* Pengantar
Menurut United Nations Women diperkirakan terdapat 35% perempuan di dunia telah mengalami kekerasan fisik maupun kekerasan seksual di satu titik dalam hidupnya.Â
Permasalahan yang sama terjadi pada anak yakni berdasarkan laporan berjudul "Ending Violence in Childhood: Global Report 2017" kekerasan pada anak terjadi hampir universal yakni selama setahun sebanyak 1,7 milyar anak di dunia mengalami kekerasan. Kekerasan tersebut diantarnya bullying, perkelahian, kekerasan seksual, hukuman fisik di rumah dan sekolah. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Rome Statute of The International Criminal Court, kekerasan seksual adalah tindak kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) yang masuk dalam kategori The Most Serious Crime, sehingga Hukum Internasional punya peran dalam hal ini. Oleh karena itu, berlaku Humanitarian Intervention atau Intervensi Kemanusiaan.
Intervensi kemanusiaan merupakan upaya untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran HAM berat dengan kekuatan tertentu (diplomatic and military) di suatu negara, baik dengan atau tanpa persetujuan dari negara (countries with internal conflict). Intervensi kemanusiaan dapat dilakukan oleh PBB melalui Dewan Keamanan dan mendelegasikan lewat ICRC. ICRC hadir mengintervensi konflik tersebut dengan melakukan tugasnya sebagai organisasi yang menjunjung tinggi netralitas dan kemandirian.Â
* Pelecehan seksual dalam hukum internasional dan hukum positif di indonesia
Dalam upaya menciptakan pemenuhan Hak dan perlindungan khusus bagi anak, diadakanlah Convention On The Right Of The Child. Konvensi pertama yang secara lengkap menjamin perlindungan hak anak dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik. Convention On The Right Of The Child juga merupakan instrumen hukum internasional pertama yang secara eksplisit mengakui anak-anak sebagai pemilik aktif dari hak mereka sendiri. Konvensi ini mengatur standar-standar perlakuan, perawatan dan perlindungan terhadap semua anak.Â
Indonesia meratifikasi Convention on the Right of The Children pada tanggal 25 Agustus 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990. Dengan diratifikasinya Konvensi ini maka secara hukum pemerintah Indonesia berkedudukan sebagai pemangku kewajiban yang berkewajiban untuk memenuhi, melindungi dan menghormati hak anak. Indonesia secara Hukum Internasional terikat untuk melaksanakan ratifikasi tersebut, yang tercermin dalam regulasi yang disusun serta Implementasinya.Â
* Gerakan #MeToo atau me too movement
Gerakan Me Too atau Me Too Movement merupakan gerakan yang terlahir karena adanya kepedulian terhadap hak perempuan dan pelecehan seksual di dunia internasional. Didirikan oleh Tarana Burke pada tahun 2006 gerakan ini bertujuan untuk membantu para korban kekerasan seksual, khususnya perempuan kulit hitam dan perempuan-perempuan lain dari golongan minoritas agar mendapatkan penanganan yang layak serta menghentikan terjadinya kekerasan Seksual dimanapun itu terjadi.
* Perluas Gerakan
Gerakan ini merambah pada negara negara lain seperti Arab Saudi, Jerman, serta Italia hingga ke Asia seperti Cina. Gerakan ini memiliki dimensi internasional dimana gerakan ini tidak terbatas dengan satu negara saja namun membentuk jejaring antar bangsa. Tagar ini menyadarkan masyarakat bahwa pelecehan terhadap perempuan mampu terjadi di mana saja dan kapan saja bahkan dalam keadaan apapun. Karena pada dasarnya gerakan awal ini terbentuk dengan tujuan untuk menyediakan dukungan dan pengakuan bahwa perempuan yang mengalami pelecehan seksual ini benar adanya, meskipun awalnya gerakan ini dibentuk untuk perempuan Afro-Amerika saja.
* Dampak
Di Amerika Serikat sendiri, momentum gerakan ini mendorong peningkatan jumlah pelaporan kasus pelecehan seksual, kekerasan seksual, dan pemerkosaan dari berbagai bidang industri. Tidak hanya di industri hiburan dan perkantoran, Lembaga Kongres AS juga mendapati munculnya laporan pelanggaran seksual terhadap 59 senator dan DPR.
Di Amerika Serikat sendiri sebelum adanya gerakan #MeToo sulit untuk menuntut atau menindaklanjuti pelaku kejahatan seksual. Sulitnya memunculkan kesadaran bahwa pelecehan seksual ini benar adanya adalah salah satu faktor, seperti yang diketahui di Gedung Putih sendiri sudah ada seorang petinggi yang menerima lusinan pengaduan pelanggaran seksual yang ditujukan kepadanya namun tetap saja terpilih. Tuntutan yang diperjuangkan oleh korban kerap tidak ditindaklanjuti dan tidak ditangani secara serius. Bahkan, tercatat hanya 310 kasus dari 1000 kasus yang dilaporkan, hal ini berarti 2/3 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual tidak dilaporkan oleh korban.
* Hasil Gerakan
Gerakan #MeToo ini memperlihatkan bagaimana ketika perempuan tidak pernah berhenti dan terus berupaya untuk mendapatkan hak mereka untuk bisa hidup bebas tanpa perlu ketakutan akan serangan pelecehan seksual yang bisa menimpa mereka kapan saja iniakhirnya membuahkan hasil.
#MeToo berhasil membuktikan bahwa mereka mampu memberikan dampak positif ini dengan munculnya banyak dukungan dari pihak luar yang membantu advokasi dari gerakan ini dan mendorong pemerintah Amerika Serikat untuk mengubah kebijakan mereka mengenai pelecehan seksual.
Dalam menjalankan gerakan #MeToo ini belum ditemui pihak yang kontra terhadap gerakan ini karena orang-orang merasa gerakan ini perlu terutama bagi para korban pelecehan seksual.Â
* Gerakan Melawan Kekerasan Seksual di Indonesia
Di Indonesia terdapat beberapa gerakan yang ditujukan untuk melawan tindak kekerasan seksual di Indonesia. Warganet Indonesia sering mengangkat isu pelecehan seksual dan melawannya dengan cara menyuarakan nya lewat tagar di media sosial seperti X dan Instagram. Selain itu, salah satu gerakan melawan kekerasan seksual di Indonesia adalah Gerakan Pita Ungu yaitu gerakan yang digaungkan para mahasiswa tentang kekerasan seksual di lingkungan perguran tinggi.Â
* Istilah istilah Hukum
* Meratifikasi adalah proses formal di mana suatu negara menyetujui atau mengesahkan suatu perjanjian internasional atau dokumen hukum. Proses ini biasanya melibatkan persetujuan oleh lembaga legislatif negara tersebut.Â
* Yurisdiksi adalah kewenangan bedasarkan hukum, kewenangan ini bukan lah hal yang berdiri sendiri, melainkan bedasarkan hukum dan dibatasi oleh nilai-nilai hukum.
* Gerakan #MeToo adalah gerakan melawan pelecehan seksual dan kekerasan seksual. Gerakan ini sebagai tagar di media sosial dalam upaya untuk menunjukkan prevalensi yang luas dari kekerasan dan pelecehan seksual, khususnya di tempat kerja.
* Komite Internasional Palang Merah (International Comittee of the Red Cross, ICRC) adalah organisasi yang netral dan mandiri yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan bantuan kemanusiaan bagi korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lain yang berbasis di Jenewa, Swiss.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H