KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas tentang prinsip dan asas syari'ah maka dapat ditarik kesimpulan bahwa prinsip syariah dibagi menjadi dua yaitu umum dan khusus dan dijabarkan ada 8 prinsip umum yakni: Prinsip Tauhid (Keesaan Tuhan), Prinsip Al-'adlah (Keadilan), Prinsip Ihsan (Amar Ma'ruf Nahi Munkar), Prinsip al-Hurriyah (Kebebasan/Kemerdekaan), Prinsip Rububiyah (Tuhan Sebagai Pemelihara), Prinsip Khilfah (Pemerintahan), Prinsip Tazkiyah (Penyucian Diri), dan Prinsip Mas'uliyah/ Accountability (Pertanggungjawaban).
  Dan setiap aturan ini amatlah penting sebagai pegangan untuk menegakkan prinsip syariah itu sendiri.
Disusun oleh : DENDY HADIAN MARTADINATA
NIM : 1906060035
Universitas. Â : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA NTB
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H