Mohon tunggu...
Dede Rudiansah
Dede Rudiansah Mohon Tunggu... Editor - Reporter | Editor | Edukator

Rumah bagi para pembaca, perenung, pencinta kopi, dan para pemimpi yang sempat ingin hidup abadi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

PPG Prajabatan dan PPPK, Peluang dan Tantangan menuju Guru Sejahtera

1 Januari 2024   11:08 Diperbarui: 1 Januari 2024   12:04 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: kreasipribadi (source primer ppg.kemendikbud.go.id dan wikipedia.com)

PPG Prajabatan dan PPPK, Peluang dan Tantangan menuju Guru Sejahtera

Guru adalah profesi penting dan mulia. Guru bertanggung jawab membentuk karakter, pengetahuan, dan keterampilan para generasi muda. Oleh karena itu, guru harus kompeten secara akademik dan profesional. Untuk bisa diakui seperti itu, guru atau calon guru harus mengikuti program keprofesian PPG (pendidikan profesi guru) yang diselenggarakan oleh pemerintah.

PPG adalah program yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah. PPG bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru atau calon guru sesuai dengan standar nasional. 

PPG sendiri terbagi ke dalam dua jenis, PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan. PPG Dalam Jabatan diperuntukan untuk yang sudah mengajar dan sudah diakui sebagai guru, sedangkan PPG Prajabatan diperuntukkan untuk yang belum mengajar atau calon guru dan. Keduanya tetap akan mendapatkan sertifikat pendidik, salah satu syarat untuk menjadi guru profesional ASN PPPK.

ASN PPPK sendiri merupakan pegawai pemerintah (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK memiliki status yang berbeda dengan PNS, namun memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK juga mendapatkan kesejahteraan yang setara dengan PNS, seperti penghasilan, tunjangan, insentif, penghargaan, perlindungan, kesempatan, dan pelayanan.

Isu Kesejahteraan dan Status Honorer Guru

Kesejahteraan guru adalah isu penting yang harus terus dibahas. Sebab dengan kesejahteraan yang baik, seorang guru akan lebih dapat meningkatkan kinerja dan kualitas dalam mengajar dan mendidik siswa. Sebaliknya, dengan kesejahteraan yang buruk, guru akan kesulitan dalam menyeimbangkan hidupnya dan dapat menurunkan kinerja sebagai guru. Pada akhirnya dapat juga menimbulkan rasa ketidakpuasan dan keinginan untuk berhenti atau pindah kerja.

Semua harapan kesejahteraan guru itu kerap terhalang oleh status honorer. Status honorer adalah masalah yang dihadapi oleh banyak guru yang belum memiliki status sebagai PNS atau PPPK. Guru honorer sering mengalami ketidakpastian karir, rendahnya penghasilan, kurangnya perlindungan, dan minimnya kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Guru honorer juga sering dianggap sebagai guru kelas dua dan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap dampak negatif dari isu kesejahteraan guru.

Penghapusan status honorer 2023 adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menghapus status honorer bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan guru, terutama bagi mereka yang sudah lama mengabdi sebagai guru honorer. Bagi sebagian guru, kebijakan ini dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme guru. Namun, bagi sebagian guru lain, kebijakan ini dianggap sebagai ancaman dan diskriminasi, karena banyak guru honorer yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PNS atau PPPK, serta tidak mendapatkan kompensasi atau perlindungan yang memadai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun