Mohon tunggu...
Dejan Maulana
Dejan Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang santri dan mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Hukum Islam di Indonesia dan Produknya dalam Perundang-Undangan Indonesia

22 Juni 2023   19:45 Diperbarui: 22 Juni 2023   19:51 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. UU No. 1/1974 tentang Hukum Perkawinan Politik memberlakukan hukum islam bagi pemeluknya

5. UU No. 38/ 1999 tentang Pangelo!aan Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS) Diperbahrui dengan UU nomor 23 tahun 2011.

6. UU No. 7/1992 tentang Perbankan Syari’ah (Kini UU No. 10/1998)

7. UU No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam

8. UU Politik Tahun 1999 yang mengatur ketentuan partai Islam

Di samping tingkatannya yang berupa Undang-undang, juga terdapat peraturan-peraturan lain yang berada di bawah Undang-undang, antara lain:

1. PP No.28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik

2. PP No.72/1992 tentang Penyelenggaraan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil

3. PP No.9/1975 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Hukum Perkawinan  

4. Inpres No.4/2000 tentang Penanganan Masalah Otonomi Khusus di NAD

5. Inpres No.1/ 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun