Mohon tunggu...
Ikwan Setiawan
Ikwan Setiawan Mohon Tunggu... Dosen - Kelahiran Lamongan, 26 Juni 1978. Saat ini aktif melakukan penelitian dan pendampingan seni budaya selain mengajar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Dosen dan Peneliti di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Warisan Budaya Tak Benda: Bukan Sekadar Dicatat dan Ditetapkan

26 November 2021   06:32 Diperbarui: 26 November 2021   18:54 1270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kerumunan warga dalam pertunjukan kesenian rakyat. Foto: Dok. Pribadi

AWAL(-AN)

Dalam sebuah percakapan santai di pagi hari bulan Agustus 2015, di ruang tamu rumahnya yang sangat sederhana di Kedaleman (Kemiren, Banyuwangi), Mbok Temu Misti, maestro tari dan tembang gandrung, menuturkan bahwa ia kesulitan untuk mencari penerus gandrung terob. Bukan hanya karena gempuran modernitas, tetapi juga masih kuatnya stigmatisasi penari gandrung serta ketidakjelasan kebijakan dari pemerintah kabupaten terkait masa depan gandrung terob. 

Dari kasus Mbok Temu tersebut kita bisa mengajukan pertanyaan: apakah pemerintah selama ini serius ingin melindungi dan memperkuat warisan budaya tak benda? Kalau iya, mekanisme seperti apa yang sudah atau yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah serta peran yang bisa dimainkan oleh komunitas? Apakah cukup dengan mencatat dan menetapkan sebuah bentuk atau ekspresi kultural dengan label "warisan budaya tak benda" yang diakui secara nasional oleh pemerintah pusat atau secara internasional oleh UNESCO?   

Tulisan ini akan mengeksplorasi pertanyaan-pertanyaan tersebut berdasarkan konsep-konsep yang dimuat dalam the 2003 UNESCO Convention for the Safeguarding of the Intangible Culture (Konvensi Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda UNESCO 2003, selanjutnya disingkat Konvensi 2003) serta perspektif yang dikembangkan oleh para pakar yang menangani permasalahan "warisan budaya tak benda" (selanjutnya disingkat WBTB). 

Pertama-tama, saya akan mengupas beberapa pemahaman dasar terkait WBTB dan ranah-ranah kultural yang bisa dimasukkan ke dalamnya sesuai dengan Konvensi 2003. Kedua, signifikansi perlindungan terhadap WBTB dalam konteks lokal, nasional, dan global. Ketiga, peran yang bisa dimainkan pemerintah, komunitas, LSM, dan akademisi dalam perlindungan WBTB. 

Paling tidak, tulisan singkat ini bisa memberikan pemahaman awal betapa membincang WBTB bukan sekedar membanggakan dan mencatat keunggulan warisan kultural bangsa ini, tetapi membutuhkan kebijakan pemerintah yang jelas serta sinergi antarelemen dalam masyarakat sehingga aktivitas perlindungan sebagaimana diidealisasi oleh UNESCO bukan sekedar menjadi utopia di tengah-tengah semakin kuat dan massifnya pengaruh budaya global yang berpotensi menyeragamkan kekayaan kultural masyarakat lokal. 

MEMAHAMI DEFINISI

Apakah semua seni pertunjukan, ritual, bahasa lokal, pengetahuan tradisional bisa dikategorikan sebagai warisan budaya tak benda? Konvensi WBTB 2003 menjelaskan warisan budaya tak benda sebagai:

praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, skills, termasuk alat, objek, artifak, dan ruang kultural yang berkaitan dengannya yang diakui sebagai bagian dari warisan budaya mereka oleh komunitas, kelompok, dan, dalam beberapa kasus, individu-individu. WBTB ini, diwariskan dari generasi ke generasi, secara ajeg dicipta-ulang oleh komunitas dan kelompok dalam merespons lingkungan mereka, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, serta memberikan mereka makna identitas dan keberlanjutan, sehingga mempromosikan penghormatan terhadap keberagaman kultural dan kreativitas manusia.  (Pasal 2 Ayat 1)

Definisi tersebut membutuhkan elaborasi mendalam karena bisa memunculkan salah persepsi yang berimplikasi kepada kesalahan dalam penerapan kebijakan. Kurin (2007) menjelaskan beberapa pemahaman terkait definisi WBTB. Pertama, WBTB adalah 'warisan hidup' yang dipraktikkan dan diekspresikan oleh para anggota komunitas kultural seperti dalam bentuk tradisi lisan, tembang/kidung, seni pertunjukan, ritual, keahlian kriya dan seni, dan sistem pengetahuan lokal. 

Gandrung. Foto: Dok. Pribadi
Gandrung. Foto: Dok. Pribadi

Namun, WBTB bukanlah tembang atau tarian tradisional yang sudah direkam dan disebarluaskan dalam bentuk VCD, tetapi yang dinyanyikan dan ditarikan secara langsung dalam pertunjukan. Sebuah tarian, ritual, dan tembang bisa dikategorikan sebagai WBTB ketika dilakoni oleh komunitas yang menganggapnya sebagai kepunyaan mereka atau dipraktikkan oleh orang-orang yang menghidupkan tradisi tersebut dan yang akan mewariskannya kepada generasi berikutnya.Jadi, karya yang sudah dicipta-ulang oleh mahasiswa, dosen, peneliti, atau seniman dari komunitas lain tidak bisa dianggap sebagai WBTB. 

Kedua, adanya "agensi" dari sekelompok orang yang mengakui sebuah bentuk khusus ekspresi kultural sebagai simbol identitas komunal mereka, yang menempatkannya secara konseptual sebagai kategori refleksi-diri dan identifikasi-diri serta dilegitimasi oleh praktik historis dan secara khusus diakui sangat bermakna. Maka, sebuah WBTB bisa dikatakan kehilangan ciri khasnya ketika sudah dimodifikasi oleh pihak lain yang bukan anggota dari komunitas tersebut, apakah mereka pegawai pemerintah, penelitia/mahasiswa/dosen, seniman, pengusaha, atau pihak-pihak yang lain. 

Ketiga, WBTB dijalankan bersama-sama dengan proses sosial dan aspek kehidupan lainnya. Dalam artian ia bukan sesuatu yang bisa dengan mudah diasingkan dan dikucilkan dari konstelasi gaya hidup yang lebih besar seperti modernitas atau dipisahkan dari interaksi dengan dunia ekonomi, politik, ekologis, dan lain-lain.   

Selain itu, UNESCO juga menambahkan beberapa konsep yang melengkapi definisi di atas. Pertama, WBTB tidak hanya mengutamakan ekspresi tradisional, tetapi juga kontemporer, asalkan masih hidup hingga saat ini. Artinya, ia tidak hanya tradisi turun-temurun, tetapi bisa juga berupa praktik bersifat kontemporer yang di dalamnya banyak kelompok kultural bisa mengambil bagian. 

Kedua, WBTB bersifat inklusif di mana ia sudah berlangsung dari satu generasi ke generasi berikutnya dan merespons lingkungan. WBTB berkontribusi terhadap ikatan sosial, memperkuat makna identitas dan tanggung jawab yang membantu individu-individu merasa menjadi bagian dari sebuah komunitas serta merasakan menjadi bagian dari masyarakat secara luas. 

Ketiga, WBTB bersifat representatif, bukan sekedar dinilai sebagai benda kultural karena eksklusivitas atau nilai lebihnya yang tak tertandingi. Ia berkembang dengan basis komunitas dan bergantung pada mereka yang pengetahuan tradisi, skill dan kebiasaan diakui oleh seluruh anggota, dari generasi yang satu ke generasi yang lain, atau ke komunitas-komunitas lainnya. Keempat, WBTB haruslah berbasis komunitas. Ketika ada pengakuan dari sebuah komunitas, kelompok, atau individu yang menciptakan, menjalankan dan mewariskannya, sebuah ekspresi atau praktik bisa dikatakan sebagai WBTB. 

Pemahaman-pemahaman di atas bisa kita kritisi karena masih mengkonstruksi WBTB dalam perspektif esensial, dalam artian tidak berubah atau tidak bertansformasi dari waktu ke waktu, sedangkan lalu-lintas globalisasi yang membawa-masuk nilai dan produk budaya Barat-modern semakin biasa. 

Angklung caruk. Foto: Dok. Pribadi
Angklung caruk. Foto: Dok. Pribadi

Dalam aspek pewarisan antargenerasi, WBTB bisa dibaca dalam konteks yang lebih dinamis dan transformatif, di mana sangat mungkin berlangsung kreativitas oleh para pelaku dalam merespons perubahan sosial dan kultural masyarakat. Lenzerini (2011: 108-109) menjelaskan bahwa WBTB sangat mungkin dimodifikasi dan disesuaikan oleh para pelakunya sebagai bentuk kecerdasan dalam memahami dan menyiasati perubahan. 

Dengan kata lain, WBTB tidak bisa diposisikan sebagai sesuatu yang harus dilestarikan dalam rumah kaca sekedar sebagai warisan monumental atau 'disembuhkan dari penyakit kronis' (Kuutma, 2012: 22-23), tetapi sebagai ruang kultural yang menjadi objek dari strategi perlindungan ganda; yang bertujuan secara simultan untuk pelestariannya dan secara konstan untuk kemampuan adaptasinya, mengikuti evolusi dari para pencipta dan pelakunya. 

Lebih dari itu, selalu berpikiran bahwa warisan kultural itu harus selalu tetap dari waktu ke waktu juga bisa terjebak ke dalam pola pikir eksotis warisan kolonial yang selalu memosisikan masyarakat di dunia ketiga sebagai subjek tradisional, irasional, magis, terbelakang, dan susah berkembang. Sementara, dalam kehidupan nyata, kita tidak bisa lagi menemukan gambaran masyarakat lokal yang sepenuhnya tradisional seperti itu. 

Pemahaman konseptual di atas, paling tidak, memberikan kita sudut pandang bahwa membincang WBTB bukan sekedar mencatat atau memberi label. Lebih dari itu, kita membutuhkan pemahaman yang komprehensif mengapa dan bagaimana sebuah ekspresi budaya bisa dikategorikan ke dalamnya. 

UNESCO (2016) membuat kategori ranah yang bisa dimasukkan sebagai WBTB. Terdapat beberapa ranah yang masuk kategori WBTB berdasarkan Konvensi 2003 Pasal 2 Ayat 2. Pertama, tradisi dan ekspresi lisan termasuk bahasa sebagai piranti bagi WBTB. Yang termasuk dalam ranah ini adalah peribahasa, tebakan, dongeng, sajak/tembang kanak-kanak, legenda, mitos, tembang dan puisi epik, jimat, tembang/kidung, seni pertunjukan drama, dan lain-lain. 

Tradisi dan ekspresi lisan digunakan untuk menyebarkan pengetahuan, nilai kultural dan sosial, serta memori kolektif. Bahasa sebagai medium ekspresi tradisi dan ekspresi lisan juga bisa dijadikan subjek WBTB karena dengan bahasalah semua proses kultural dalam masyarakat berlangsung, termasuk untuk kepentingan regenerasi

Kedua, seni pertunjukan (seperti drama, tari, dan musik). Yang termasuk dalam ranah ini adalah musik tembang dan instrumental, tari, teater, patomim, sajak yang dilagukan, dan ekspresi lain yang memiliki karakteristik seni pertunjukan. Dari ranah ini, musik merupakan yang paling universal karena ia bisa menjadi bagian integral dari seni tari, termasuk ranah WBTB lainnya, seperti ritual dan festival.  

Tari merupakan gerakan tubuh yang diatur sedemikian rupa, biasanya mengikuti lantunan musik, di mana gerakan ritmisnya merepresentasikan kehidupan sehari-hari atau makna-makna tertentu dalam komunitas tertentu. Tidak hanya berkaitan dengan aksi dramatik, lengkingan suara penyanyi, dan gerak dinamis penari, seni pertunjukan sebagai WBTB juga berkaitan dengan instrumen musik, properti panggung, topeng, kostum, dekorasi tubuh, layar geber berdekorasi, termasuk tempat yang secara khusus dijadikan tempat, ruang kultural.

Ketiga, praktik sosial, ritual, dan perayaan. Merupakan aktivitas habitual (biasa dilakukan) yang menstrukturkan kehidupan sebuah komunitas atau kelompok serta diakui oleh atau penting bagi para anggotanya. Keberadaan aktivitas yang biasanya dijalankan dalam waktu-waktu tertentu penting karena bisa memperkuat identitas individu-individu yang menjalankannya sebagai sebuah kelompok atau masyarakat. Dalam masyarakat agraris, kegiatan tersebut menandai bergantinya musim, pekerjaan penting berdasar kalender pertanian, atau daur hidup. Juga berkaitan erat dengan pandangan dunia dan persepsi komunitas terhadap sejarah dan ingatan kolektif mereka. 

Seniman ludruk Jemberan merias diri. Foto: Dok. Eva Maharani
Seniman ludruk Jemberan merias diri. Foto: Dok. Eva Maharani
Wujud dari ketiga ranah ini antara lain: ritual persembahan/pengorbanan; ritual kelahiran, pernikahan, dan kematian; pengambilan sumpah; sistem hukum tradisional; permainan dan olah raga tradisional; kekerabatan dan upacara kekerabatan ; bentuk pemukiman; tradisi kuliner; uparaca musiman; kegiatan yang hanya dilakukan laki-laki atau perempuan; kegiatan berburu, memancing, dan berkumpul-kumpul, dan lain-lain. Termasuk di dalam wujud-wujud tersebut adalah ungkapan dan bahasa tubuh khusus, pembacaan doa atau mantra, kidung atau tarian, pakaian khusus, prosesi, pengorbanan binatang, dan makanan atau sesajen khusus.

Keempat, pengetahuan dan praktik yang berkaitan dengan alam dan semesta. Yang termasuk dalam ranah ini adalah pengetahuan, keahlian, kemampuan, praktik dan representasi yang dikembangkan oleh komunitas dengan cara berinteraksi dengan lingkungan alam. 

Cara pikir terkait alam yang oleh rasionalitas modern dianggap tidak masuk akal ini diwujudkan dalam melalui bahasa, tradisi lisan, perasaan terikat terhadap tempat, memori, spiritualitas, dan pandangan dunia. Pemikiran tersebut juga mempengaruhi nilai dan keyakinan serta mendasari praktik sosial dan tradisi kultural. 

Sebaliknya, pemikiran itu dibentuk oleh lingkungan alam dan jagat yang lebih luas dari komunitas. Ranah ini terdiri dari bermacam area seperti kebijakan ekologis tradisional, pengetahuan lokal, pengetahuan lokal tentang flora dan fauna, sistem pengobatan tradisional, ritual, keyakinan, kosmologi, shamanisme (perdukunan), organisasi sosial, festival, bahasa, dan seni visual. 

Kelima, kepakaran/keahlian kriya tradisional. Ranah ini bisa dibilang menjadi perwujudan paling bendawi dari WBTB. Yang patut dimengerti adalah Konvensi WBTB 2003 hanya concern dengan kemampuan dan pengetahuan di dalam kepakaran kriya ketimbang pada produk kriya itu sendiri. 

Alih-alih difokuskan pada objek kriya, perlindungan ditekankan pada usaha para kriyawan untuk memproduksi kriya serta mewariskan kemampuan mereka kepada orang lain dan generasi berikutnya, khususnya yang berada dalam satu komunitas. Pewarisan keahlian kriya kepada generasi penerus merupakan tantangan yang tidak mudah karena perbedaan orientasi dan selera kultural dari generasi kriyawan yang sudah sepuh dengan generasi muda. Belum lagi adanya pantangan-pantangan tertentu yang dilekatkan dalam pembuatan kriya di mana tidak semua orang boleh belajar membuatnya. 

Kalau kita perhatikan ranah-ranah yang masuk dalam kategori WBTB, tentu saja, kita sebagai sebuah bangsa boleh berbangga, karena kekayaan budaya Indonesia sangat banyak yang masuk kategori tersebut. Meskipun tidak semua bisa diusulkan dalam sekali waktu karena harus melalui mekanisme yang diatur oleh negara dalam level nasional dan UNESCO dalam level internasional. 

PENTINGNYA PERLINDUNGAN

Apa yang menarik untuk ditelisik adalah mengapa kemudian WBTB menjadi penting untuk dilindungi. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, salah satu fungsi khas WBTB adalah posisisnya sebagai bentuk identitas kultural yang mengikat anggota komunitas serta membedakannya dari komunitas-komunitas lainnya. 

Kenyataan itu pula yang melahirkan keberagaman kultural di dunia ini, di mana komunitas yang satu dengan komunitas yang lain memiliki perbedaan dan pembeda kultural. Meskipun secara historis kita tahu, proses kolonialisme Eropa sedikit banyak berkontribusi pada marjinalisasi dan liyanisasi banyak pengetahuan lokal karena penyebarluasan pengetahuan-pengetahuan modern dalam praktik pendidikan.

Hitungan neptu dan weton yang memahami hari dan angka dan hubungannya dengan makna kultural Jawa, perlahan tapi pasti dipinggirkan dari kesadaran masyarakat karena kuatnya pengaruh Matematika yang diajarkan di lembaga pendidikan, dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. 

Bahkan, ketika di masa kini ada orang yang menghitung neptu dan weton, banyak orang mengatakan bahwa mereka "terbelakang", "tidak masuk akal", dan, yang lebih parah lagi, "syirik". Demikian pula dengan tradisi Pranata Mongso, pengetahuan lokal Jawa tentang musim yang perlahan-lahan mulai ditinggalkan sebagian besar petani karena keyakinan dan orientasi mereka sudah berubah karena Revolusi Hijau yang mengedepankan modernisasi irigasi, kimiawisasi, dan mekanisasi.

Pertunjukan ludruk Jemberan. Foto: Dok. Eva Maharani
Pertunjukan ludruk Jemberan. Foto: Dok. Eva Maharani
Dari era 1980-an sampai saat ini, diakui atau tidak, masyarakat di belahan dunia sudah terbiasa dengan globalisasi yang ditandai semakin kuatnya aliran modal dan sistem ekonomi pasar, ideologi politik,  media internasional, dan budaya Barat (Wise, 2008; Hannerz, 2000; Kien, 2004; Schuerkens, 2003). Potensi keseragaman kultural (cultural uniformity) menjadi menguat karena aliran kultural dalam globalisasi didominasi oleh negara-negara maju yang mengedepankan budaya modern berorientasi pasar. 

Keseragaman kultural bukan berarti bahwa orang Indonesia, misalnya, menjadi warga negara AS, tetapi menjalani dan mengidealisasi nilai, praktik, dan produk budaya yang berasal dari negara tersebut. Perkembangan teknologi digital dan internet semakin membiasakan masyarakat di negara-negara ketiga dengan budaya kecepatan, meminjam istilah Tomlison (2007), yang tidak hanya ditandai dengan percepatan konsumsi benda-benda pabrikan ala negara-negara maju, tetapi juga nilai, norma, dan ideologi yang berimplikasi secara langsung terhadap kemampuan masyarakat lokal untuk mempertahankan atau untuk mentransformasi warisan-warisan kultural di masa kini. 

Bagi sebagian pemikir, kondisi di atas tidak harus ditakuti karena bisa menciptakan hibriditas-hibriditas kultural, tetapi sebagian pemikir yang lain pesimis konsepsi ideal tersebut bisa terjadi dan memperkuat masyarakat lokal. Memang benar, budaya global tidak bisa serta-merta mengubah perilaku dan keyakinan masyarakat terhadap budaya mereka.

Sebaliknya, mereka bisa saja meniru, menyerap, dan menggunakan budaya Barat untuk mempertahakan dan mentransformasi budaya dan kedirian mereka di tengah-tengah perubahan sosial dan ekonomi sebagai akibat semakin kuatnya globalisasi. Namun, mereka tidak kehilangan sepenuhnya budaya warisan leluhur. 

Masyarakat Tengger dan Using sudah membuktikan kemampuan apropriatif dan transformatif masyarakat terhadap masuknya pengaruh budaya global ke dalam kehidupan sehari-hari mereka (Setiawan, 2009; 2012a; 2012b). Para seniman ludruk di Mojokerto dan sekitarnya mampu bertahan dengan memasukkan atraksi-atraksi menarik seperti transvesti show dan naskah-naskah yang kontekstual dengan kondisi sekarang, karena tidak mungkin lagi mempertahankan pertunjukan ludruk seperti pada masa keemasan di era 80-an sampai 90-an awal (Setiawan & Sutarto, 2014).

Meskipun demikian, kita tidak bisa menutup mata bahwa pewarisan WBTB kepada pewaris aktif dan pasif menghadapi banyak kendala karena mereka semakin terbiasa dengan produk-produk kultural global di wilayah lokal. Suka atau tidak, saat ini kita menyaksikan semakin berkurangnya tradisi dan ekspresi lisan sebagai akibat semakin populernya internet, televisi, film, dan lain-lain. 

Budaya yang berbasis pada kelisanan pertama digeser oleh budaya yang berbasis kelisanan kedua yang memediasi aspek kedekatan dan ke-interaktif-an dalam tradisi lisan dalam kecanggihan teknologi simulasi. Orang dibuat seperti masih mengalami kelisanan, tetapi sebenarnya kelisanan yang dikendalikan. Semakin populernya bahasa nasional dan bahasa asing yang 'diwajibkan' dalam sistem pendidikan kita juga berpotensi semakin memarjinalkan bahasa lokal sehingga secara langsung akan menggusur kekayaan tradisi lisan.  

Memang masih ada regenerasi tayub di Nganjuk, Tuban, dan Lamongan, tetapi peminatnya dari waktu ke waktu juga tidak semakin banyak. Selain itu, kearifan-kearifan yang ada dalam tradisi tayub maupun gandrung juga semakin bergeser ke dalam perilaku profan para pewaris pasifnya di mana kegiatan minum bir pabrikan menjadi  semakin biasa dan tidak bisa ditolak. 

Penonton dari kaum remaja dan generasi muda juga semakin sedikit karena sebagian besar dari mereka hanya menonton tayub dan gandrung untuk membeli makanan atau barang-barang lain. Musik made in Jakarta, dangdut koplo, atau, bahkan, hip-hop Amerika lebih menarik bagi mereka. Maka, cerita tentang kekuatan Dewi Sri atau tradisi menghormati bumi sebagai cikal-bakal tayub menjadi hilang dari ruang desa.

Globalisasi diakui oleh UNESCO dan para pakar berkontribusi bagi keseragaman kultural karena pengaruh hegemonik budaya metropolitan yang secara langsung menyebabkan semakin terpinggirkannya dan hilangnya WBTB. Dalam konteks kekayaan kultural, tentu saja kenyataan tersebut bisa memunculkan kekhawatiran global, sehingga dibutuhkan seperangkat aturan untuk mencegah kepunahan "budaya yang masih hidup" di masyarakat. 

Karena, sebagaimana dijelaskan oleh Lenzerini (2011: 101), keseragaman bukan hanya berarti hilangnya warisan kultural (dikonsepsikan sebagai keseluruhan perwujudan yang paling tampak dari kelompok dan komunitas manusia yang berbeda satus sama lain), tetapi juga standarisasi manusia yang berbeda serta identitas sosial dan kultural menjadi cara hidup stereotip, cara berpikir, dan cara mempersepsikan dunia yang sangat terbatas. 

Keberagaman budaya merefleksikan keberagaman manusia yang secara khusus berhubungan dengan WBTB, karena warisan tersebut merepresentasikan ekspresi hidup dari komunitas-komunitas yang berbeda. Menjadi sumber pertukaran, inovasi, dan kreativitas, keragaman kultural sangat penting bagi kemanusiaan serta terhubung erat dengan perlindungan WBTB. Pengakuan dan penghormatan mutual sangat penting untuk mempromosikan harmoni dalam hubungan antarbudaya, melalui penumbuh-kembangan penghargaan dan pemahaman yang lebih baik terhadap perbedaan di antara komunitas manusia.

Selain globalisasi, keberagaman WBTB sebagai pembentuk kekayaan kultural dunia juga mendapatkan ancaman dari ideologi puritanisme serta kegiatan terorisme. Kita tentu sudah sering membaca berita betapa hancurnya situs purbakala yang menjadi warisan budaya bendawi di Irak, Suria, Yaman, Sudan, dan beberapa negara lain di Timur Tengah yang sedang dilanda konflik politik berkelanjutan. 

Puritanisme yang menganggap bahwa hal-hal di luar ajaran agama sebagai kesalahan merupakan ancaman nyata terhadap kekayaan WBTB. Ritual-ritual sebelum masa panen padi mulai ditinggalkan karena dianggap bertentangan dengan prinsip keesaan Tuhan.  Ritual menghormati pohon besar di dusun sudah mulai disepelekan karena dianggap menyembah jin. 

Demikian pula terorisme atas nama agama yang menjadikan ritual atau pengetahuan lokal sebuah masyarakat dianggap syirik sehingga harus dihentikan dan kalau perlu dimusnahkan. Ancaman itulah yang menjadikan banyak pelaku kultural yang menghentikan kegiatan mereka.

Adegan tari. Foto: Dok. DeKaJe.
Adegan tari. Foto: Dok. DeKaJe.
Dengan demikian, perlindungan terhadap WBTB memiliki beberapa signifikansi, baik dalam ranah lokal, nasional, maupun global. Dalam ranah lokal, perlindungan dan pewarisan memiliki fungsi strategis sebagai penguat identitas komunal yang memunculkan solidaritas serta bisa digunakan untuk kepentingan politik ketika sebuah komunitas mendapatkan ancaman politik, ekonomi, maupun kultural dari kekuatan dominan-luar (West-Newman, 2004; Thornberry, 2002; Anthias, 2002; Jimenez, 2004; Da Silva, 2005; Hopkins, 2007). 

Tentu saja, politik identitas tersebut tidak harus digunakan untuk melukai atau membunuh komunitas lain yang tidak sama secara kultural maupaun agama. Kedua, masyarakat lokal memiliki kekayaan kultural yang bisa berimplikasi kepada rezeki ekonomi bagi para pelaku dan anggotanya. Dalam level nasional, keberadaan WBTB merupakan cermin budaya yang menjadikan sebuah bangsa dilihat secara berbeda oleh bangsa lain. 

Dalam lalu-lintas kultural yang semakin terseragamkan, keberbedaan identitas nasional tentu menjadi kekuatan filosofis yang bisa berimplikasi kepada aspek ekonomi dan politik. Dalam level global, terjaganya keberagaman kultural menjamin berlangsungnya kehidupan yang lebih berwarna dan mendorong terwujudnya prinsip hidup yang saling menghormati, menghargai, dan mengaprersiasi.  

MENGGAGAS KEBIJAKAN DAN SINERGI DALAM PERLINDUNGAN 

Perlindungan merupakan langkah-langkah yang bertujuan memastikan kelangsungan hidup WBTB, termasuk identifikasi, dokumentasi, penelitian, pelestarian, proteksi, promosi, perbaikan, pewarisan, khususnya melalaui pendidikan formal dan informal, termasuk revitalisasi beragam aspek dari warisan tersebut. (Konvensi 2003, Pasal 2 Ayat 3)

Pengertian di atas dengan gamblang menegaskan bahwa persoalan perlindungan WBTB tidak cukup hanya dengan "mencatat daftar nama" dan mengirimkannya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di mana sebuah tim akan memutuskan layak atau tidak ekspresi kultural yang diusulkan provinsi untuk dijadikan WBTB Indonesia. Tahapan itu hanyalah sebuah langkah di antara langkah-langkah lain yang lebih penting untuk dijalankan.

Peran dan Kebijakan Pemerintah

Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, tentu menjadi pihak pertama yang memiliki peran penting dalam hal kebijakan resmi atas nama negara terhadap perlindungan WBTB. Dalam Konvensi 2003 (Pasal 11), pemerintah memiliki beberapa peran strategis. Pertama, mengambil langkah-langkah penting untuk memastikan perlindungan terhadap WBTB yang ada di wilayahnya. Kedua, mengidentifikasi dan mendefinisikan beragam elemen WBTB yang ada di wilayahnya, dengan melibatkan partisipasi komunitas, kelompok, dan LSM yang relevan. 

Terkait dengan peran kedua, setiap tahun pemerintah diharuskan menginventarisasi (pencatatan tulis maupun dokumentasi visual/audio-visual) satu atau lebih WBTB serta memberikan informasi terkait inventarisasi tersebut. Apa yang harus diingat adalah bahwa dalam proses inventarisasi dan kegiatan lainya, pemerintah harus melibatkan peran komunitas pelaku WBTB dan LSM terkait (Kurin, 2004). Bagaimanapun juga, komunitaslah yang tahu tentang keaslian dan dinamika WBTB di daerahnya. Selain itu, keterlibatan komunitas juga memungkinkan mereka sejak awal tahu fungsi dokumentasi yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan pewarisan.

Di beberapa negara, keterlibatan komunitas yang disokong oleh pemerintah dan LSM berhasil menjadikan kegiatan pendokumentasian sebagai awal untuk pewarisan pengetahuan lokal kepada generasi muda. Di komunitas Subanen dibantu LSM membuat dokumentasi multimedia pengetahuan lokal mereka tentang tumbuh-tumbuhan yang berguna untuk kesehatan, pertanian, ekonomi, dan religius. 

Tayub Tuban. Foto: Dok. Dinas Kebudayaan Tuban
Tayub Tuban. Foto: Dok. Dinas Kebudayaan Tuban

Pendokumentasian multimedia dipilih karena generasi muda Subanen hidup dalam peradaban teknologi, sehingga keatraktifan produk dokumenter diharapkan mampu memancing ketertarikan mereka untuk memahami dan mendalami tanaman-tanaman yang sangat berguna dalam kehidupan.

Apakah langkah yang bisa ditempuh pemerintah hanya pada sebatas pada pencatatan dan penyediaan informasi? Tentu tidak. Konvensi 2003 (Pasal 13) menjelaskan langkah-langkah lain yang bisa ditempuh oleh badan pemerintah untuk memastikan keberlangsungan perlindungan, pengembangan, dan promosi WBTB. 

Pertama, mengadopsi kebijakan umum yang bertujuan mempromosikan fungsi WBTB di masyarakat serta mengintegrasikan perlindungan WBTB dalam program yang dibuat. Kedua, membentuk satu atau lebih badan yang kompeten untuk urusan perlindungan WBTB di wilayahnya. Ketiga, menumbuh-kembangkan kajian saintifik, teknis, dan artistik, termasuk metodologi riset, dengan tujuan untuk mengefektifkan perlindungan terhadap WBTB, khususnya yang hampir punah. 

Keempat, membuat langkah-langkah legal, teknis, administratif, dan finansial yang sesuai dengan tujuan: (a) menumbuh-kembangkan kreasi atau memperkuat lembaga pelatihan dalam pengelolaan dan pewarisan WBTB melalui forum dan ruang yang ditujukan untuk pagelaran atau ekspresi; (b) memastikan akses terhadap WBTB sembari menghormati adat-istiadat yang mengatur akses tersebut; (c) membentuk lembaga dokumentasi WBTB dan memfasilitasi akses publik terhadap lembat tersebut. 

Tidak berhenti sampai di situ, Pasal 14 Konvensi 2003 menjelaskan bagaimana kontribusi pemerintah dalam pendidikan, peningkatan kesadaran, dan pengembangan-kapasitas. Pertama, memastikan pengakuan, penghormatan, dan perbaikan WBTB dalam masyarakat, khususnya melalui: (a) program edukasional, peningkatan kesadaran, dan informasi yang ditujukan kepada publik umum, khususnya generasi muda; (b) program edukasional dan pelatihan khusus di dalam komunitas dan kelompok terkait; (c) pengembangan kapasitas bagi perlindungan, khususnya dalam pengelolahan manajemen dan penelitian saintifik. 

