Mohon tunggu...
Dedy Rahmat H
Dedy Rahmat H Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tugas makro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Makro Islam

16 Juni 2022   16:00 Diperbarui: 16 Juni 2022   16:10 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ilmu ekonomi adalah kajian tentang produksi, distribusi dan
konsumsi kekayaan di dalam masyarakat dunia. Definis lain ilmu
ekonomi sebagai cabang ilmu pengetahuan yang berdaya upaya untuk
memberikan pengetahuan dan pengertian tentang gejala-gejala
masyarakat yang timbul karena perbuatan manusia dalam usaha untuk
memenuhi kebutuhan atau untuk mencapaikemakmuran.

Secara umum, teori ekonomi terbagi dua macam, yaitu ekonomi mikro dan makro. Ekonomi mikro adalah ilmu ekonomi yang mempelajari perilaku konsumen dan perusahaan. Sedangkan ekonomi makro adalah ilmu ekonomi yang mempelajari bagaimana perekonomian secara keseluruhan.

Masalah Ekonomi Makro

Masalah jangka pendek atau masalah stabilisasi; Masalah inib erkaitan dengan bagaimana “menyetir” perekonomian nasional dari bulan ke bulan, dari triwulan ke riwulan atau dari tahun ketahun, agar terhindar dari tiga penyakit,Inflasi,Penganggguran,Ketimpangan dalam neraca pembayaran

     Masalah jangka panjang atau masalah pertumbuhan. Masalah ini adalah mengenai bagaimana “menyetir” perekonomian agar ada keserasian antara pertumbuhan penduduk, pertambahan kapasitas produksi, dan tersedianya dana untuk investasi. Tujuannya agar terhindar dari 3 penyakit di atas hanya saja waktunya panjang ( 5tahun, 10 tahin bahkan 50 tahun)

Perbedaan Ekonomi Makro Islam dengan Makro Konvensional

Dalam teori makro, kita menggolongkan orang-orang atau lembaga-lembaga yang Melakukan kegiatan ekonomi menjadi lima kelompok besar:

1). Kegiatan Kelompok Rumah Tangga (Household)

2). Kegiatan Kelompok Perusahaan (Firm)

3). Kegiatan Kelompok Pemerintah (Government)

4). Kegiatan Kelompok Negara-Negara Lain (Ekspor-Impor)

5). Kegiatan Kelompok Lembaga Keuangan

Unsur-Unsur Kebijakan Fiscal Pada Masa Pemerintahan Rasulullah SAW

1. Sistem Ekonomi

AdaBeberapa prinsip-prinsip yang pokok tentang kebijakan ekonomi islam yang dijelaskan Al-Qur’an sebagai berikut :

- Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah swt.

- Manusia hanyalah khlifah Allah swt di mukabumi.

- Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah swt, oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mampunyai hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudaranya.

- Kekayaan harus diputar dan tidak boleh ditimbun.

2. Keuangan dan Pajak

Setiap muslim yang Memiliki fisik yang kuat dan mampu berperang bisa menjadi tentara. Mereka tidak Memperoleh gajit etap tapi diperbolehkan mendapat harta dari hasil rampasan perang, Seperti senjata, kuda, unta, dan barang-barang bergerak lainya.

Prinsip Islam kaitannya dengan pemanfaatan sumber daya adalah bagaimana sumber daya sebagai karunia Alloh SWT dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini selaras dengan prinsip dasar dari tujuan syariah Islam (maqoshidus syariah) yaitu :

1). Perlindungan atas kepercayaan (hifdhun Dien) maknanya bahwa syariah Islam iturunkan untuk menjaga kebenaran agama dari sumber otentiknya yaitu Al-Qur an dan Assunnah sebagai jalan kehidupan bagi manusia untuk mencapai kebahagiaan hakiki di dunia dan akhirat.

2). Perlindungan jiwa (hifdhun nafs) maknanya bahwa syariah Islam diturunkan untuk menjaga agar ada perlindungan atas hak hidup dan kehidupan manusia. Melindungi kehormatan manusia dan menjaga dari perilaku yang dapat mengancam jiwa manusia.

3). Perlindungn akal (hifdhul aql) maknanya bahwa syariah Islam diturunkan untuk menjaga kesehatan akal dan penggunaan akal secara benar untuk kemaslahatan umat.

4). Perlindungan harta (hifdhul maal) maknanya bahwa syariah Islam diturunkan untuk menjaga hak milik atas harta dan bagaimana agar harta dapat memberikan kemanfaatan bagi manusia dan mencegah dari tindakan penyalahgunaan harta yang dapat merugikan orang lain.

5). Perlindungan nasab (hifdhun nasab) maknanya bahwa syariah Islam diturunkan untuk menjaga kebersihan dan kejelasan atas garis nasab (keturunan) seseorang sebagai dasar dalam menentukan perwalian dan masalah waris.



HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun