Mohon tunggu...
Dede Hiliah
Dede Hiliah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA EKONOMI SYARIAH UNIVERSITAS PAMULANG

Umur dan kesibukan laind alam keluarga tidak mengurangi semangatku untuk terus mencari ilmu dan memahaminya. karna kebih baik terlambat daripada tidak sama sekali untuk sukses.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syirkah dalam Pandangan Fiqih Muamalah

6 Desember 2024   12:09 Diperbarui: 6 Desember 2024   13:05 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI SYIRKAH DALAM PERUSAHAAAN . SUMBER : WWW.PIXABAY.COM

Jika dilihat secara bahasa, pengertian syirkah artinya al-ikhtilat (percampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih yang mencampurkan hartanya untuk dikelola, dan keuntungan serta kerugiannya ditanggung bersama secara proporsional atau sesuai kesepakatan.

Dalam artian lain menurut Imam Maliki, syirkah adalah izin untuk mendayagunakan (tasharuf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya. Pada kondisi tersebut, mereka saling mengizinkan kepada salah satu pihak untuk mendayagunakan harta, dengan masing-masing pihak memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia juga menjabarkan syirkah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Setiap pihak terkait akan memberikan kontribusi dana atau modal usaha (ra's al-mal). Ketentuan seperti keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional.

Kemudian berdasarkan syariat Islam, diketahui bahwa pelaksanaan syirkah harus berlandaskan prinsip perwalian dan kepercayaan, serta menjauhi pengkhianatan. Hal ini tercantum pada Al-Qur'an Surat Al-Isra ayat 64 :

"Dan perdayakan lah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkan lah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikat lah dengan mereka pada harta dan anak-anak, dan beri janji lah mereka."

Pembagian Keuntungan dan Kerugian

Dalam syirkah, keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan antara para pihak. Pembagian ini bisa berdasarkan proporsi modal yang disumbangkan atau dengan perjanjian lain yang diatur dalam kesepakatan.

1. Nisbah-proporsional adalah nisbah atas dasar porsi ra's al-mal para pihak (syarik) dalam syirkah yang dijadikan dasar untuk membagi keuntungan dan kerugian

2. Nisbah-kesepakatan adalah nisbah atas dasar kesepakatan (bukan atas dasar porsi ra's al-mal) yang dijadikan dasar untuk membagi keuntungan

Penting untuk memperhatikan bahwa pembagian ini harus adil dan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.

Kerja Sama Aktif

Syirkah mengharuskan kerjasama aktif antara semua pihak yang terlibat. Setiap mitra harus terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan dan menjalankan bisnis. Kerjasama dan komunikasi yang baik antara para pihak adalah kunci keberhasilan kemitraan.

Berikut beberapa istilah mengenai syirkah :

- Syarik adalah mitra atau pihak yang melakukan akad syirkah, baikberupa orang (syakhshiyah thabi'yah) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i'tibariah/ syakhshiyah hukmiyah /re chts persoon).

- Ra's al-mal adalah modal usaha berupa harta kekayaan yang disatukan yang berasal dari para syarik

- Syirkah amwal adalah syirkah yang ra's al-mal-nyaberupa harta kekayaan dalam bentuk uang atau barang

- Syirkah 'abdan/syirkah a'mal adalah syirkah yang ra's al-mal-nya bukan berupa harta kekayaan namun dalam bentuk keahlian atau keterampilan usaha/kerja,termasuk komitmen untuk menunaikan kewajiban syirkah kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan atau proporsional

- Taqwim al-'urudh adalah penaksiran batang untuk diketahui nilai atau harganya

Sumber referensi : https://repository.radenintan.ac.id/1278/4/BAB_III.pdf

- At-ta'addi adalah melakukan suatu perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan

- At-taqshir adalah tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya diiakukan

- Mukhalafat asy-syuruth adalah menyalahi isi dan substansi atau syarat-syarat yang disepakati dalam akad

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun