Mohon tunggu...
Dedi Chan
Dedi Chan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama FEATURED

"Pekerja Rumah Tangga", Bukan “Asisten Rumah Tangga” atau “Pembantu”

23 Agustus 2016   22:36 Diperbarui: 16 Februari 2019   02:51 11417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/Kompasiana (Shutterstock)

Tendensi demikian dapat diidentifikasi dengan relatif mudah. Andaikata konsep “Pembantu Rumah Tangga” itu sama persis dengan “Pekerja Rumah Tangga”, maka seharusnya istilah “pembantu” adalah identik dengan istilah pekerja. Ini berarti, di dalam undang-undang cukup dibutuhkan satu kalimat pendek di dalam penjelasan untuk mengatakan semua kata ‘pembantu’ tolong dibaca sama dengan kata ‘pekerja’. 

Namun, pembuat undang-undang tidak melakukan hal sederhana sebagaimana telah diajarkan dalam teknik legal drafting seperti itu. Mereka lebih memilih untuk repot-repot menulis setiap kata ‘Pekerja Rumah Tangga’ dengan ‘pembantu’ atau 'Asisten Rumah Tangga'.

Kita patut menduga adanya tarik-menarik yang terjadi antara mereka yang mewakili aspirasi orang-orang atau organisasi yang terlanjur senang dengan sebutan ‘pembantu’ dan mereka yang senang disebut "pekerja" ketika Undang-Undang Ketenagakerjaan dirancang. 

Pembentuk undang-undang pada akhirnya memutuskan kata pekerja dan buruh sama-sama diakomodasi, sehingga lahirlah label-label kompleks bahasa hukum sebagai berikut: pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh. upah pekerja/ upah buruh, dan seterusnya. Bisa dibayangkan betapa rumitnya kalau saja mereka yang memilih sebutan ‘pegawai’ dan ‘karyawan’ ikut aktif terlibat dalam perancangan undang-undang tersebut dan secara militan menuntut akomodasi serupa.

(dht-KSPI)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun