Mohon tunggu...
Dedy Sigid Setiawan
Dedy Sigid Setiawan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

facebook: dedy.s.setiawan.9@facebook.com Twitter: @DedySigid82 Blog : dedy-sigid82.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Langkah 3M, Melihat, Mendengar, Memperjuangkan) Agar DPD RI Di Dengar Rakyat

9 Juli 2015   23:38 Diperbarui: 9 Juli 2015   23:45 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua periode sudah DPD menjadi Lembaga Tinggi Negara. Sejak berdirinya DPD (Dewan Perwakilan Daerah) pada tanggal 1 oktober 2004 sampai sekarang, masih banyak rakyat Indonesia yang belum paham keberadaan DPD di lembaga tinggi negara. DPD sendiri merupakan perubahan dari utusan daerah yang tidak dapat mencerminkan aspirasi daerah (Bagir manan: 2001:60). Hal tersebut sebabkan oleh banyaknya utusan daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan DPRD propinsi sehingga dimungkinkan anggotanya bukan berasal dari daerah yang diwakili dan kurang dapat menyalurkan aspirasi daerah yang diwakilinya.

Dalam perubahan (amandemen) UUD 1945 yang keempat menyebutkan bahwa lembaga MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga tinggi negara yang sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, MA, MK dan BPK. Keanggotaan dari lembaga MPR terdiri dari lembaga DPR dan DPD. Dibawah ini skema lembaga negara Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.

[caption caption="sumber : http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com"][/caption]

 

Dalam amandemen UUD 1945, DPD sebagai lembaga tinggi negara mempunyai 3 fungsi utama yaitu :

Fungsi Legislasi : mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan turut serta dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

Fungsi Pertimbangan : Mengusulkan dan mengajukan pertimbangan kepada DPR

Fungsi Pengawasan : melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, hasil pengawasan disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk di tindaklanjuti dan menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Secara awam, pasti banyak yang bertanya-tanya mengenai perbedaan Lembaga DPD dan DPRD karena sama-sama merupakan lembaga perwakilan dari daerah.

Perhatikan skema di bawah ini :

 

[caption caption="https://fristianhumalanggionline.files.wordpress.com"]

[/caption]

Dari skema tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa : Anggota DPR di pilih mewakili partai politik, sehingga semua kebijakan partai harus di ikutinya jika tidakmau di recall sedangkan anggota DPD dipilih mewakili daerah yang diwakili sehingga merupakan seorang independen tidak berasal dari partai manapun. Tugas dari DPR cenderung melakukan pengawasan terhadap kepemerintahan negara sedangkan DPD cenderung mengawasi perimbangan kebijakan pemerintah pusat dengan daerah yang diwakilinya. Untuk itu, aspirasi rakyat suatu daerah seharusnya disampaikan kepada lembaga DPD agar di diperjuangkan dalam rapat dengan DPR.

Oleh karena itu, untuk mempertegas dan memperjelas fungsi dari lembaga DPD maka diperlukan :

Terjun langsung dan membaur dengan masyarakat sehingga dapat mendengarkan secara langsung keluhan dan aspirasi yang ada di masyarakat untuk di jadikan bahan atau materi dan dapat diperjuangkan dalam rapat dengan DPR. Disini lembaga DPD bisa bersosialisasi dengan para pemuka daerah, pemangku adat ataupun lembaga atau forum komunikasi kedaerahan terkait kebijakan daerah yang diwakilinya.

Pengenalan melalui lembaga sosial maupun pemerintahan. Maksudnya disini adalah pemasangan banner / spanduk yang berisi mengenai kelembagaan DPD seperti anggota, Fungsi dan Wewenang DPD sehingga masyarakat dapat lebih mengenali wakilnya di parlemen yang akan memperjuangkan aspirasi dan daerahnya.

Pengenalan melalui dunia pendidikan terkait perubahan lembaga tinggi negara serta kelembagaan DPD. Hal ini akan mengenalkan lembaga DPD sejak dini kepada generasi penerus sehingga akan lebih mengenal lagi kelembagaan DPD.

Membuat SMS keluhan masyarakat secara online, disini DPD menyaring dan menampung aspirasi masyarakat secara online atau lewat sms. Yang paling penting dari keluhan secara online adalah feed back sehingga narasumber tidak merasa aspirasi atau keluhannya tidak berada pada jalan buntu.

Yang terpenting agar anggota DPD agar lebih di dengar lagi adalah menunjukkan kinerjanya dan proaktif terhadap daerah yang diwakilinya. Dengan memperjuangkan aspirasi daerah yang diwakilinya dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa masih ada wakil dari rakyat/daerah di parlemen yang benar-benar mewakili kepentingan rakyat/daerah yang diwakilinya. Hal inilah yang membedakan dengan wakil rakyat (DPR) yang lain di parlemen.

Peran aktif terhadap penyelesaian konfilk antara dua lembaga pemerintah atau non pemerintah juga akan memberikan nilai tambah bagi lembaga DPD lebih dikenal msyarakat pada umumnya, hal ini dikarenakan sifat independen yang dimiliki oleh anggota DPD tanpa ada keterikatan dengan lembaga politik manapun.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun