Mohon tunggu...
Dejan Maulana
Dejan Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang santri dan mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Hukum Islam di Indonesia dan Produknya dalam Perundang-Undangan Indonesia

22 Juni 2023   19:45 Diperbarui: 22 Juni 2023   19:51 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sekian banyak produk perundang-undangan yang memuat tentang materi hukum Islam, maka peristiwa yang paling bersejarah dan fenomenal adalah bahwaUU No.7/1989 tentang Peradilan Agama disahkan oelh pemerintah. Bagaimana tidak, karena Peradilan Agama telah lama dikenal sejak pada masa penjajahan Belanda yaitu Mahkamah Syar’iyyah, hingga pada masa kemerdekaan Indonesia, mulai sejak Orde Lama sampai Orde Baru, dan baru pada kurun waktu akhir tahun 1980-an UUPA No.7/1980 dapat disahkan sehagai undang-undang negara. Padahal UU No.14/1970 dalam pasal 10-12 dengan tegas mengakui kedudukan Peradilan Agama berikut eksistensi dan kewenangannya.

ditulis oleh: Dejan Maulana, Ahmad Mahdi, Muhammad Zaky dan Ghajali Rahman

 

Refrensi

Sumarni. (2012). Kedudukan Hukum Islam Dalam Negara Republik Indonesia. Jurnal Al-‘Adalah. Vol: 10 No.4

Tomi Saladin. (2021). Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia. INKLUSIF : Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi dan Hukum Islam. Vol: 6 No.2

Matta Baharuddin. (2012). Analisis Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Diktum. Vol: 10 No. 2

Ajub Ishak. (2017). Posisi Hukum Islam Dalam Hukum Nasional di Indonesia. Al-Qadau : Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam. Vol: 4 No. 1.

Mahkamah Agung RI. (2011). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Dengan Pengertian Dalam Pembahasannya. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI : Data Katalos Dalam Terbitan (KDT).

Sahid HM. (2016). Legislasi Hukum Islam Di Indonesia. Surabaya: Pustaka Idea.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun