Mohon tunggu...
Dedy Rahmat H
Dedy Rahmat H Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tugas makro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Makro Islam

16 Juni 2022   16:00 Diperbarui: 16 Juni 2022   16:10 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1). Perlindungan atas kepercayaan (hifdhun Dien) maknanya bahwa syariah Islam iturunkan untuk menjaga kebenaran agama dari sumber otentiknya yaitu Al-Qur an dan Assunnah sebagai jalan kehidupan bagi manusia untuk mencapai kebahagiaan hakiki di dunia dan akhirat.

2). Perlindungan jiwa (hifdhun nafs) maknanya bahwa syariah Islam diturunkan untuk menjaga agar ada perlindungan atas hak hidup dan kehidupan manusia. Melindungi kehormatan manusia dan menjaga dari perilaku yang dapat mengancam jiwa manusia.

3). Perlindungn akal (hifdhul aql) maknanya bahwa syariah Islam diturunkan untuk menjaga kesehatan akal dan penggunaan akal secara benar untuk kemaslahatan umat.

4). Perlindungan harta (hifdhul maal) maknanya bahwa syariah Islam diturunkan untuk menjaga hak milik atas harta dan bagaimana agar harta dapat memberikan kemanfaatan bagi manusia dan mencegah dari tindakan penyalahgunaan harta yang dapat merugikan orang lain.

5). Perlindungan nasab (hifdhun nasab) maknanya bahwa syariah Islam diturunkan untuk menjaga kebersihan dan kejelasan atas garis nasab (keturunan) seseorang sebagai dasar dalam menentukan perwalian dan masalah waris.



HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun