Dalam kehidupan sehari-hari pastinya kita sering menemukan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang biasa disingkat dengan UTTP. Alat UTTP biasanya digunakan oleh masyarakat untuk menentukan suatu ukuran, massa atau berat, volume, isi maupun jarak terhadap suatu barang ataupun jasa yang ingin diukur, ditakar maupun ditimbang.Â
Adapun ilmu yang mempelajari terhadap kegiatan ukur mengukur secara luas dinamakan dengan metrologi. Metrologi yang mengatur pengukuran tentunya akan berdampak pada transaksi dalam kegiatan ekonomi, kesehatan dan keselamatan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Dalam hal yang menyangkut kebenaran pengukuran disebut dengan metrologi legal.Â
Penggunaan alat UTTP dalam menentukan ukuran sangat berdampak bagi hasil ataupun keuntungan dalam kegiatan perdagangan. Alat UTTP yang sering kita jumpai adalah timbangan. Dalam menentukan massa atau berat tentunya timbangan sangat penting untuk digunakan. Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan jika terjadinya kecurangan dalam penentuan massa atau berat yang dilakukan oleh pedagang untuk menambah keuntungan. Untuk mendapat keuntungan yang lebih timbulah kemungkinan untuk memperdaya alat UTTP.Â
Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya kecurangan yang berdampak bagi masyarakat yang menjadi konsumen, maka sudah menjadi tugas pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan berupa regulasi yang mengatur kegiatan ukur mengukur. Dengan adanya pelayanan yang berkualitas guna menjamin kepastian mengenai ukuran yang didapat oleh masyarakat di bentuklah Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, yang diperuntukan guna mewujudkan perlindungan terhadap kebenaran pengukuran. Hal ini tentunya dapat memberikan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran yang bersifat standar, metode pengukuran dan alat Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya (UTTP).Â
Selanjutnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tentunya berimplikasi pada perubahan terutama terkait dengan perubahan kewenangan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini terlihat pada Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Urusan Bidang Perdagangan pada Sub Urusan Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, yang mengamanatkan pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang dan Pengawasan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota. Â Termasuk juga dalam penentuan tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang, di Kabupaten Bandung sendiri diatur dalam Peraturan No. 07 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal di Kabupaten Bandung sendiri dibentuk pada tahun 2018.Â
Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tera, tera ulang dan pengawasannya memberikan keuntungan bagi daerah kabupaten/kota. Selain dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, khususnya berkaitan dengan pelayanan penyelenggaraan tera/tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Hal tersebut juga dapat digunakan untuk menggali pendapatan asli daerah (PAD).
Jumlah pemilik/pengguna alat UTTP di Kabupaten Bandung cukup banyak yang didominasi berlokasi di pasar. Sehingga potensi untuk menggali PAD yang didapatkan dari pelayanan tera dan tera ulang melalui retribusi bisa membantu meningkatkan PAD Kabupaten Bandung. Akan tetapi pada pelaksanaanya dalam melakukan tera dan tera ulang yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bandung masih menemui berbagai kendala yang mana hal tersebut menghambat proses pelaksanaan tera dan tera ulang.Â
Masalah yang sering ditemukan biasanya terjadi di pasar, contohnya ada saja sejumlah oknum yang menghalangi para petugas dalam pelaksanaan sidang tera. Mereka seolah-olah ingin melindungi para pedagang, padahal hal demikian yang dilakukan tersebut menyalahi aturan atau regulasi yang ada.Â
Meskipun pada tahun 2019 Kabupaten Bandung pernah meraih penghargaan daerah tertib ukur yang salah satun indikatornya yaitu adanya pasar tertib ukur dan dimulai pada 2015 beberapa pasar juga ada yang mendapatkan penghargaan pasar tertib ukur dari Kementerian Perdagangan RI.Â
Pasar Tertib Ukur merupakan salah satu cara untuk menambah citra pasar rakyat yang saat ini telah kalah bersaing dengan pasar modern, dimana kurangnya kesadaran pengurus pasar dan pemilik/pemakai alat-alat Ukur, Takar Timbangan dan Perlengkapanya (UTTP) akan pentingnya memakai alat-alat UTTP yang sesuai sehingga dapat terlepas dari penyelewengan dalam transaksi jual beli yang menjadi pemicu kerugian pertumbungan ekonomi daerah.Â