Mohon tunggu...
Dede Rudiansah
Dede Rudiansah Mohon Tunggu... Editor - Reporter | Editor | Edukator

Rumah bagi para pembaca, perenung, pencinta kopi, dan para pemimpi yang sempat ingin hidup abadi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tukang Parkir Liar, Sosok yang Selalu Menghantui Para Pengendara Indonesia

7 Januari 2024   00:25 Diperbarui: 7 Januari 2024   00:33 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: cendrawasihpos.jawapos.com

Selalu minta uang

Tukang parkir liar tidak memiliki standar tarif yang jelas, sehingga mereka bisa meminta uang sebanyak-banyaknya kepada para pengendara. Mereka juga tidak memberikan karcis parkir sebagai bukti pembayaran, sehingga mereka bisa meminta uang lagi saat pengendara hendak keluar dari tempat parkir.

Jarang membantu mengeluarkan kendaraan

Tukang parkir liar tidak bertanggung jawab atas kendaraan yang diparkir di tempat mereka. Mereka jarang membantu mengeluarkan kendaraan yang terjebak di antara kendaraan lain, atau memberikan arahan yang benar saat pengendara ingin keluar dari tempat parkir. Mereka hanya peduli dengan uang parkir yang mereka dapatkan.

Tidak mau bertanggung jawab jika ada barang hilang

Tukang parkir liar tidak menjamin keamanan kendaraan dan barang-barang yang ada di dalamnya. Jika ada barang yang hilang atau kendaraan yang rusak, mereka tidak mau bertanggung jawab dan menyalahkan pengendara atau orang lain. Mereka juga tidak mau memberikan identitas diri atau organisasi yang mereka ikuti.

Untuk mengatasi masalah tukang parkir liar, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, antara lain:

Meningkatkan kesadaran masyarakat

Khususnya tentang hak dan kewajiban sebagai pengguna jalan, serta dampak negatif dari tukang parkir liar. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye melalui berbagai media, seperti spanduk, poster, brosur, radio, televisi, atau media sosial.

Menegakkan hukum

Caranya dengan memberikan sanksi tegas bagi tukang parkir liar, sesuai dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pemerasan, penggelapan, atau penganiayaan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah petugas penegak hukum, memasang kamera pengawas, atau menggunakan teknologi canggih, seperti aplikasi berbasis GPS atau RFID.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun