Mohon tunggu...
Dedy Gunawan
Dedy Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Suami dari seorang istri yang luar biasa dan ayah dari dua anak hebat.

Penulis, blogger, jurnalis, senimanmacro, fotografer, penikmat kuliner, traveler, guru, pelatih menulis, dan penyuka segala jenis musik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LPSK "Powerful", Saksi dan Korban Kian Lantang

21 November 2018   22:24 Diperbarui: 21 November 2018   22:35 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengacara Hotman Paris memberi pernyataan soal kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yanh diadukan oleh Joko Suriadi, seorang PNS di Pemkab Serdang Bedagai. LPSK merespon cepat kasus ini dengan segera mendampingi dan melindungi Joko Suriadi di Jakarta. Foto ini adalah screenshot video dari akun instagram @hotmanparis official

Oleh Dedy Hutajulu

LANGKAH Joko Suriadi, seorang PNS yang membongkar dugaan praktik korupsi massal dana bantuan sosial yang dilakukan pejabat di lingkungan Pemkab Serdang Bedagai, pada 29 September 2018 lalu, terbilang luar biasa berani. Sebagai abdi negara, ia tentu tahu resiko yang dihadapinya. Ia laksana domba dalam kepungan serigala.

Maka cara terbaik menyelamatkan diri adalah dengan membuat dirinya menjadi pusat perhatian. Ia mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dengan menemui Hotman, setidaknya, kasus ini viral dan menjadi perbincangan hangat di banyak kalangan.

Benar saja, video yang diposting oleh akun Instagram @hotmanparisofficial diganjar lebih dari 350 ribu kali tayang, hanya hitungan hari.

Video itu berantai di WhatsApp grup dan Facebook serta dikutip sejumlah media menjadi berita. Sebagai dampak, video itu kemudian mendapat perhatian serius dari KPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tiga hari pasca aduan ke Hotman, LPSK langsung mengirimkan tim untuk memberi pendampingan dan perlindungan terhadap Joko. Dengan melindungi Joko Suriadi, #LPSKmelayani bukan hanya 'wistle blower', tetapi juga masyarakat luas yang menginginkan agenda pemberantasan korupsi berjalan dengan baik.

Kita patut mengacungkan jempol kepada LPSK yang turut memantau, mendengar, dan mendampingi langsung wistle blower seperti Joko Suriadi. Sejumlah media menulis, bagaimana Suriadi mendapatkan berbagai ancaman dan teror karena pengungkapan kasus ini. "Dari hasil analisa tim LPSK, diketahui memang yang bersangkutan mendapatkan ancaman serius. Maka kami putuskan untuk memberikan perlindungan," ujar Wakil Ketua LPSK Askari Razak.

Dengan adanya LPSK, Joko Suriadi bisa merasa aman dan pengungkapan kasus ini pun masih berjalan sesuai koridornya. Langkah bijak LPSK ini, kita percaya, akan menjadi presedan baik ke depan, bagaimana para korban atau saksi menjadi lebih berani bersuara mengungkap berbagai kejahatan yang terjadi di sekitar kita.

Tentu saja tak cukup hanya memberi perlindungan hukum kepada Joko. Tetapi bagaimana LPSK juga terus mengawal kasus ini hingga sampai ke lembaga peradilan, untuk membuktikan kalau laporan korban atau saksi adalah benar adanya dan bukan sensasi, agitasi maupun hoaks.

Perlindungan terhadap Joko amatlah penting, karena ia punya peran kunci dalam mengungkap kasus korupsi di Serdang Bedagai. LPSK perlu bekerja ekstra mengamankan dan menyamankan Joko Suriadi. Jangan sampai dia mendapatkan tekanan dari pihak tertentu yang berusaha mengintimidasinya, atau mengancam akan membunuh keluarganya. Sebab pihak tertuding biasanya akan berusaha menebar rasa takut, teror dan intimidasi. Tujuannya, membungkam mulut wistle blower supaya kasus ini tidak bisa diusut penegak hukum.

Di bawah kepemimpinan yang baru periode 2018-2023, kita berharap LPSK berpegang teguh pada komitmennya untuk mengakomodasi hak-hak korban dan saksi dalam peradilan pidana. LPSK diharapkan memiliki terobosan baru dalam melindungi dan mendampingi para korban dan wistle blower. Sehingga, makin bermunculan sosok-sosok berani sepasti Joko Suriadi, yang sekalipun dia seorang PNS, tapi berani membocorkan tindak-tanduk pejabat yang dinilai bengkok.

Ke depan, akan banyak kejutan-kejutan kita saksikan. Bagaimana kasus korupsi terus terjadi dimana-mana. Di 2018 saja, sudah ada 20 kepala daerah yang ditangkap KPK karena terlibat kasus korupsi. Jika perlindungan terhadap saksi dan korban terjamin kuat, bukan tidak mungkin, jumlah kasus korupsi akan membengkak di tahun depan.

Melihat respon cepat terhadap Joko Suriadi, kita optimis, ke depan LPSK makin menunjukkan kiprah terbaiknya dalam menjamin perlindungan dan keselamatan saksi dan korban. Kita juga menyadari betul, tanpa adanya perlindungan bagi korban dan saksi, usaha memberantas korupsi dan kejahatan kriminal lainnya akan sulit sekali. Karena itu, kita aminkan, LPSK makin powerfull, agar saksi dan korban pun kian lantang bersuara. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun