Karena jalan pemimpin bukan jalan yang mudah, memimpin adalah jalan yang menderita, seperti bunyi pepatah kuno Belanda “leiden is lijden” yang artinya bahwa memimpin adalah menderita.
Mungkin sudah banyak dari kita yang sudah melihat dan merasakan bagaimana strategi kebijakan Pemerintah yang diambil dalam upaya menangani dan memutus mata rantai penyebaran virus Pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.
Akan tetapi, di tengah situasi dan krisis seperti Pandemi Covid-19, Pemerintah kerap kali melakukan blunder dalam setiap pengambilan keputusan kebijakan yang diambil sehingga cukup menyita sebagian perhatian masyarakat, tentunya hal-hal semacam itu menjadi sangat disayangkan untuk terjadi.
Polri akan melakukan patroli khusus memantau informasi bohong (Hoax) di tengah darurat wabah Virus Corona (Covid-19). Selain memantau informasi Hoax dan juga melakukan patroli khusus memantau Penghinaan Presiden terkait virus Corona.
Kapolri menggunakan pasal 207 KUHP sebagai dasar hukum penerbitan ST/1100. Dalam pasal itu disebutkan "barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Pasal 207 KUHP inilah yg menjadi basis legitimatif bagi Kapolri untuk melakukan penindakan kepada siapa pun yang melakukan penghinaan formil kepada penguasa umum, termasuk Presiden.
Berikut perintah surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020:
- Melakukan koordinasi dengan penyedia jasa internet di wilayah masing-masing.
- Membantu memberikan akses kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin dan insidentil.
- Memberikan dukungan kepada fungsi humas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan COVID-19.
- Melaksanakan kegiatan kampanye perang terhadap cyber crime untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat.
- Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah, praktek penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, APD, antiseptik, obat-obatan dan disinfektan.
- Melaksanakan penegakan hukum secara tegas.
- Ekspose setiap hasil pengungkapan perkara guna memberi efek deterrent terhadap pelaku lainnya.
Mengenai surat telegram tersebut memang sekilas tak ada yang salah dalam prosedural penerbitan nya. Penerbitan ST/1100 ini juga telah sesuai dalam konteks pelaksanaan Kepres 11/2020, PP 21/2020, dan Perppu 1/2020, yang secara komperehensif dan holistic, kesemuanya dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus Pandemi Covid 19.
Surat telegram ini merupakan protokoler atau pedoman Polri dalam upaya untuk penanganan Covid-19 yang memuat sejumlah perintah kepada seluruh anggota Polri dalam upaya penegakan hukum mengenai kejahatan cyber.
Bilamana kita membaca secara holistic point perintah dalam ST/1100 ini, ada sejumlah point perintah yang menjadi perhatian masyarakat, yang di dalam nya terdapat aturan khusus mengenai penghinaan kepada Presiden dan pejabat terkait Covid-19. Jelas ini menjadi bagian point perintah yang perlu dipertanyakan keberadaanya.