Mohon tunggu...
Dejan Maulana
Dejan Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang santri dan mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Hukum Islam di Indonesia dan Produknya dalam Perundang-Undangan Indonesia

22 Juni 2023   19:45 Diperbarui: 22 Juni 2023   19:51 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia sebagai negara yang menganut sistem hukum yang terbuka atau open legal sistem yang artinya negara menerima bahan baku hukum yang beragam dan dibutuhkan dimana saja dengan catatan tidak menyimpang dan merusak nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan juga Undang-Undang Dasar 1945.

Hukum Islam termasuk dalam hukum-hukum yang hadir dan berkembang di Indonesia, Syari’at Islam adalah hukum yang bersumber dari Allah SWT dan kemudian disebarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umat muslim. Adapun untuk dasar hukum Islam yang disepakati para ulama’ (Fuqaha) diantaranya ada 4 dasar hukum yakni Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas.

Syari’at Islam hadir di Indonesia sudah sejak dari dahulu, yaitu sebelum sistem Hukum barat ditetapkan di Indonesia. Indonesia sendiri pada masa itu telah menganut dua sistem Hukum yakni Hukum adat dan Hukum Islam. Kedua hukum ini berjalan sangat harmonis dan saling mendukung. Dapat dikatakan bahwa keberadaan Hukum Islam di Indonesia sudah cukup tua, karena munculnya hukum Islam ini bersamaan sejalan dengan masuknya Islam ke Nusantara. Saat ini meskipun Indonesia bukan negara Islam, namun syariat Islam memiliki kedudukan yang cukup penting dalam sistem tata hukum nasional Indonesia.

Kedudukan Hukum Islam di Indonesia

Indonesia adalah negara yang berlaku beberapa sistem hukum. Jika ditinjau dari segi umurnya dan sejarahnya, maka yang tertua adalah Hukum Adat, Kemudian Hukum Islam dan Hukum Barat. Ketiga hukum tersebut mempunyai ciri khas dan sistemnya tersendiri, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang mejemuk dan Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, sistem hukum yang ada di Indonesia disebut majemuk. Kedudukan masing-masing hukum itu disebutkan dalam peraturan perundang-undangan dan dikembangkan oleh ilmu pengetahuan dan praktek peradilan.

Di Indonesia, para ahli hukum yang mempelajari tentang teori-teori penerapan hukum Islam melalui sistem hukum yang pernah berlaku di Indonesia selama masa penjajahan kolonial Belanda. Dengan adanya teori-teori yang menggambarkan, keakrabannya antara hukum Islam dengan penduduk, masyarakat, dan bangsa Indonesia. Hal ini merupakan indikator yang menunjukan bagaimana perjuangan masyarakat Indonesia yang beragama Islam yang ingin memberlakukan syari’at Islam sesuai perintah Allah dan rasul-Nya.

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) telah menetapkan bahwa hukum nasional harus dijiwai dan didasari oleh Pancasila dan UUD 1945, karena Pancasila ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum dan menjadi landasan semua produk hukum di Indonesia.

Hukum nasional terbentuk dari hukum-hukum yang berlaku dan hidup dalam masyarakat, maka dari itu dengan sendirinya hukum Islam juga berperan penting dalam pembentukan hukum nasional. Hal ini adalah realisasi dari tuntutanmasyarakat Islam agar dijadikannya hukum Islam menjadi salah satu bahan rujukan atau refrensi dan sumber dari pembentukan hukum nasional. Karena fakta menunjukkan bahwa sudah begitu banyak unsur-unsur dari hukum Islam yang telah masuk dalam produk legislatif terutama sejak masa orde baru.

Hukum Islam telah memasuki produk hukum nasional bukan hanya yang berkaitan dengan ibadah, hukum perkawinan, dan hukum wakaf. Bentuk lainnya yaitu adanya sistem bagi hasil (mudarabah) dalam Undang-Undang perbankan, adanya tentang makanan halal dalam Undang-undang Pangan, menunjukkan telah masuknya fikih (hukum Islam) dalam poduk hukum nasional.

Terdapat hal-hal yang perlu dicermati dari hukum Islam dalam pembentukan hukum nasional, yaitu diterimanya hukum Islam masuk ke dalam produk hukum nasional tidak hanya karena hukum Islam diikuti oleh mayoritas masyarakat Indonesia, tetapi juga dikarenakan hukum Islam memang mampu memenuhi tuntutan keadilan.

Masuknya hukum Islam ke dalam hukum nasional, maka hukum tersebut tidak lagi menggunakan label Islam dan juga tidak lagi hanya menjadi milik umat Islam saja, tetapi hukum tersebut telah menjadi milik bangsa. Oleh karena itu pakar hukum Islam harus mampu menggali nilai-nilai universal dari hukum Islam untuk disumbangkan dan diterapkan menjadi hukum nasional, supaya tidak akan menghadapi kendala berupa penolakan dari anggota badan legislatif yang tidak beragama Islam atau non-Islam.

Keadilan merupakan keidentikan hukum Islam dan hukum Islam juga mampu memenuhi tuntutan keadilan tersebut karena Keadilan merupakan ajaran dalam syari’at Islam. Dalam pelaksanannya hukum Islam memiliki tempat di kalangan masyarakat dalam arti dapat diterima oleh semua masyarakat termasuk non-muslim, karena sudah menjadi milik negara. Karena itu, segala bentuk keumuman (universal) dalam hukum Islam memerlukan kajian yang lebih menyeluruh, agar dapat terakomodasi dalam perumusan peraturan perundang-undangan yang disusun dan oleh anggota badan legislatif negara Indonesia.

Kedudukan hukum Islam dalam tata hukum Indonesia memiliki yang kedudukan sangat penting dan strategis, karena hal ini dapat dilihat dari kaitannya dengan kedatangan agama Islam ke Nusantara pada zaman dahulu, dan tidak lama setelah agama Islam masuk kedalam wilayah Indonesia, agama ini langsung memiliki banyak penganut di masyarakat dan bisa dilihat dari cepatnya kerajaan-kerajaan Islam muncul di Nusantara.

Banyak Pengembangan hukum-hukum positif Indonesia yang bersumber dari Hukum Islam, baik melaui jalur legislasi maupun non legislasi yang sudah menunjukan bahwa hukum Islam memiliki konstribusi dan prospek yang baik bagi tata Hukum di Indonesia.

Dengan demikian Hukum Islam memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis, begitu juga dengan konstribusinya yang besar dalam sistem tata Hukum Indonesia. Sehingga memiliki banyak kesempatan untuk Hukum Islam agar bisa masuk ke dalam perundang-undangan Indonesia atau Hukum Positif yang ada di Indonesia.

Dapat simpulkan bahwa kedudukan hukum Islam di NegaraIndonesia dapat dikatakan cukup tinggi, karena agama Islam memiliki sangat banyak penganut dan agama Islam juga merupakan agama yang paling banyak memiliki pengikut di Indonesia, atau ringkasnya bahwa syariat agama Islam sudah sangat melekat di masyarakat Indonesia.

Produk Hukum Islam dalam Perundang-Undangan Indonesia

Adapun di antara produk perundang-undang dan peraturan negara yang bernuansakan hukum Islam, pada umumnya memiliki tiga bentuk, yaitu: Pertama, hukum Islam yang secara formil maupun material menggunakan corak dan perspektif pendekatan keislaman; Kedua, hukum Islam dalam proses tranformasi (taqnin) diwujudkan sebagai sumber-sumber dari materi muatan hukum, yang mana asas-asas dan prinsipnya menjiwai pada setiap produk peraturan dan perundang-undangan; Ketiga, hukum Islam yang berbentuk secara formil dan material ditransformasikan secara persuasive source (sumber persuasive) dan authority source (sumber otoritif).

Dalam kenyataan yang lebih konkret, ada terdapat beberapa produk peraturan perundang-undangan negara yang secara formil ataupun material dengan tegas memiliki muatan yuridis hukum Islam, yaitu sebagai berikut:

1. UU No. 7/ 1989 tentang Peradilan Agarna (Kini UU No. 3/2006) Diperbahrui dengan UU nomor 50 tahun 2009.

2. UU No. 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

3. UU No. 41/2004 tentang wakaf

4. UU No. 1/1974 tentang Hukum Perkawinan Politik memberlakukan hukum islam bagi pemeluknya

5. UU No. 38/ 1999 tentang Pangelo!aan Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS) Diperbahrui dengan UU nomor 23 tahun 2011.

6. UU No. 7/1992 tentang Perbankan Syari’ah (Kini UU No. 10/1998)

7. UU No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam

8. UU Politik Tahun 1999 yang mengatur ketentuan partai Islam

Di samping tingkatannya yang berupa Undang-undang, juga terdapat peraturan-peraturan lain yang berada di bawah Undang-undang, antara lain:

1. PP No.28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik

2. PP No.72/1992 tentang Penyelenggaraan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil

3. PP No.9/1975 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Hukum Perkawinan  

4. Inpres No.4/2000 tentang Penanganan Masalah Otonomi Khusus di NAD

5. Inpres No.1/ 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Sekian banyak produk perundang-undangan yang memuat tentang materi hukum Islam, maka peristiwa yang paling bersejarah dan fenomenal adalah bahwaUU No.7/1989 tentang Peradilan Agama disahkan oelh pemerintah. Bagaimana tidak, karena Peradilan Agama telah lama dikenal sejak pada masa penjajahan Belanda yaitu Mahkamah Syar’iyyah, hingga pada masa kemerdekaan Indonesia, mulai sejak Orde Lama sampai Orde Baru, dan baru pada kurun waktu akhir tahun 1980-an UUPA No.7/1980 dapat disahkan sehagai undang-undang negara. Padahal UU No.14/1970 dalam pasal 10-12 dengan tegas mengakui kedudukan Peradilan Agama berikut eksistensi dan kewenangannya.

ditulis oleh: Dejan Maulana, Ahmad Mahdi, Muhammad Zaky dan Ghajali Rahman

 

Refrensi

Sumarni. (2012). Kedudukan Hukum Islam Dalam Negara Republik Indonesia. Jurnal Al-‘Adalah. Vol: 10 No.4

Tomi Saladin. (2021). Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia. INKLUSIF : Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi dan Hukum Islam. Vol: 6 No.2

Matta Baharuddin. (2012). Analisis Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Diktum. Vol: 10 No. 2

Ajub Ishak. (2017). Posisi Hukum Islam Dalam Hukum Nasional di Indonesia. Al-Qadau : Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam. Vol: 4 No. 1.

Mahkamah Agung RI. (2011). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Dengan Pengertian Dalam Pembahasannya. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI : Data Katalos Dalam Terbitan (KDT).

Sahid HM. (2016). Legislasi Hukum Islam Di Indonesia. Surabaya: Pustaka Idea.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun