Mohon tunggu...
Dede Hiliah
Dede Hiliah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA EKONOMI SYARIAH UNIVERSITAS PAMULANG

Umur dan kesibukan laind alam keluarga tidak mengurangi semangatku untuk terus mencari ilmu dan memahaminya. karna kebih baik terlambat daripada tidak sama sekali untuk sukses.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syirkah dalam Pandangan Fiqih Muamalah

6 Desember 2024   12:09 Diperbarui: 6 Desember 2024   13:05 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI SYIRKAH DALAM PERUSAHAAAN . SUMBER : WWW.PIXABAY.COM

Kerja Sama Aktif

Syirkah mengharuskan kerjasama aktif antara semua pihak yang terlibat. Setiap mitra harus terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan dan menjalankan bisnis. Kerjasama dan komunikasi yang baik antara para pihak adalah kunci keberhasilan kemitraan.

Berikut beberapa istilah mengenai syirkah :

- Syarik adalah mitra atau pihak yang melakukan akad syirkah, baikberupa orang (syakhshiyah thabi'yah) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i'tibariah/ syakhshiyah hukmiyah /re chts persoon).

- Ra's al-mal adalah modal usaha berupa harta kekayaan yang disatukan yang berasal dari para syarik

- Syirkah amwal adalah syirkah yang ra's al-mal-nyaberupa harta kekayaan dalam bentuk uang atau barang

- Syirkah 'abdan/syirkah a'mal adalah syirkah yang ra's al-mal-nya bukan berupa harta kekayaan namun dalam bentuk keahlian atau keterampilan usaha/kerja,termasuk komitmen untuk menunaikan kewajiban syirkah kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan atau proporsional

- Taqwim al-'urudh adalah penaksiran batang untuk diketahui nilai atau harganya

Sumber referensi : https://repository.radenintan.ac.id/1278/4/BAB_III.pdf

- At-ta'addi adalah melakukan suatu perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan

- At-taqshir adalah tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya diiakukan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun