Mohon tunggu...
Dedi Cahya
Dedi Cahya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

#MeToo, dari Media Sosial ke Perubahan Nyata dalam Pemberantasan Pelecehan Seksual

27 Oktober 2024   08:24 Diperbarui: 27 Oktober 2024   08:25 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* Meratifikasi adalah proses formal di mana suatu negara menyetujui atau mengesahkan suatu perjanjian internasional atau dokumen hukum. Proses ini biasanya melibatkan persetujuan oleh lembaga legislatif negara tersebut. 

* Yurisdiksi adalah kewenangan bedasarkan hukum, kewenangan ini bukan lah hal yang berdiri sendiri, melainkan bedasarkan hukum dan dibatasi oleh nilai-nilai hukum.

* Gerakan #MeToo adalah gerakan melawan pelecehan seksual dan kekerasan seksual. Gerakan ini sebagai tagar di media sosial dalam upaya untuk menunjukkan prevalensi yang luas dari kekerasan dan pelecehan seksual, khususnya di tempat kerja.

* Komite Internasional Palang Merah (International Comittee of the Red Cross, ICRC) adalah organisasi yang netral dan mandiri yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan bantuan kemanusiaan bagi korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lain yang berbasis di Jenewa, Swiss. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun