Parameter pelanggaran yang dimuskan dalam Limburg Principle tersebut dapat digunakan sebagai instrument ada tidaknya pelanggaran terhadap hak-hak ekosob yang dilakukan oleh negara.
Jadi dalam penanganan covid-19 oleh negara tinggal diuraikan saja tindakan-tindakan apa saja yang sudah dilakukaan negara untuk mencegah sedini mungkin menyebarnya dan jatuhnya korban covid-19? Apakah perlu menunggu korban jiwa sebanyak di china, italia atau spanyol? Bahkan perlukah mengorban tenaga medis dengan tidak menyediakan dengan segera APD supaya mereka melayani dengan aman? Apakah perlu menetapkan darurat sipil berdasarkan Perppu 23 tahun 1959, padahal sudah jelas tentang adanya pandemic dapat menggunakan UU 6/2018. Walaupun terlambat, akhirnya keluar Perppu, Keppres, dan PP berkaitan dengan penanganan covid-19.
Norma-norma ini harus diuji dengan instrument internasional berkaitan dengan hak ekosob, seperti dengan kovenan hak ekosob, Maastricht Principles, juga dengan menggunakan Limburg principles. Dapatkah norma tersebut memenuhi kebutuhan hak mendasar rakyat berupa hak atas kesehatan yang sudah jelas merupakan hak konstitusional. Kalau tidak maka norma tersebut harus segera diubah. Contoh yang paling mudah berkaitan dengan tanggung jawab penanganan adalah menjadikan anggaran seluruhnya ditujukan untuk upaya pemenuhan hak atas kesehatan apakah di pencegahan (preventif), penyembuhan pasien (kuratif), rehabilitatif (pemulihan) berkaitan dengan pandemic covid-19? Kalau jawabannya tidak, maka jelas sebenarnya penyelenggara negara memang tidak "mau" serius menangani covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H