Mohon tunggu...
Dedi  Djanuryadi
Dedi Djanuryadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Man Born is free but everywhere in chains

Penggiat jurnalistik, public relations, fotografi, modelling, serta event organizer.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengelola Cerdas "Durian Jatuh" di Masa Pandemi

18 Agustus 2020   10:23 Diperbarui: 18 Agustus 2020   10:48 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Makroprudensial Aman Terjaga, Manfaatkan Produk Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan"

 

Gelombang krisis akibat pandemi Covid-19 menerjang seluruh dunia, tentunya juga termasuk Indonesia.  Luapan global  ini membuat pemerintah harus kerja super keras untuk mengatasi krisis yang sama sekali baru dan tak terduga datangnya itu.  Kini saatnya pemerintah harus memeras otak untuk memikirkan  semua tindakan beserta segala strateginya.

Tindakan overlapping antara memerangi wabah penyebaran virus dengan melakukan terobosan baru berupa berbagai rekayasa  penyelamatan perekonomian bangsa,  merupakan tantangan pemerintah yang sungguh teramat sulit namun tidak bisa dihindari. Keberhasilan Cina yang secara komprehensif berhasil menggabungkan antara tindakan pencegahan dengan menerima ide-ide inovatif dari berbagai elemen masyarakat, merupakan inspirasi yang bisa diterapkan juga oleh pemerintah kita. 

Seperti, apakah sarana dan prasarana perawatan para korban yang terpapar sudah tersedia? Apakah perangkat perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk para tenaga medis di garis depan sudah dalam kuota cukup? Bagaimana strategi mengamankan persediaan lumbung pangan masyarakat? Bagaimana  melindungi tatanan usaha kecil dan menengah (UKM) yang sangat rentan tertimpa dampak pandemi? Apakah lembaga-lembaga keuangan yang kelihatan sangat berperan dalam menjalankan roda perekonomian masyarakat sudah ditata secara efektif dan efisien? Disini pemerintah harus bergerak cepat dengan cara mendukung lembaga-lembaga keuangan  memafaatkan teknologi digital guna mengatasi semua persoalan krusial tersebut. Beri kesempatan luas dan kemudahan regulasi bagi lembaga-lembaga keuangan  untuk melakukan kerjasama dengan mitra global, sehingga akan tercipta ide-ide baru yang akan memperlancar berputarnya roda-roda perekonomian nasional 

Saat ini pemerintah telah melakukan berbagai program pemulihan terhadap dunia usaha, supaya mereka tetap bertahan di situasi yang tidak menentu ini. Diantaranya menyiapkan dukungan kontinyu bersama Bank Indonesia (BI) , Otoritas Jasa Keungan (OJK),  serta perbankan nasional, agar sektor bisnis, sektor usaha, sektor riil tetap bisa bertahan walaupun tidak sedang melakukan aktivitas ekonomi. 

Tindakan ini diupayakan agar aktivitas rutin yang dijalankan dunia usaha selama ini tidak terganggu, sehingga terhindar dari dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) skala besar. 

Upaya dukungan pemerintah lainnya, berupa insentif perpajakan, pengurangan pasokan impor, serta  berbagai kemudahan lainnya atau relaksasi di sektor keuangan mulai digiatkan secara bertahap namun dalam tempo sesegera mungkin pelaksanaannya. Yang mulai terlhat, UMKM mendapat insentif berupa keringanan menanggung PPh para pelaku UMKM final sebesar 0,5 persen untuk masa pajak April hingga September 2020. Pemerintah juga telah menurunkan PPh Badan Usaha tahun 2020 dari 25 persen menjadi 22 persen. 

Suatu tindakan prioritas yang membawa angin segar yaitu pemerintah  telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Perppu tersebut secara garis besar membahas dua hal. Pertama,  mengatur kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan keuangan negara dan keuangan daerah. Kedua,  melaksanakan  kebijakan stabilitas sistem keuangan yang meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan negara. 

Untuk itu sejumlah kebijakan telah diambil, seperti mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp. 450,1 triliun guna menangani berbagai kepentingan mendesak. Mulai bidang kesehatan hingga dampak ekonomi masyarakat yang terjadi. Anggaran keuangan desa mendapat 10% dari anggaran APBN tersebut, di luar dana Transfer Daerah, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun