme yang bisa menghambat pembangunan. 

Kebangkitan ini ditandai dengan mobilisasi, pemunculan-kembali, dan perayaan praktik-praktik kultural yang dianggap menjadi identitas sebuah komunitas, masyarakat, maupun daerah. Dalam banyak kasus, kebangkitan ini dimanfaatkan oleh elit-elit lokal untuk tujuan dan kepentingan ekonomi-politik mereka. 

Rezim negara sebagai penguasa juga tidak ingin ketinggalan dalam memainkan isu kebangkitan budaya lokal ini untuk memenuhi kepentingan ekonomi-politik mereka. Rezim akan mendapatkan citra positif dari keterlibatan mereka dalam proyek budaya di tengah-tengah masyarakat pendukungnya. Untuk menunjukkan perhatian terhadap persoalan moralitas kultural, ungkapan "memberikan wawasan budaya kepada masyarakat" dimunculkan.  

Rezim negara mengambil peran sebagai 'guru' atau 'empu' yang bisa mentransfer pengetahuan budaya kepada 'para muridnya', yakni masyarakat. Posisi pendidik ini menempatkan mereka, sekali lagi, sebagai otoritas dominan yang berhak mengajari, mengarahkan, dan mengendalikan orientasi dan praktik berbudaya masyarakat. 

Artinya, dalam suasana pascareformasi, rezim negara masih mencoba untuk tidak membiarkan perayaan budaya lokal menjadi kekuasaan masyarakat sepenuhnya, tetapi tetap dalam kendali mereka demi terjaganya "kelestarian budaya" sebagaimana yang mereka kehendaki. 

Ketiga, berkaitan dengan hasrat ekonomi, rezim negara pada era 2000-an, sebagai kelanjutan dari program-program yang sudah dicanangkan pada masa Orde Baru, menggalakkan wisata budaya, di mana mereka berusaha mengkreasi-ulang ritual ataupun kesenian dalam masyarakat dengan cita-rasa yang lebih meriah, glamor, dan menarik secara visual. 

Maka, tidak mengherankan kalau ungkapan "mengenalkan" atau "mempromosikan" budaya daerah sering diucapkan oleh para birokrat kebudayaan. Kedua ungkapan tersebut merupakan wacana pendukung dari pewacanaan wisata budaya yang digalakkan rezim negara dari pusat sampai daerah pada era 2000-an. 

Alasan mendatangkan wisatawan, baik mancanegara maupun domestik, pada dasarnya, berhubungan dengan bergeraknya roda ekonomi yang secara langsung akan mendatangkan keuntungan finansial bagi aparatus negara di kabupaten. Dengan demikian, di balik mobilisasi diskursif ungkapan "melestarikan", "memperkokoh", "memberikan wawasan", dan "mengenalkan" budaya daerah, sebenarnya terdapat kepentingan ekonomi-politik untuk memperkuat kekuasaan sekaligus mendapatkan keuntungan finansial.

Untuk menjalankan kepentingan tersebut, paling tidak, terdapat tiga model inkorporasi dan komodifikasi yang dilakukan oleh rezim negara di tingkat kabupaten. 

Pertama, menginkorporasi pelaksaan ritual atau ekspresi kultural lainnya dengan memberikan sentuhan-sentuhan baru yang lebih atraktif secara visual, tanpa menghilangkan esensi dari kegiatan yang sudah ada sebelumnya di tengah-tengah masyarakat. Gembyangan Waranggono masuk dalam kategori ini. 

Kedua, menciptakan ritual baru yang sebelumnya tidak ada di masyarakat dengan melibatkan tokoh-tokoh adat ataupun para pelaku dari kesenian yang terkenal di masyarakat. 

Ketiga, membuat kegiatan karnaval yang menggunakan kekayaan budaya lokal sekedar sebagai materi mentah untuk diolah-kembali dalam tampilan yang lebih glamor dan meng-global. Banyuwangi Ethno Carnival dan Solo Batik Carnival merupakan dua contoh tipikal dari model ini.

URUTAN PROSESI

Kembali ke Gembyangan Waranggono, sebagaimana kami jelaskan pada awal subbab ini, ritual ini pada awalnya merupakan ritual bersih desa yang sudah dilaksanakan secara turun-temurun oleh masyarakat di Dusun Ngrajek. Acara bersih desa di Ngrajek selalu dipadati pengunjung, karena mereka ingin melihat bagaimana ritual dijalankan serta wisuda para waranggono yunior. Keramaian acara inilah yang memunculkan inisiatif dari birokrat untuk me-mermak-ulang ritual dalam format yang lebih atraktif. 

Setelah sebelumnya para calon waranggono diharuskan magang dan dilatih di Padepokan Langen Tayub selama bebera bulan, mereka diperbolehkan untuk mengikuti ritual ini. Proses magang ini, tentu saja, bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan koreografis dan tembang kepada para calon waranggono agar mereka siap untuk menghibur para pengibing kelak ketika mereka sudah terjun langsung dalam pertunjukan yang sebenarnya. 

Para calon waranggono akan dilatih para waranggono senior maupun para pakar tayub dan pengrawit. Kepentingan transfer pengetahuan tari dan gending yang tidak melenceng dari pakem (yang sebenarnya juga sudah ditertibkan sejak era Orde Baru) mendorong lahirnya proses regenerasi formal. 

Dari kegiatan magang ini, aparatur negara memang memberikan bekal dan kemampuan kreatif bagi calon waranggono melalui kepakaran para senior mereka. Namun, di sisi lain, juga menegaskan kehadiran dan kendali negara dalam proses regenerasi kultural di tengah-tengah masyarakat, sehingga segala macam hasrat kultural masyarakat tetap bisa diawasi dan diarahkan. 

Adapun urutan prosesi Gembyangan Waranggono, bisa diperikan sebagai berikut. Pertama, para calon waranggono dan waranggono senior berkumpul di balai desa, untuk selanjutnya dikirab menuju Padepokan Langen Tayub. Kedua, para calon waranggono dan waranggono senior duduk di tempat yang telah disediakan di oleh panitia. 

Pinisepuh menyiapkan ritual. Dok. www.infobudaya.com
Pinisepuh menyiapkan ritual. Dok. www.infobudaya.com

Ketiga, setelah semua para peserta menempati tempat duduk, pinisepuh  memberikan air suci dari dalam kendi (wadah air dari tanah liat) yang dituangkan ke dalam wadah dari daun pisang yang dipegang oleh para peserta. Setelah menerima air kendi itu, para waranggono yunior dan senior meminumnya. 

Keempat, para pinisepuh menyematkan cunduk kembang khantil ke konde para waranggono. Sebelumnya, para waranggono sungkem kepada para pinisepuh dan diiringi gending subokastowo. Maknanya, agar para waranggono disukai oleh penonton dan warga masyarakat, sehingga mereka akan banyak mendapat job tanggapan. 

Kelima, para waranggono yunior dan senior diantar para pinisepuh mengelilingi sumur tua bernama Mbah Ageng dengan iringan sepuluh gending antara lain eleng-eleng, bandungan, teplak, gonggomino, astreokoro, ijo-ijo, gondorio, ono ini dan kembang jeruk. 

Keenam, pengucapan ikrar waranggono (Tri Prasetya Waranggono). Ketujuh, pengukuhan sebagai waranggono oleh sesepuh dan pengalungan sampur oleh Bupati. Ketujuh, selesai upacara prosesi dilanjutkan dengan peragaan langen tayub oleh waranggono yang baru ikut gembyangan setelah sebelumnya didahului oleh beberapa waranggono senior. Berikut ini adalah isi dari  Tri Prasetya Waranggono.

(1) tansah ngluhuraken kebudayaan nasional mliginipun ing babagan langen bekso utawi tayub (selalu meluhurkan Kebudayaan Nasional khususnya kesenian langen bekso atau tayub) 

(2) tansah angudi indahing kaweruh saha kualitas minangka ingkang sae, saha ngugemi jejering wanita utami (selalu meningkatkan pengetahuan dan kualitas yang baik, serta meyakini dan menjalankan aturan sebagai perempuan utama)  

(3) sudi aleladi dumateng bebrayan ingkang tumuju ing reh lestari ngrembaka luhuring budaya bangsa (mau melayani sesama manusia biar lestari dan terus berkembang luhurnya budaya bangsa).

Sumpah (prasetya) tersebut sangat khas Orde Baru, tetapi masih dipakai hingga saat ini. Kita bisa melihat adanya usaha untuk memasukkan makna-makna luhur terkait kesenian tradisional, kemanusiaan, ke-perempuan-an, dan kebudayaan nasional. Tayub adalah salah satu elemen budaya daerah yang akan menunjang kebudayaan nasional sebagai jaitidiri dan filter bangsa dalam menghadapi gempuran budaya asing yang dianggap membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Tugas mulia waranggono dalam perspektif negara, dengan demikian, tidak seperti ketika para pinisepuh Ngrajek menciptakan Gembyangan. Pepunden itu ditransformasikan sebagai bangsa dan negara yang mengharuskan adanya kekuatan kultural penopang. Tandhak sebagai pelaku utama kesenian tayub harus mau mengembangkan sikap melayani sesama manusia yang membutuhkan, khususnya membutuhkan keindahan estetik tari dan tembang yang mereka mainkan. 

Dengan memberikan pelayanan estetik kepada sesama manusia, para waranggono juga berkontribusi terhadap terus berkembangnya nilai-nilai moralitas yang menjadi identitas bangsa ini. Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa para waranggono harus mampu dan mau menjaga laku dan perilaku sebagai perempuan penari yang mentaati aturan-aturan serta tidak akan terjerumus ke dalam perilaku yang bisa merusak derajat dan nilai estetika kesenian tayub di mata masyarakat. 

Tentang peran ini, tampak sekali bagaimana rezim negara berusaha mengatur sedemikian rupa terhadap kehidupan waranggono dan juga eksistensi kesenian tayub yang seringkali distigmatisasi secara negatif.

MEMAKNAI WISATA BUDAYA

Meskipun para penari tayub muda sudah terbiasa dengan budaya pop-industrial dan aspek-aspek kehidupan ala metropolitan, mereka tetap dibebani dengan keinginan-keinginan adiluhung ala rezim Orde Baru yang masih diteruskan hingga era pascareformasi. Tentu saja, hal ini terjadi karena rezim negara tetap tidak ingin memberikan kebebasan secara mutlak kepada para pelaku tayub, khususnya terkait perilaku-perilaku seksual ketika sedang atau sesudah pertunjukan. 

Apalagi pascareformasi gerakan dakwah begitu gencar, sehingga rezim negara tidak ingin mendapatkan masalah yang berkaitan dengan susila dan moralitas ketika tidak mengendalikan para tandhak. Dari aspek tersebut, tampak jelas bahwa para waranggono masih dikonstruksi sebagai subjek yang harus manut dan nurut (mematuhi) kepada kehendak negara kalau mereka ingin mendapatkan Surat Izin untuk pentas. 

Meskipun tidak semua waranggono bisa mematuhi prasetya tersebut, kehadirannya tetap menjadi aparat kontrol yang selalu menghadirkan negara dalam gelaran tayub.

Pelaksanaan Gembyangan Waranggono, pada akhirnya, memang mampu menjadi atraksi wisata budaya yang menarik dan menghadirkan gebyar kultural di tengah-tengah masyarakat Ngrajek. Ritual bersih desa yang sebelumnya sangat jauh dari tujuan wisata menjadi perayaan yang diintegrasikan ke dalam program pemerintah kabupaten. 

Tahapan demi tahapan acara tersebut menjadi paket ritualisasi yang diatur dan ditata sedemikian rupa oleh aparatur negara maupun pakar yang mereka sewa. Dari urutan ritual hingga kostum yang dikenakan, baik oleh pejabat yang hadir, calon waranggono, hingga para pinisepuh, diatur sedemikian rupa sehingga penonton dari luar desa dan luar kota akan mendapatkan 'keindahan visual ketradisionalan' yang dikenakan pada waktu acara. 

Masyarakat, kemudian, tidak berhak lagi mengatur dan menata ritual tersebut, sehingga mereka sebagai pemilik dan pelaku kehilangan separuh kebebasan untuk memaknai ritual. Meskipun demikian, mereka juga tetap berharap bahwa ritual ini akan memberikan berkah dan keselamatan, baik bagi warga dusun maupun para waranggono.

Bagi peneliti yang kritis, kegiatan ritualisasi ini tampak menjadi rutinitas yang bersifat seremonial. Juwariyah (2002), misalnya, melihat Gembyangan Waranggono bergeser dari kegiatan ritual masyarakat ke bentuk profan yang dikemas pihak dinas pariwisata. Berbagai penyajian diterapkan untuk kepentingan industri pariwisata, proses komodifikasi pariwisata telah melahirkan mass tourism yang murah. 

Selain itu, ritual dusun ini juga mengalami pendangkalan makna, karena sekedar menjadi acara tahunan biasa, sepertihalnya ulang tahun. Menurut kami, apa yang terjadi bukanlah pendangkalan makna, karena para sesepuh desa masihlah menganggap ritual bersih desa sebagai usaha komunal untuk mendapatkan berkah dan keselamatan dari Tuhan Yang Mahaesa. 

Apa yang berlangsung adalah proses investasi dan valorisasi makna, di mana para birokrat kebudayaan terlibat dalam memberikan makna-makna baru terhadap ritual yang dimiliki oleh komunitas warga dengan harapan akan menaikkan pamor dan nilai-jualnya demi kepentingan mereka dalam hal wisata budaya. Dalam konsepsi tersebut, agen bukan hanya para pinisepuh dan anggota masyarakat, tetapi juga aparat negara yang berkepentingan terhadap keberhasilan ritual tersebut.

Investasi dan valorisasi makna bisa dilihat, misalnya, dari seragam dan piranti yang digunakan selama pelaksanaan Gembyangan Waranggono. Aparat negara menjadikan esensialisasi tradisi berorientasi arkaik sebagai daya tawar. Sebagai sekumpulan penanda, pakaian adat Jawa-Mataraman yang dikenakan pejabat dan pinisepuh memang mengusung ketradisionalan yang dinegosiasikan dalam ruang dan waktu temporer, paling tidak setahun sekali di Ngrajek. 

Bahkan, iring-iringan yang dipimpin pejabat diformat menyerupai para punggawa mengiringi kepergian sang raja. Para calon waranggono pun didandani dengan pakaian kebaya, meskipun sebagian sudah bercita-rasa modern. Dari aspek seragam yang dikenakan saja, kita sudah bisa membaca betapa perayaan penanda ketradisionalan benar-benar disengaja untuk menghadirkan kecantikan dan keindahan visual sebagai salah satu syarat untuk memberikan suguhan atraktif. 

Meskipun demikian, sebagai perayaan, penanda ketradisionalan tersebut hanya menjadi penanda yang kehilangan rujukannya terhadap pola hidup dan budaya tradisional itu sendiri karena dalam kehidupan sehari-hari budaya modern-lah yang menjadi orientasi dominan.  

Investasi makna arkaisme juga tampak dari ritual penyematan cunduk kembang khantil ke konde yang dikenakan para calon waranggono. Tentu ada makna simbolis berupa pemberkatan kepada para calon waranggono agar para penonton yang kelak menonton gerak tari dan kemampuan nembang mereka bisa tertarik dan menyukai. Begitupula ketika para calon waranggono meminum air sumber dengan wadah daun pisang. 

Rangkaian arkaik tersebut benar-benar menarik secara visual serta diharapkan mampu mengingatkan para penonton ritual akan kesakralan dari gembyangan ini. Namun, sekali lagi, semua makna ideal tersebut memang diwacanakan dan dipraktikkan untuk mempromosikan kemenarikan wisata yang dibingkai dalam ritual wisuda calon waranggono. Dalam konteks wisata budaya, praktik-praktik tersebut memang menjadi wajar karena kepentingan untuk menarik minat para penonton sebagai wisatawan.  

Pertanyaan lebih lanjut yang bisa dimunculkan adalah mengapa para pelaku ritual di Dusun Ngrajek membolehkan aparat negara menginkorporasi ritual mereka dengan mengusung program wisata budaya? Terdapat beberapa jawaban seminal yang bisa dimunculkan untuk menjawaban pertanyaan tersebut. 

Pertama, sejak zaman kolonial hingga saat ini, para aparatur negara menempati posisi dominan sebagai subjek yang berhak mengarahkan dan memimpin warga kebanyakan. Maka, ketika mereka datang dan menginkorporasi ritual bersih desa Ngrajek, tokoh adat dan masyarakat tentu tak kuasa menolak. 

Kedua, selama puluhan tahun, tidak ada perhatian kepada pelaksanaan ritual, sehingga ketika pada masa pascareformasi pemerintah kabupaten menjadikan Gembyangan Waranggono sebagai ikon wisata budaya Nganjuk, bisa jadi sebagian warga merasa senang karena merasa diperhatikan oleh negara. Meksipun ritualisasi oleh negara menghadirkan stilisasi dan penambahan-penambahan acara, mereka tidak mempermasalahkan karena yang terpenting ritual tetap bisa berjalan.

Bagi warga dan waranggono, hal lain yang bisa ditafsir terkait kehadiran negara dalam ritual Ngrajek adalah adanya kesempatan bagi mereka untuk bersiasat dalam menghadapi stigma-stigma yang dilontarkan oleh pemuka agama. Bagi warga Ngrajek dan banyak warga desa lain, ritual bersih desa merupakan ekspresi kultural untuk menghadapi kekuatan adikodrati tak terjangkau yang menguasai kehidupan mereka. 

Ketika stigmatisasi oleh pemuka agama mayoritas berlangsung, sedikit banyak akan mempengaruhi cara pandang masyarakat. Maka, dengan kehadiran aparat pemerintahan Nganjuk akan memberikan legitimasi bahwa ritual tersebut sah menurut negara, sehingga bisa meredam stigmatisasi yang berlangsung. 

Sementara, bagi calon waranggono, penobatan mereka sebagai waranggono melalui ritualisasi negara sedikit banyak akan mengurangi pandangan negatif masyarakat terhadap profesi "menari" dan "nembang" (bernyanyi). Artinya, terlepas dari kritik tajam terhadap formalisasi Gembyangan Waranggono, dalam 'ruang sempit' negosiasi masih memungkinkan munculnya siasat liat dari warga dan waranggono untuk mengambil keuntungan politis-kultural.

DAFTAR BACAAN

Juwariyah, Anik. 2002. “Gembyangan Waranggana: Keberadaannya Masa Kini di Kabupaten Nganjuk”. Tesis S2. Denpasar: Prodi Kajian Budaya Univ. Udayana.

Trisnawati, Cindy. 2013. “Kehidupan Waranggana Ditinjau dari Perspektif Sosial-Ekonnomi di Dusun Ngrajek, Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.” Skripsi Sarjana. Belum dipublikasikan. Yogyakarta: Fakultas Bahasa dan Seni UNY. 

Utomo, Indra Wahyu & Suparwoto. 2016. “Pendidikan Waranggana di Dusun Ngrajek Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk Tahun 1987-2013. Dalam AVATARA, e-Journal Pendidikan Sejarah, Vol. 4, No. 1.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun