Mohon tunggu...
Dehi mata
Dehi mata Mohon Tunggu... Lainnya - Keterangan

Keterangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip dan Asas Filsafat Ekonomi Islam

11 Desember 2020   05:26 Diperbarui: 11 Desember 2020   05:29 1551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan di atas tentang prinsip dan asas syari'ah maka dapat ditarik kesimpulan bahwa prinsip syariah dibagi menjadi dua yaitu umum dan khusus dan dijabarkan ada 8 prinsip umum yakni: Prinsip Tauhid (Keesaan Tuhan), Prinsip Al-'adlah (Keadilan), Prinsip Ihsan (Amar Ma'ruf Nahi Munkar), Prinsip al-Hurriyah (Kebebasan/Kemerdekaan), Prinsip Rububiyah (Tuhan Sebagai Pemelihara), Prinsip Khilfah (Pemerintahan), Prinsip Tazkiyah (Penyucian Diri), dan Prinsip Mas'uliyah/ Accountability (Pertanggungjawaban).

   Dan setiap aturan ini amatlah penting sebagai pegangan untuk menegakkan prinsip syariah itu sendiri.

Disusun oleh : DENDY HADIAN MARTADINATA

NIM : 1906060035

Universitas.   : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA NTB

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun