1). Perlindungan atas kepercayaan (hifdhun Dien) maknanya bahwa syariah Islam iturunkan untuk menjaga kebenaran agama dari sumber otentiknya yaitu Al-Qur an dan Assunnah sebagai jalan kehidupan bagi manusia untuk mencapai kebahagiaan hakiki di dunia dan akhirat.
2). Perlindungan jiwa (hifdhun nafs) maknanya bahwa syariah Islam diturunkan untuk menjaga agar ada perlindungan atas hak hidup dan kehidupan manusia. Melindungi kehormatan manusia dan menjaga dari perilaku yang dapat mengancam jiwa manusia.
3). Perlindungn akal (hifdhul aql) maknanya bahwa syariah Islam diturunkan untuk menjaga kesehatan akal dan penggunaan akal secara benar untuk kemaslahatan umat.
4). Perlindungan harta (hifdhul maal) maknanya bahwa syariah Islam diturunkan untuk menjaga hak milik atas harta dan bagaimana agar harta dapat memberikan kemanfaatan bagi manusia dan mencegah dari tindakan penyalahgunaan harta yang dapat merugikan orang lain.
5). Perlindungan nasab (hifdhun nasab) maknanya bahwa syariah Islam diturunkan untuk menjaga kebersihan dan kejelasan atas garis nasab (keturunan) seseorang sebagai dasar dalam menentukan perwalian dan masalah waris.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H