Kedua, terus memberikan informasi kepada publik tentang bahaya ketika mereka mengganggu dan mengancam keberadaan WBTB. Ketiga, mempromosikan edukasi untuk memproteksi ruang alamiah dan tempat memori yang keberadaannya penting untuk mengekspresikan WBTB.    

Dari peran dan langkah-langkah yang bisa dimainkan dan dilaksanakan oleh pemerintah di atas, baik pusat maupun daerah, kita bisa bertanya sudah seberapa serius pemerintah RI menyiapkan dan membuat langkah-langkah strategis untuk perlindungan WBTB. Memang, setiap tahun sudah ada pencatatan, pengusulan, dan penetapan bagian dari budaya masyarakat lokal yang akan diajukan menjadi WBTB dalam level nasional dan selanjutnya diusulkan ke tingkat internasional. 

Namun, itu semua hanyalah langkah awal untuk perlindungan. Tidak cukup hanya berhenti sampai di situ. Ada aktivitas pendokumentasian, penelitian, pengembangan dan pemberdayaan para pelaku di masing-masing komunitas, pendidikan dan pewarisan yang juga harus diperhatikan oleh negara. 

Sementara, pemerintah getol mempromosikan banyak WBTB dalam paket-paket wisata berorientasi nasional dan global, sudahkah mereka membuat kebijakan yang jelas terkait aktivitas-aktivitas perlindungan tersebut? Rasa-rasanya kalaupun ada belumlah maksimal karena pemerintah pusat dan daerah belum memiliki cetak-biru perlindungan WBTB.

Apa yang menjadi masalah dalam hal kebijakan budaya pasca Reformasi, termasuk di dalamnya urusan WBTB, adalah belum jelasnya arah kebudayaan dari masing-masing rezim. Alih-alih, rezim negara larut dalam mobilisasi makna budaya bangsa yang romantik, tanpa memiliki kejelasan program yang bersifat operasional di lapangan untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan kultural masyarakat. 

Kecenderungan yang terjadi kemudian adalah dengan mudah mengambil rumus ekonomi dan industri kreatif dan pasar wisata yang menjual eksotisme tanpa mau terlebih dahulu menyusun cetak biru berdasarkan penelitian mendalam. Keinginan untuk melestarikan budaya bangsa yang sangat beragam terjebak di tengah-tengah neoliberalisasi ekonomi politik negara yang menjadikan komodifikasi dan massifikasi keunikan kultural sebagai solusi tanpa bisa memformulasi kebijakan yang berorientasi melindungi sekaligus memberdayakan budaya, para pelaku, dan komunitas (Setiawan, 2012c). 

Kalau memang rezim negara saat ini, yang terkenal dengan Revolusi Mental-nya, ingin benar-benar memperkuat dan memberdayakan keberadaan WBTB dan para pelaku serta komunitas pendukungnya, mengadopsi dan memodifikasi Konvensi 2003 untuk kepentingan nasional dan regional merupakan cara yang sesuai.

Keterlibatan Komunitas, LSM, dan Akademisi

Komunitas-komunitas kultural serta masyarakat Indonesia sebenarnya memiliki kepedulian yang cukup besar terhadap pengembangan WBTB, karena mereka membutuhkannya untuk memperkuat ikatan solidaritas dan identitas di tengah-tengah kecenderungan seragamisasi kultural akibat globalisasi. 

Wong Tengger, misalnya, masih merawat dan mengkonstekstualisasikan ajaran religi, ritual, dan pengetahuan kosmologis-ekologis warisan leluhur dalam kehidupan mereka yang semakin modern saat ini. Para seniman Banyuwangi masih berusaha mengembangkan dan mengeksplorasi tari gandrung dalam konteks kekinian dengan cara mendirikan sanggar-sanggar seni demi menegosiasikan budaya lokal di tengah-tengah globalisasi (Subaharianto, Tallapessy, & Pujiati, 2013). 

Para seniman ludruk dan tayub masih terus melakukan pertunjukan di wilayah pedesaan sebagai basis kultural yang mulai mendamba modernitas sebagai selera dan orientasi kultural (Sutarto, Setiawan, & Tallapessy, 2013). Artinya, karena mereka juga punya kepetingan kultural dan ekonomis. Meskipun tidak semua anggota masyarakat menyukai, mereka tetap berusaha melakukan aktivitas pendidikan, pewarisan, dan melanjutkan pertunjukan yang menjadi aspek-aspek penting dalam perlindungan WBTB. 

Kerumunan warga dalam pertunjukan kesenian rakyat. Foto: Dok. Pribadi
Kerumunan warga dalam pertunjukan kesenian rakyat. Foto: Dok. Pribadi

Masalahnya adalah seringkali mereka harus 'berjalan sendirian', tanpa kehadiran negara dalam aktivitas-aktivitas tersebut. Kalaupun ada uluran tangan pemerintah, biasanya diberikan dalam bentuk kucuran dana yang seringkali jatuh ke komunitas atau seniman yang 'dekat' dengan birokrat.  Tentu saja, hal itu hanya memunculkan konflik baru dalam pemberdayaan WBTB.

Dalam ranah komunitas dan masyarakat secara luas, selain bisa terlibat dalam aktivitas pencatatan dan pendokumentasian, mereka juga bisa terlibat secara aktif dalam aktivitas pendidikan untuk pewarisan. Bisa dilakukan dalam ranah keluarga maupun dalam ranah komunitas melalui pendirian sanggar atau pemberian pelatihan kepada generasi muda tentang WBTB tertentu yang ada dalam komunitas mereka. 

Di masyarakat Tengger, misalnya, selain dilakukan di Pura desa, aktivitas pewarisan ritual dan pengetahuan kosmologis-ekologis juga dilakukan oleh pihak keluarga dalam suasana informal. Lebih dari itu, dalam sebuah masyarakat yang multi-agama, apa yang perlu dilakukan adalah memberikan pemahaman kepada tokoh atau anggota masyarakat yang kurang sepaham dengan nilai dan praktik tertentu dalam WBTB, agar mereka tidak menjustifikasinya sebagai perbuatan yang melanggar agama. Memberikan informasi yang bersifat kontekstual, dinamis, dan transformatif terkait WBTB bisa menjadi cara untuk mengurangi justifikasi dan stigmatisasi berdasarkan paham agama tertentu.

Sementara, peran LSM bersifat strategis, khususnya dalam usaha untuk memberikan pendampingan bersifat konsultatif dan solutif untuk permasalahan yang dihadapi komunitas. Termasuk, memberikan alternatif pengembangan potensi WBTB yang eksis dalam sebuah komuintas atau masyarakat. 

Tentu saja, keterlibatan LSM tidak harus memunculkan ketergantungan akut komunitas atau masyarakat terhadap mereka. Sebaliknya, LSM harus mampu mentransformasi mereka ke dalam kesadaran dan perilaku mandiri dalam mengembangkan WBTB di wilayah masing-masing. Dalam pelaksanaannya, LSM bisa melakukan koordinasi strategis dengan pemerintah dan akademisi agar aktivitas pendampingan selaras dan sejalan dengan kebijakan yang ditetapkan negara.

Adapun akademisi  lebih berperan dalam aspek saintifik seperti (a) pemetaan dan penelitian yang melibatkan komunitas, (b) menuliskan dan mendiseminasi temuan-temuan penting terkait potensi, permalasahan, dan dinamika WBTB pada masing-masing negara, (c) memberikan masukan dan evaluasi terhadap pemerintah, komunitas, dan LSM terkait keberlangsungan program perlindungan terhadap WBTB. 

Di beberapa negara seperti Jepang, Filipina, Mesir, Brasil, Nigeria, Zimbabwe, dan lain-lain, akademisi aktif menulis dan menyebarluaskan temuan-temuan penting tentang peran komunitas, negara, dan LSM dalam pendefinisian, pencatatanan dan pendokumentasian, promosi, dan pengembangan serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan program perlindungan WBTB (Alchanzar, 2007; Bos-Seldenthuis, 2007; Cang, 2008; Agaku, 2008; Borges & Bolteho, 2008; Mataga, 2008). 

Penyebarluasan informasi tentang WBTB sangat dibutuhkan. Selain sebagai bukti keberadaan WBTB di sebuah wilayah yang sekaligus bisa dijadikan dasar untuk pengusulan ke UNESCO, tulisan dalam bentuk jurnal dan buku akan memberian informasi secara luas kepada akademisi global sehingga akan muncul dialog antarnegara terkait pengembangan, pemberdayaan, dan perlindungan kultural. Apa yang perlu diingat adalah bahwa keberadaan akademisi jangan hanya menjadi 'stempel dari pemerintah'. 

Lebih dari itu, akademisi harus mampu membangun wacana tata kelola kepemerintahan melalui kebijakan yang memiliki kontribusi strategis dan praksis bagi pengembangan budaya, meskipun hal itu tidak semudah membalik tangan (Bennet, 2007; McGuigan, 1996). Baik pemerintah, komunitas, maupun LSM bisa memanfaatkan temuan-temuan akademisi berbasis penelitian lapangan untuk mendesain kebijakan dan program yang lebih sesuai bagi perlindungan WBTB. Jangan sampai, temuan akademisi hanya menjadi tumpukan makalah dan artikel yang hanya digunakan sebagai bahan pertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan.

BUKAN (SEKEDAR) CATATAN, BUKAN (SEKEDAR) PENETAPAN: SIMPULAN

Sejatinya, beragam aktivitas perlindungan WBTB merupakan tugas peradaban yang harus dikerjakan oleh semua elemen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tugas peradaban itu menjadi penting karena keberagaman kultural di negeri 'secuil surga' ini memang tengah berada dalam fase yang harus "diwaspadai". 

Globalisasi dan peradaban digital, peradaban internet, dan peradaban android telah menggeser dan menggusur banyak ekspresi kultural yang dulu menjadi kekayaan sebuah komunitas ataupun masyarakat. Selain itu, mulai tumbuhnya fundamentalisme dan radikalisme, serta terorisme berbasis agama menjadi ancaman nyata bagi keberanian para pelaku WBTB untuk terus mengembangkan dan mewariskan kekayaan kultural kepada generasi berikutnya. 

Dan, yang tidak kalah pentingnya adalah masih kurangnya pemahaman terhadap aktivitas-aktivitas yang diamanahkan dalam Konvensi 2003 menjadikan negara belum bisa menelorkan cetak biru kebijakan budaya yang benar-benar bisa memperkuat keberadaan WBTB dan para pelakunya di tingkat komunitas.

Hal ini tentu menjadi permasalahan tersendiri bagi para pelaku, utamanya dalam usaha pemertahanan dan pewarisan WBTB kepada generasi berikutnya. Kalau kondisi-kondisi tersebut terus berlanjut, bisa jadi kita akan semakin banyak menyaksikan kepunahan WBTB yang, tentu saja, berimplikasi pada semakin miskinnya peradaban dan keragaman kultural dunia. 

Sekali lagi, apa yang harus kita pahami adalah bahwa aktivitas perlindungan bukan sekedar akvitias mencatat dan medokumentasikan kemudian mengusulkannya sebagai warisan WBTB, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasioanl. Kalau kita meyakini kegiatan tersebut sebagai kebenaran, tentu kita salah besar. 

Sejatinya, terdapat kegiatan-kegiatan lain berdimensi pengembangan, pewarisan, promosi yang membutuhkan peran dan kehadiran negara, khususnya dalam mendesain, membiayai, dan memantau keberlangsungan perlindungan WBTB. Pemberian keleluasaan terhadap komunitas untuk terlibat secara langsung dalam menentukan, mengembangkan, dan mewariskan WBTB di wilayah mereka tentu tetap membutuhkan peran negara, termasuk akademisi dan LSM, dalam dalam banyak kasus LSM dan akademisi---tanpa bermaksud menjadikan mereka manja dan tergantung. 

Dengan kata lain, kerjasama sinergis antara pemerintah, komunitas, LSM, dan akademisi bisa menjadikan program-program perlindungan bukan lagi menjadi konsumsi dalam seminar, tetapi benar-benar bisa dilaksanakan dan berdaya-guna untuk keberagaman WBTB di Indonesia dan dunia.

 * Tulisan ini merupakan makalah yang disampaikan dalam Workshop Nilai Budaya (Pemahaman tentang Pencatatan Warisan Budaya Tak Benda) yang diselenggarakan Dinas Budaya dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Pendopo Taman Budaya Chandra Wilwatikta, Pandaan, 18-19 Pebruari 2016

PUSTAKA ACUAN

Agaku, Jacob Manase. 2008. "The Girinya Dance Theatre of the Tiv People of Nigeria: an Aesthetic Evaluation". Dalam International Journal of Intangible Cultural Heritage, Vol. 3: 29-42.

Alchanzar, Honey Libertine R. 2007. "Gomek Gomanan: Ritual and Power among the Tagabawa Bagopos of Davaos Mindanao Phillipines". Dalam International Journal of Intangible Cultural Heritage, Vol. 2: 23-30.

Anthias, Floya. 2002. "Where do I belong?: Narrating collective identity and translocational positionality. Dalam Ethnicities, Vol 2(4): 491-514.

Bennet, Tony. 2007. Critical Trajectories: Culture, Society, Intellectuals. Malden (USA): Blackwell Publishing.

Borges, Luiz Carlos & Marilia Braz Bolteho. 2008. "Cosmology: an Intangible Heritage Exhibition and Educational Programme at the Museum of Astronomy, Rio de Janeiro". Dalam Internatiageonal Journal of Intangible Cultural Herit, Vol. 3: 55-70.

Bos-Seldenthuis, Jolanda, E.M.F. 2007. "Life and Tradition of the Ababda Nomads in the Egyptian Deserts, the Junction between Intangible and Intangible Management". Dalam International Journal of Intangible Cultural Heritage, Vol. 2: 31-44. 

Cang, Voltaire Garces. 2008. "Preserving Intangible Heritage in Japan: the Role of Iemoto System". Dalam International Journal of Intangible Cultural Heritage, Vol. 3: 71-82.

Da Silva, Denise Ferreira. 2005. "'Bahia Pelo Negro': Can the subaltern (subject of reality) speak?". Dalam Ethnicities, Vol 5 (2): 321-342.

Hannerz, Ulf. 2000. "Scenarios for Peripheral Cultures", dalam Anthony D. King. Culture, Globalization, and The World-System: Contemporary Conditions for the Representation of Identity. Minneapolis: University of Minnesota Press.

Hopkins, Peter. 2007. "'Blue squares, 'proper' Muslims and transnational networks: Narratives of national and religious identities amongst young Muslim men living in Scotland. Dalam Ethnicities, Vol 7 (1): 61-81.

Jimenez, Tomas R. 2004. "Negotiating ethnic boundaries: Multiethnic Mexican Americans and ethnic identity in the United States. Dalam Ethnicities, Vol 4(1): 75-97. 

Kien, Grant. 2004. "Culture, State, Globalization: The Articulation of Global Capitalism". Dalam Cultural Studies <-> Critical Methodologies, Vol. 4, No. 4.

Kurin, Richard. 2007. "Safeguarding Intangible Culture: Key Factors in Implementing the 2003 Convention." Dalam International Journal of Intangible Culture, Vol. 2: 10-20.

Kurin, Richard. 2004. "Safeguarding Intangible Culture in the 2003 UNESCO Convention: a critical appraisal". Dalam Museum International Journal, Vol. 56, No. 1-2: 66-77.

Kuutma, Kristin. 2012. "Between Arbitration and Engineering: Concepts and Contingencies in the Shaping of Heritage Regimes". Dalam Regina F. Bendix, Aditya Eggert, & Arnika Peselmann. Heritage Regimes and the State. Gttingen: Universittsverlag Gttingen. 

Lenzerini, Federico. 2011. "Intangible Cultural Heritage:  The Living Culture of Peoples". Dalam The European Journal of International Journal Law, Vol. 2, No.1: 101-120.

Mataga, Jesmael. 2008. "Beyond the Dance: a Look of Mbende (Jerusamera) Traditional Dance in Zimbabwe". Dalam International Journal of Intangible Cultural Heritage, Vol. 3: 95-102.

McGuigan, Jim. 1996. Culture and Public Sphere. London: Routledge.

Schuerkens, Ulrike. 2003. "The Sociological and Anthropological Study of Globalization and Localization". Dalam Current Sociology, Vol. 5, No. 3/4. 

Setiawan, Ikwan. 2012a. "Mountainous Javanese people in a changing world: Complexity of local subjectivity and cultures in the market era". Makalah disampaikan dalam 5th International Indonesia Forum "Between the Mountain and the Sea: Positioning Indonesia". Yogyakarta: Yale University USA bekerjasama dengan Gadjah Mada University.

Setiawan, Ikwan. 2012b. ""Local complex: Projects of modernity, complicated cultural appropriations, and fluid-hybrid subjectivity in a local sphere". Dalam Budiawan, dkk (ed). Indigenous Community and Projects of Modernity (Proceeding 4th International Graduate Students Conference on Indonesia). Yogyakarta: Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. 

Setiawan, Ikwan. 2012c. Budaya Nasional di Tengah Pasar: Konstruksi, Dekonstruksi, dan Rekonstruksi. Dalam Jurnal Sosio-Humaniora Kawistara, Vol. 2, No. 1.

Setiawan, Ikwan. 2009. "Contesting the Global: Global Culture, Hybridity, and Strategic Contestation of Local Cultures". Dalam Jurnal Sosio-Humaniora Bulak.

Subaharianto, Andang, Albert Tallapessy, & Hat Pujiati. 2013. "Menyerbukkan Kreativitas: Model Pengembangan Kreativitas Kaum Muda dalam Sanggar Seni Using sebagai Penopang Budaya Lokal dan Industri Kreatif di Banyuwangi." Laporan Penelitian. Jember: Fakultas Sastra Universitas Jember.

Sutarto, Ikwan Setiawan, & Albert Tallapessy. 2013. "Pengembangan Ludruk dan Tayub Jawa Timuran dalam Perspektif Industri." Laporan Penelitian. Jember: Fakultas Sastra Universitas Jember.

 Thornberry, Patrick. 2002. "Minority and indigenous rights at 'the end of history'". Dalam Ethnicities, Vol 2 (4): 515-537.

 Tomlinson, John. 2007. The Culture of Speed, The Coming of Immediacy. London: Sage Publications.

 UNESCO. 2003. Convention for the Safeguarding of Cultural Heritage. Paris: UNESCO.

 West-Newman, Catherine Lane. 2004. "Anger, ethnicity, and claiming identity". Dalam Ethnicities, Vol 4(1): 27-52.

Wise, J. Macgregor. 2008. Cultural Globalization: A User's Guide. Victoria: Blackwell Publishing.

SUMBER INTERNET

"Community-based documentation contributes to the viability of intangible cultural heritage in the Philippines", tersedia di: http://www.unesco.org/culture/ich/en/philippines-community-based-documentation-00261, diunduh 10 Pebruari 2016.

"Intangible Heritage domains in the 2003 Convention", tersedia di http://www.unesco.org/culture/ich/en/1com, diunduh pada 9 Pebruari 2016.

"What is Intangible Cultural Heritage?", tersedia di: http://www.unesco.org/culture/ich/en/what-is-intangible-heritage-00003, diunduh 9 Peberuari 2016. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun