Fasilitas yang buka dan tutup
Pemerintah daerah yang termasuk dalam status kondisi darurat, akan meminta/memerintahkan fasilitas/tempat usaha untuk tutup total, tutup sebagian pelayanan, atau tetap buka.
1. Tutup total
Fasilitas yang diminta atau diperintahkan agar ditutup secara menyeluruh adalah yang tidak terkait kebutuhan pokok masyarakat. Â Seperti Izakaya, karaoke, Sport club, Institusi Pendidikan Tinggi, Home Center, Mall, dll.
2. Penutupan sebagian pelayanan
Sekolah, Tempat Penitipan Anak, dan Nursing home termasuk dalam bagian ini.
Untuk sekolah misalnya, tidak ada kegiatan pembelajaran di sekolah, namun masih ada pelayanan untuk penitipan anak, khususnya yang orang tuanya bekerja di bidang kesehatan atau pelayanan publik.
Â
3. Tetap Buka
Fasilitas penting yang terkait dengan kebutuhan pokok warga akan tetap buka. Seperti RS, klinik, supermarket, bank, convenience store, transportasi umum, salon/cukur rambut, dll.
Hukuman
Tidak ada hukuman bagi individu atau perusahaan bila melanggar anjuran dari pemerintah.
Satu-satunya yang bersifat paksaan adalah apabila pemerintah meminta tanah untuk digunakan sebagai fasilitas kesehatan darurat, maka harus dipenuhi.