Mohon tunggu...
Dehi mata
Dehi mata Mohon Tunggu... Lainnya - Keterangan

Keterangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip dan Asas Filsafat Ekonomi Islam

11 Desember 2020   05:26 Diperbarui: 11 Desember 2020   05:29 1551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keempat ialah Prinsip al-Hurriyah (Kebebasan/Kemerdekaan), Prinsip kebebasan adalah kelanjutan dari prinsip sebelumnya. Kebebasan di sini adalah kebebasan dalam arti luas yang mencakup berbagai macamnya, baik kebebasan individual maupun komunal; kebebasan beragama, kebebasan berserikat, dan kebebasan berpolitik. Kebebasan individual meliputi kebebasan dalam melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Kebebasan beragama dalam Islam dijamin berdasarkan prinsip 'tidak paksaan di dalam beragama. Prinsip kebebasan ini menghendaki agar agama dan hukum Islam ini tidak disiarkan berdasarkan paksaan, akan tetapi berdasarkan penjelasan, demonstrasi, argumentasi, dan pernyataan yang meyakinkan.

Kelima ialah Prinsip Rububiyah (Tuhan Sebagai Pemelihara), merupakan pengembangan dari tauhid. Tauhid itu dibagi menjadi dua, yakni tauhid uluhiyyah (mengakui hanya Allah yang disembah) dan tauhid rububiyyah (mengakui hanya Allah sebagai pemelihara yang hakiki). Prinsip rububiyah dalam filsafat ekonmi Islam maksudnya adalah Allah SWT sebagai Tuhan semesta alam sebagai satu-satunya pemelihara yang paling hakiki terhadap potensi ekonomi yang ada di jagat raya ini. Hal ini dapat dipahami dari Qs. Az-Zumar (39): 38

   Kata rububiyah ini juga dapat dilihat dalam Qs. Al-Isra' (17): 24 yang mengandung makna mendidik atau memelihara.

     Keenam ialah Prinsip Khilfah (Pemerintahan) atau pemerintahan dalam filsafat ekonomi Islam, dapat disimpulkan bahwa berjalannya pertumbuhan ekonomi dengan baik jika peran negara atau pemerintahan berjalan dengan baik pula. Hal ini sangat berkaitan erat dengan sejauhmana Negara dapat berperan dalam mekanisme pasar dan pengelolaan pembangunan ekonomi lainnya.

    Sistem perekonomian dalam pemerintahan harusnya baik, jujur, dan profesional, hal ini pernah pula disinggung oleh Sayyidina Umar RA yang mengatakan "al-Haqqu bila nizham yaglubuhu al-bathil bi nizham" (Kebenaran yang dikelola dengan tanpa pengelolaan yang baik akan dikalahkan dnegan kebathilan yang dikelola dengan professional).

Dan pula pemerintah harus sigap dan aktif dalam mengatur perekonomian negara untuk kemaslahatan bersama.

Ketujuh ialah Prinsip Tazkiyah (Penyucian Diri), secara bahasa tazkiyah berarti penycian diri, dan sebagai umat islam tentunya harus sadar akan pentingnya penyucian diri atau kembali kepada fitrahnya dan selalu menyadari kesalahan dan kekeliruannya karna segala sesuatu yang kita kerjakam di dunia ini adalah mermuara kepada-Nya.

     Konsep tazkiyah ini sangat berkaitandengan moral atau akhlak. Oleh karena itu, tazkiyah sangat terkait dengan hadis Rasulullah saw.: "Saya diutus hanyalah untuk memperbaiki serta menyempurnakan akhlak mulia" (Hadis Syarif). Hal ini beehubungan dengan ungkapan seorang penyair: "Hidup atau 

bangunnya suatu Negara ditentukan oleh akhlaknya, jika mereka tidak lagi menjunjung tinggi norma-norma akhlak mulia, maka bangsa itu akan musnah bersama musnahnya akhlak itu" 

(Idrus, 1996).

    Kedelapan ialahPrinsip Mas'uliyah/ Accountability (Pertanggungjawaban), Dalam hadis telah dijelaskan bahwa kita semua adalah pemimpin dan kita semua akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kita itu. Dalam hal ini, seorang pedagang tentu saja adalah pemimpin terhadap bisnisnya. Sehingga dia akan dimintai pertanggungjawaban apakah bisnisnya itu dikelola dengan amanah atau tidak, dikelola dengan professional atau tidak. Prinsipnya, hitam atau putih yang dilakukan semuanya akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Tuhan. Namun, sebelum menghadapi pertangungjawaban Tuhan, mestinya harus dapat pula mempertanggunjawabkannya di hadapan kolega bisnis atau di hadapan manusia secara umum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun