Mohon tunggu...
Dedy Ardiansyah
Dedy Ardiansyah Mohon Tunggu... -

sportif dan gak neko-neko. \r\nsilahkan juga berkunjung ke blog saya: www.dedypunya.wordpress.com media referensi: www.edisimedan.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pucuk Dicinta, Penjara Pun Tiba

27 Juli 2011   13:25 Diperbarui: 21 Desember 2016   17:13 848
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pucuk,  istilah di Medan adalah uang. Pucuk juga berarti pemimpin.  Dan pemimpin di Sumatera Utara dicintai banyak orang karena “pucuk” tadi.  Sadar atau tidak sadar, lantaran mencintai “pucuk”, banyak pucuk pimpinan yang masuk penjara.

Oleh: dedy ardiansyah

Dugaan tindak pidana korupsi pada segala bidang di Sumatera Utara telah memasuki masa kronis. Dalam kurun waktu 2009-2011, pejabat yang dijadikan tersangka dan divonis karena korupsi telah menyebar di 33 kabupaten/kota daerah itu.

Penahanan Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar panjang para pejabat Sumatera Utara yang melakukan korupsi.  Sebelumnya kasus korupsi juga menyandera bupati, walikota, kepala dinas, camat hingga kepala lingkungan.

Selain Gubernur, Walikota Medan, Rahudman Harahap juga sudah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai tersangka saat yang bersangkutan menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Rahudman disangka telah menyelewengkan dana APBD Tapsel tahun 2005.

Rahudman sepertinya tertimpa siklus Walikota Medan yang bermasalah.  Sebab sebelumnya, mantan Walikota Medan, Abdillah telah didakwa 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam  kebakaran tipe Morita dan  penyalahgunaan anggaran APBD Medan senilai Rp 50,5 miliar.

Abdillah tak sendiri di Salemba, sebab wakilnya Ramli Lubis juga turut menyelewengkan dana APBD Medan bersama walikota dan divonis 5 tahun penjara.

Selain itu, sejumlah bupati juga ditahan KPK.  Misalnya, mantan Bupati Nias Binahati Benekdiktus Baeha pada 11 Januari 2011 dalam kasus korupsi dana bencana alam.  Mantan Walikota Pematang Siantar, RE Siahaan kini juga ditahan KPK karena diduga korupsi Dana Bansos dan APBD 2007 sebesar Rp9,088 M.

Yang menarik lagi, tak hanya di tingkat lokal, pejabat asal Sumut yang terlibat dugaan korupsi juga menyeret politisi dan pejabat sekelas menteri, seperti anggota DPR-RI asal PDI-P Panda Nababan dan mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamzah.

Catatan saya,sejak tahun 2007 hingga Januari 2011, sedikitnya 40-an pejabat dan tokoh politik asal provinsi berjuluk “Semua Urusan Menggunakan Uang Tunai” itu yang tersandera korupsi. Tujuh diantaranya sudah divonis dan bebas. Selebihnya masih berstatus tersangka. Status tersangka ini disematkan pihak kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Data tersebut bisa jadi akan bertambah jika cermat mencari para tersangka korupsi lain melalui internet. Pasalnya pihak kejaksaan dan kepolisian enggan melansir jumlah resmi pejabat di Sumut yang terjerat korupsi.

Yang pasti, sepanjang tahun 2010, Kejaksaan Tinggi Sumut mengaku berhasil menyelamatkan Rp64 miliar lebih keuangan negara. Senilai Rp31 miliar sudah dikembalikan ke kas negera, Rp21 miliar diganti dengan hukuman badan (subsider-red), dan Rp12 miliar lainnya belum dibayar dan belum diganti dengan hukuman badan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut saat dijabat Sution Usman Adji, mengaku Kejatisu menempati ranking ke-4 terkait kerja pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

Sementara selama periode 2007 hingga November 2010, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejajaran Direktorat Polda Sumut menerima 79 laporan dugaan korupsi. Dari data tersebut hanya 2 kasus dilimpahkan ke Kejaksaan sedangkan kerugian mencapai Rp20.611.631.048.2 dan yang bisa diselamatkan hanya Rp161.500.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun