Keadilan merupakan keidentikan hukum Islam dan hukum Islam juga mampu memenuhi tuntutan keadilan tersebut karena Keadilan merupakan ajaran dalam syari’at Islam. Dalam pelaksanannya hukum Islam memiliki tempat di kalangan masyarakat dalam arti dapat diterima oleh semua masyarakat termasuk non-muslim, karena sudah menjadi milik negara. Karena itu, segala bentuk keumuman (universal) dalam hukum Islam memerlukan kajian yang lebih menyeluruh, agar dapat terakomodasi dalam perumusan peraturan perundang-undangan yang disusun dan oleh anggota badan legislatif negara Indonesia.
Kedudukan hukum Islam dalam tata hukum Indonesia memiliki yang kedudukan sangat penting dan strategis, karena hal ini dapat dilihat dari kaitannya dengan kedatangan agama Islam ke Nusantara pada zaman dahulu, dan tidak lama setelah agama Islam masuk kedalam wilayah Indonesia, agama ini langsung memiliki banyak penganut di masyarakat dan bisa dilihat dari cepatnya kerajaan-kerajaan Islam muncul di Nusantara.
Banyak Pengembangan hukum-hukum positif Indonesia yang bersumber dari Hukum Islam, baik melaui jalur legislasi maupun non legislasi yang sudah menunjukan bahwa hukum Islam memiliki konstribusi dan prospek yang baik bagi tata Hukum di Indonesia.
Dengan demikian Hukum Islam memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis, begitu juga dengan konstribusinya yang besar dalam sistem tata Hukum Indonesia. Sehingga memiliki banyak kesempatan untuk Hukum Islam agar bisa masuk ke dalam perundang-undangan Indonesia atau Hukum Positif yang ada di Indonesia.
Dapat simpulkan bahwa kedudukan hukum Islam di NegaraIndonesia dapat dikatakan cukup tinggi, karena agama Islam memiliki sangat banyak penganut dan agama Islam juga merupakan agama yang paling banyak memiliki pengikut di Indonesia, atau ringkasnya bahwa syariat agama Islam sudah sangat melekat di masyarakat Indonesia.
Produk Hukum Islam dalam Perundang-Undangan Indonesia
Adapun di antara produk perundang-undang dan peraturan negara yang bernuansakan hukum Islam, pada umumnya memiliki tiga bentuk, yaitu: Pertama, hukum Islam yang secara formil maupun material menggunakan corak dan perspektif pendekatan keislaman; Kedua, hukum Islam dalam proses tranformasi (taqnin) diwujudkan sebagai sumber-sumber dari materi muatan hukum, yang mana asas-asas dan prinsipnya menjiwai pada setiap produk peraturan dan perundang-undangan; Ketiga, hukum Islam yang berbentuk secara formil dan material ditransformasikan secara persuasive source (sumber persuasive) dan authority source (sumber otoritif).
Dalam kenyataan yang lebih konkret, ada terdapat beberapa produk peraturan perundang-undangan negara yang secara formil ataupun material dengan tegas memiliki muatan yuridis hukum Islam, yaitu sebagai berikut:
1. UU No. 7/ 1989 tentang Peradilan Agarna (Kini UU No. 3/2006) Diperbahrui dengan UU nomor 50 tahun 2009.
2. UU No. 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
3. UU No. 41/2004 tentang wakaf