Mohon tunggu...
Dejan Maulana
Dejan Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang santri dan mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Hukum Islam di Indonesia dan Produknya dalam Perundang-Undangan Indonesia

22 Juni 2023   19:45 Diperbarui: 22 Juni 2023   19:51 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia sebagai negara yang menganut sistem hukum yang terbuka atau open legal sistem yang artinya negara menerima bahan baku hukum yang beragam dan dibutuhkan dimana saja dengan catatan tidak menyimpang dan merusak nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan juga Undang-Undang Dasar 1945.

Hukum Islam termasuk dalam hukum-hukum yang hadir dan berkembang di Indonesia, Syari’at Islam adalah hukum yang bersumber dari Allah SWT dan kemudian disebarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umat muslim. Adapun untuk dasar hukum Islam yang disepakati para ulama’ (Fuqaha) diantaranya ada 4 dasar hukum yakni Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas.

Syari’at Islam hadir di Indonesia sudah sejak dari dahulu, yaitu sebelum sistem Hukum barat ditetapkan di Indonesia. Indonesia sendiri pada masa itu telah menganut dua sistem Hukum yakni Hukum adat dan Hukum Islam. Kedua hukum ini berjalan sangat harmonis dan saling mendukung. Dapat dikatakan bahwa keberadaan Hukum Islam di Indonesia sudah cukup tua, karena munculnya hukum Islam ini bersamaan sejalan dengan masuknya Islam ke Nusantara. Saat ini meskipun Indonesia bukan negara Islam, namun syariat Islam memiliki kedudukan yang cukup penting dalam sistem tata hukum nasional Indonesia.

Kedudukan Hukum Islam di Indonesia

Indonesia adalah negara yang berlaku beberapa sistem hukum. Jika ditinjau dari segi umurnya dan sejarahnya, maka yang tertua adalah Hukum Adat, Kemudian Hukum Islam dan Hukum Barat. Ketiga hukum tersebut mempunyai ciri khas dan sistemnya tersendiri, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang mejemuk dan Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, sistem hukum yang ada di Indonesia disebut majemuk. Kedudukan masing-masing hukum itu disebutkan dalam peraturan perundang-undangan dan dikembangkan oleh ilmu pengetahuan dan praktek peradilan.

Di Indonesia, para ahli hukum yang mempelajari tentang teori-teori penerapan hukum Islam melalui sistem hukum yang pernah berlaku di Indonesia selama masa penjajahan kolonial Belanda. Dengan adanya teori-teori yang menggambarkan, keakrabannya antara hukum Islam dengan penduduk, masyarakat, dan bangsa Indonesia. Hal ini merupakan indikator yang menunjukan bagaimana perjuangan masyarakat Indonesia yang beragama Islam yang ingin memberlakukan syari’at Islam sesuai perintah Allah dan rasul-Nya.

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) telah menetapkan bahwa hukum nasional harus dijiwai dan didasari oleh Pancasila dan UUD 1945, karena Pancasila ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum dan menjadi landasan semua produk hukum di Indonesia.

Hukum nasional terbentuk dari hukum-hukum yang berlaku dan hidup dalam masyarakat, maka dari itu dengan sendirinya hukum Islam juga berperan penting dalam pembentukan hukum nasional. Hal ini adalah realisasi dari tuntutanmasyarakat Islam agar dijadikannya hukum Islam menjadi salah satu bahan rujukan atau refrensi dan sumber dari pembentukan hukum nasional. Karena fakta menunjukkan bahwa sudah begitu banyak unsur-unsur dari hukum Islam yang telah masuk dalam produk legislatif terutama sejak masa orde baru.

Hukum Islam telah memasuki produk hukum nasional bukan hanya yang berkaitan dengan ibadah, hukum perkawinan, dan hukum wakaf. Bentuk lainnya yaitu adanya sistem bagi hasil (mudarabah) dalam Undang-Undang perbankan, adanya tentang makanan halal dalam Undang-undang Pangan, menunjukkan telah masuknya fikih (hukum Islam) dalam poduk hukum nasional.

Terdapat hal-hal yang perlu dicermati dari hukum Islam dalam pembentukan hukum nasional, yaitu diterimanya hukum Islam masuk ke dalam produk hukum nasional tidak hanya karena hukum Islam diikuti oleh mayoritas masyarakat Indonesia, tetapi juga dikarenakan hukum Islam memang mampu memenuhi tuntutan keadilan.

Masuknya hukum Islam ke dalam hukum nasional, maka hukum tersebut tidak lagi menggunakan label Islam dan juga tidak lagi hanya menjadi milik umat Islam saja, tetapi hukum tersebut telah menjadi milik bangsa. Oleh karena itu pakar hukum Islam harus mampu menggali nilai-nilai universal dari hukum Islam untuk disumbangkan dan diterapkan menjadi hukum nasional, supaya tidak akan menghadapi kendala berupa penolakan dari anggota badan legislatif yang tidak beragama Islam atau non-Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun