Mohon tunggu...
Dejar Julian Komara
Dejar Julian Komara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Manajemen S1 Universitas Teknologi Digital

Saya adalah seorang Mahasiswa Aktif S1 Jurusan Program Studi Manajemen di Universitas Teknologi Digital. Saya adalah pribadi yang humble dan juga aktif serta berpikir secara inovatif sesuai bidang yang saya sukai. bidang yang saya sukai yakni olahraga dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Studi Literatur Analisis Program Pelatihan untuk Meningkatkan Kinerja Tenaga Pendidik di Kota Bandung

14 Mei 2024   08:00 Diperbarui: 14 Mei 2024   08:10 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

2.1 Kajian Pustaka
2.1.1 Pelatihan
Pelatihan adalah suatu hal yang penting. Pelatihan dinilai sebagai salah satu keberhasilan di dalam dunia pendidikan. Untuk meningkatkan kinerja serta menjadikan tenaga pendidik tersebut menjadi tenaga pendidik yang profesional dibidangnya. Berbagai macam pengertian pelatihan tenaga pendidik yang dikemukakan oleh para ahli.

Kata pelatihan menurut (Nadeak, Poerwadarminta (1986) dalam (Nadeak, 2019, hlm. 17), 2019) berasal dari kata “latih” ditambah berawalan pe, dan akhiran an yang artinya telah biasa, keadaan telah biasa diperoleh seseorang setelah melalui proses belajar atau diajar. Latihan berarti pelajaran untuk membiasakan diri atau memperoleh kecakapan tertentu. Pelatih adalah orang-orang yang memberikan latihan.

Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 26 ayat 4 menyatakan bahwa lembaga pelatihan merupakan satuan pendidikan non formal, disamping satuan pendidikan lainnya seperti kursus, majelis ta’lim, kelompok belajar, kelompok bermain, taman penitipan anak, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan satuan pendidikan lainnya yang sejenis. Pelatihan pada hakikatnya mengandung unsur-unsur pembinaan dan pendidikan. Hal ini sejalan dengan pernyataan (Nadeak, 2019) mengatakan bahwa pelatihan adalah suatu proses yang meliputi serangkaian tindak (upaya) yang dilaksanakan dengan sengaja dalam bentuk pemberian bantuan kepada tenaga kerja yang dilakukan oleh tenaga professional ke pelatihan dalam satuan waktu yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kerja peserta dalam bidang pekerjaan tertentu guna meningkatkan efektivitas dan produktivitas dalam suatu organisasi.

Sejalan juga dengan yang dikatakan (Nadeak, 2019) pelatihan merupakan wahana untuk membangun sumber daya manusia menuju era globalisasi yang penuh dengan tantangan, karena itu kegiatan pelatihan tidak dapat diabaikan begitu saja terutama dalam memasuki era persaingan yang semakin ketat, tajam, dan berat pada abad saat ini.

Pelatihan pada bidang pendidikan juga merupakan program yang dijalankan dalam jangka waktu tertentu untuk mewujudkan SDM sekolah khususnya guru yang berpengetahuan luas, berkepribadian baik, dan terampil dalam mendidik. Seperti halnya pelatihan menurut Jejen Musfah bahwasannya “pelatihan sangat signifikan mempengaruhi efektivitas dalam sebuah sekolah. Pelatihan akan memberikan guru peluang untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan perilaku baru sehingga akan meningkatkan prestasi siswa”.

Menurut Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa pendidikan dan pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan
kualifikasi jabatan dan pekerjaan. Sedangkan Menurut PP No 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa Pendidikan dan pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka
meningkatkan kemampuan.

2.2.1.1 Tujuan Pelatihan
Tujuan diadakannya pelatihan pada umumnya untuk dapat memecahkan masalah - masalah perilaku dalam organisasi yang meliputi masalah pengetahuan, keterampilan, dan motivasi atau sikap, serta untuk meningkatkan kompetensi para pesertanya terkait dengan tugas-tugas dan pekerjaan yang akan dipertanggungjawabkan kepada mereka.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan atau Pelatihan (Diklat) Jabatan Pegawai pasal 2 dan 3, bahwa pendidikan dan pelatihan (diklat) bertujuan agar:

1. Peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara operasional dengan didasari
kepribadian etika pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan instansi

2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Memantapkan sikap dan semangat kepribadian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, pemberdayaan Masyarakat.

4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola berpikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik. Sasaran yang ingin dicapai pada Pelatihan adalah peningkatan kinerja, sedangkan pengembangan cenderung lebih bersifat formal yang mana kemampuan dan keahlian individu harus dipersiapkan bagi kepentingannya dalam memperoleh jabatan yang akan datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun