Mohon tunggu...
Dedy Eka Priyanto Ph.D
Dedy Eka Priyanto Ph.D Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Bekerja sebagai konsultan di salah satu big 4 accounting firm dan saat ini tinggal di Tokyo. Senang berbagi pengalaman lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Status Keadaan Darurat di Jepang, Apa itu?

9 April 2020   06:30 Diperbarui: 9 April 2020   09:21 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Simulasi pertambahan kasus di Jepang (sumber : nhk news)

Fasilitas yang buka dan tutup

Pemerintah daerah yang termasuk dalam status kondisi darurat, akan meminta/memerintahkan fasilitas/tempat usaha untuk tutup total, tutup sebagian pelayanan, atau tetap buka.

1. Tutup total

Fasilitas yang diminta atau diperintahkan agar ditutup secara menyeluruh adalah yang tidak terkait kebutuhan pokok masyarakat.  Seperti Izakaya, karaoke, Sport club, Institusi Pendidikan Tinggi, Home Center, Mall, dll.

2. Penutupan sebagian pelayanan

Sekolah, Tempat Penitipan Anak, dan Nursing home termasuk dalam bagian ini.

Untuk sekolah misalnya, tidak ada kegiatan pembelajaran di sekolah, namun masih ada pelayanan untuk penitipan anak, khususnya yang orang tuanya bekerja di bidang kesehatan atau pelayanan publik.
 
3. Tetap Buka

Fasilitas penting yang terkait dengan kebutuhan pokok warga akan tetap buka. Seperti RS, klinik, supermarket, bank, convenience store, transportasi umum, salon/cukur rambut, dll.

Hukuman

Tidak ada hukuman bagi individu atau perusahaan bila melanggar anjuran dari pemerintah.

Satu-satunya yang bersifat paksaan adalah apabila pemerintah meminta tanah untuk digunakan sebagai fasilitas kesehatan darurat, maka harus dipenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun