Mohon tunggu...
Dedi Al Ghifary
Dedi Al Ghifary Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Dakwah Ilallah

Belajar Tawadhu dan menjadi insan yang bermanfaat bagi insan lainnya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak Tetangga Dalam Islam

4 Mei 2023   10:18 Diperbarui: 4 Mei 2023   10:41 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Majlis Ta'lim Al Ikhlas (Poto:Dedi)

Ustadz Dedi  (Kuala Lumpur :1437M)
Ustadz Dedi  (Kuala Lumpur :1437M)

Hak Tetangga Dalam Islam  Kitab Tanbihul Ghafilin  Karya  Imam  Abul-Laits As Samarqandi

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saudaraku Fillah alhamdulillah penulis sudah selesai membaca Dua Kitab Tanbihul Ghafilin Jilid 1 dan Jilid 2 yang ditulis oleh Al Faqih Imam Abul-Laits Assamarqandi , dalam kesempatan ini membahas berkaitan dengan Hak Tetangga Dalam Islam. Tetangga adalah orang yang paling dekat rumahnya dengan kita, dalam Agama Islam tetangga memiliki hak-hak tertentu sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits Rasulullah SAW.

Al Faqih Imam Abul-Laits As Samarqandi telah menjelaskan didalam Kitab Tanbihul Ghafilin (Peringatan Bagi Yang Lupa) Bab : Hak Tetangga.

Abul-Laits As Samarqandi meriwayatkan dengan sanadnya dari Alhasan Al-Basri berkata Rasulullah s.a.w. bertanya: "Apakah hak tetangganya?" Jawab Rasulullah s.a.w.: "Jika hutang kau hutangi, jika mengundang kau datang, jika sakit kau ziarahi, jika minta tolong kau tolong, jika tertimpa bala kau hibur, jika mendapat keuntungan kesenangan kau beri selamat, jika mati kau hantar jenazahnya, jika pergi kau jagakan rumah dan anak-anaknya dan jangan kau menggangunya dengan bau masakanmu kecuali jika memberikan hidayah dari masakan itu kepadanya." Dilain riwayat ada tambahan iaitu: "Dan jangan meninggalkan bangunan atas bagunannya kecuali dengan kerelaan hatinya."

Abu Hurairah r.a. berkata Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jibril selalu berpesan kepadaku supaya baik dengan tetangga sehingga saya kira kemungkinan itu akan diberi hak waris."

Abu Hurairah r.a. berkata Rasulullah s.a.w. bersabda: "Ya Abu Hurairah,  jadilah engkau seorang yang warak (menjauhi dari yang syubhat) nescaya kau akan menjadi manusia yang sangat ibadat dan jadilah orang yang qana'ah (suka menerima/ terima apa adanya) supaya kau menjadi manusia yang sangat bersyukur dan sukalah kepada sesama manusia apa yang kau suka untuk dirimu sendiri nescaya kau menjadi mukmin benar-benar dan perbaikilah hubungan dengan tetanggamu nescaya kau menjadi orang muslim yang benar-benar dan kurangilah tertawamu kerana banyak tertawa itu mematikan hati."

Allah Swt. berfirman yang artinya : "Hendaklah kau menyembah Allah dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu apapun dan kepada kedua ibubapamu harus kamu bakti taat dan membantu, juga kepada kerabat dan anak yatim dan orang miskin dan tetangga yang sekerabat dan tetangga orang lain (bukan kerabat) dan teman dalam perjalanan dan orang rantau." (Surah An nisa ayat 36)

Rasulullah s.a.w. bersabda: " Tetangga itu ada Tiga Macam iaitu : yang mempunyai Tiga hak dan yang mempunyai Dua hak dan yang mempunyai satu hak:

Adapun yang mempunyai tiga hak maka tetangga yang sekerabat dan Muslim

Adapun yang mempunyai dua hak maka tetangga itu yang bukan kerabat tetapi Muslim

Adapun yang mempunyai satu hak maka tetangga orang kafir dzimmi (orang kafir yang tidak menggangu kaum Muslimin)

Tiga hak itu ialah hak kerabat, hak ketetanggaan dan hak Islam dan Dua hak yaitu hak ketetanggaan dan Hak Islam. Satu hak yaiu hak ketetanggaan saja."

Saudaraku Fillah, untuk membangun kerukunan dan persatuan di antara tetangga, diperlukan akhlak dan perilaku yang baik , agama Islam pun mengajarkan adab bertetangga yang bisa diterapkan oleh umat muslim .

Wallahul muwaffiq ila aqwamit-thariiq ,

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun