Mohon tunggu...
Dedy Gunawan
Dedy Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Suami dari seorang istri yang luar biasa dan ayah dari dua anak hebat.

Penulis, blogger, jurnalis, senimanmacro, fotografer, penikmat kuliner, traveler, guru, pelatih menulis, dan penyuka segala jenis musik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LPSK "Powerful", Saksi dan Korban Kian Lantang

21 November 2018   22:24 Diperbarui: 21 November 2018   22:35 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengacara Hotman Paris memberi pernyataan soal kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yanh diadukan oleh Joko Suriadi, seorang PNS di Pemkab Serdang Bedagai. LPSK merespon cepat kasus ini dengan segera mendampingi dan melindungi Joko Suriadi di Jakarta. Foto ini adalah screenshot video dari akun instagram @hotmanparis official

Di bawah kepemimpinan yang baru periode 2018-2023, kita berharap LPSK berpegang teguh pada komitmennya untuk mengakomodasi hak-hak korban dan saksi dalam peradilan pidana. LPSK diharapkan memiliki terobosan baru dalam melindungi dan mendampingi para korban dan wistle blower. Sehingga, makin bermunculan sosok-sosok berani sepasti Joko Suriadi, yang sekalipun dia seorang PNS, tapi berani membocorkan tindak-tanduk pejabat yang dinilai bengkok.

Ke depan, akan banyak kejutan-kejutan kita saksikan. Bagaimana kasus korupsi terus terjadi dimana-mana. Di 2018 saja, sudah ada 20 kepala daerah yang ditangkap KPK karena terlibat kasus korupsi. Jika perlindungan terhadap saksi dan korban terjamin kuat, bukan tidak mungkin, jumlah kasus korupsi akan membengkak di tahun depan.

Melihat respon cepat terhadap Joko Suriadi, kita optimis, ke depan LPSK makin menunjukkan kiprah terbaiknya dalam menjamin perlindungan dan keselamatan saksi dan korban. Kita juga menyadari betul, tanpa adanya perlindungan bagi korban dan saksi, usaha memberantas korupsi dan kejahatan kriminal lainnya akan sulit sekali. Karena itu, kita aminkan, LPSK makin powerfull, agar saksi dan korban pun kian lantang bersuara. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun