Mohon tunggu...
Deh Lavi
Deh Lavi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyingkap Kekayaan Wawasan: Hasil Pembelajaran Sosiologi Hukum dalam Memahami Interaksi Antara Hukum dan Masyarakat

7 Desember 2023   14:55 Diperbarui: 9 Desember 2023   11:32 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input  Dictio Community

Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Deh Lavi (212111267) kelas HES 5G guna memenuhi tugas Tes Akhir Semester mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

1. Berikan Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat! Apa saja karakteristik penegak hukum yang efektif ?

  • Kaidah hukum

Dalam efektivitas hukum itu sendiri hukum di masyarakat memiliki peran yang sangat penting karena hukum akan menjadi sebuah tolak ukur dalam menegakkan keadilan keteraturan, ketentraman dan ketertiban serta memberikan rasa nyaman di tengah-tengah masyarakat dengan adanya kepastian hukum dan dengan berjalanya waktu hukum juga memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat.

  • Penegak hukum

Penegakan hukum sangat berperan penting dalam efektivitas hukum , hal ini terkait dengan para penegak hukum dalam menegakkan hukum haruslah memiliki integritas dan profesional dalam menegakkan hukum.

  • Sarana dan prasarana

Tanpa adanya sarana dan prasarana yang baik tidak mungkin penegakan hukum akan berjalan dengan lancar.

  • Kesadaran hukum Masyarakat

Hukum sendiri ada karena masyarakat, dengan semakin masyarakat tau dan sadar terhadap hukum, maka akan semakin bagus juga keberlakuan hukum di tengah-tengah masyarakat.

Adapun ciri-ciri penegak hukum yang efektif dalam masyarakat adalah dapat berlaku adil, integritas dalam menegakkan hukum, memiliki sifat jujur, tulus, dan dapat dipercaya, dan bertanggung jawab.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat dipungkiri tentunya manusia merupakan makhluk sosial yang artinya membutuhkan oranglain. Terlebih dalam kehidupan sehari-hari tentunya tidak lepas dari perilaku mu'amalah yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Apabila seseorang pedagang yang telah belajar dan memahami mengenai mu'amaah berdasarkan syariat Islam (hukum syar'i). Tentu perilaku dan cara berdagang yang dilakukan akan selalu meneladani Nabi Muhammad saw.

Dengan demikian, jual beli bukan hanya sebuah transaksi ekonomi semata, namun juga merupakan fenomena sosial yang kompleks yang dipengaruhi oleh hukum, nilai-nilai, norma sosial, konflik, dan struktur sosial dalam masyarakat. Analisis sosiologi hukum terhadap jual beli membantu dalam memahami bagaimana hukum dan masyarakat saling berinteraksi dalam konteks transaksi ekonomi.

3.  Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di indonesia?

Kritik legal pluralism terhadap sengralisme hukum masyarakat boleh dikatakan menjadi jawaban terhadap kekurangan yang ditemui pada cara pandang sistem hukum nasional di Indonesia yang cenderung sentralistik. Hal ini bisa dilihat dari beberapa kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengandung ide pluralisme hukum di dalamnya. Contoh klasiknya adalah UU Agraria yang secara jelas menyebut pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat dan tanah ulayat. Pada perkembangannya, tidak saja di tingkat nasional tetapi juga di tingkat daerah juga bermunculan peraturan daerah yang mencoba mengakui atau mengintegrasikan keberagaman hukum di tingkat lokal seiring dengan pemberlakuan otonomi daerah dan otonomi khusus. 

Dengan demikian, muncul dampak keberhasilan pluralisme hukum dalam pembentukan hukum maupun pengembangan hukum yang memerlukan prasyarat, yaitu political will dari instansi terkait, seperti Pemerintah, DPR, DPRD, dan institusi peradilan (MA dan MK) untuk mengimplementasikan kajian pluralisme hukum dalam produk lembaga mereka. Hal ini wajib dilakukan sehingga akan muncul komunikasi dan mekanisme dalam pembentukan hukum yang belaku pada Masyarakat

Hukum progressive law merupakan sebuah konsep hukum yang tidak terkukung kepada konsep teks Undang-Undang semata, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Selain itu, masyarakat Indonesia cenderung lebih patuh dan takut kepada hukum adat yang tidak tertulis dibanding perundang-undangan. Mereka menganggap hukum modern yang digunakan Indonesia hanya memperkeruh masalah. Penegak hukum progresif aparat penegak hukum HAM diharuskan bersikap realistis, mereka harus mengasah instutisi dengan cara turun kebawah dan menyerap aspirasi yang sedang berkembang dimaysarakat. Berkembangnya progresive law di Indonesia sangat membantu dalam mensejahterakan dan menciptakan keadilan dengan tidak membedakan agama, suku, ras, budaya.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!

  • Law and social control 

Hukum sebagai kontrol sosial masyarakat, bahwa hukum suatu alat yang sangat berkontribusi dalam pengendalian tingkah laku masyarakat, tingkah laku disini didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang kepada aturan hukum yang berlaku. Dalam hal ini salah satu produk hukum adalah menetapkan sanksi, yang nantinya membatasi kegiatan masyarakat dan diharapkan mengarahkan masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga terwujudnya ketentraman. Fungsi hukum sendiri diperluas lagi sehingga bukan hanya dalam bentuk paksaan melainkan juga fungsi tersebut dijalankan oleh 2 pihak yang berpengaruh besar yaitu pihak penguasa negara tersebut sebagai otoritas kekuasaan terpusat dan juga masyarakat itu sendiri, sehingga fungsi hukum sebagai alat social control dapat berjalan dengan apa yang menjadi tujuan negara yaitu kesejahteraan.

  • Law as tool of engeenering

Social engineering dalam konteks ini mencakup strategi yang digunakan dalam proses pembentukan kebijakan hukum, penegakan hukum, dan pendidikan hukum. Tujuannya adalah untuk mencapai perubahan perilaku yang diinginkan dan meningkatkan efektivitas hukum dalam mencapai tujuan sosial yang diinginkan.

  • Socio legal studies

Socio-legal studies mencangkup sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi hukum dan sebagainya. Socio-Legal Studies sangat memperkaya perkembangan ilmu hukum baik di ranah teoretikal maupun praktikal. Manusia dengan suatu keterbatasan mengenai keadilan dapat menggunakan socio-legal studies yang membahas langsung dengan lengkap konteks norma dan pemberlakunya. Di negara yang perkembang sangat memerlukan dua pendekatan yaitu pendekatan sosial dan pendekatan hukum.

  • Legal pluralism

Dalam suatu negara seperti Malaysia dan Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, agama, ras dan golongan diperlukan adanya legal pluralisme. Urgensi dari adanya legal pluralisme yaitu sebagai warna dalam bentuk hukum dengan menilai suatu hal tidak hanya berdasarkan satu values atau nilai sehingga dapat mencapai keadilan. Salah satu faktor yang mempengaruhi legal system di Malaysia adalah bentuk pengadilan yang tidak hanya terdiri dari pengadilan umum, tetapi juga terdapat pengadilan adat dan agama.

5.  Apa yang diperoleh setelah mempelajari sosiologi hukum?

Setelah mempelajari ilmu sosiologi hukum tentunya membuka jendela wawasan saya dalam pandangan hukum yang berlaku di Indonesia. Tentunya penegakkan hukum dalam Masyarakat tidak lepas dari hukum adat, agama, dan perundang-undangan sehingga terciptanya sebuah hukum yang menjadi keselarasan dalam tegaknya hukum yang ada di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwasannya selain mendapatkan penjelasan mengenai teori dan konsep serta contoh penerapan yang berlaku di Indonesia saya menjadi yakin dan memiliki dalil dapat mendefinisikan terhadap suatu hukum yang berlaku dan tegak di Indonesia terkhusus untuk Masyarakat sekitar kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun