Kerja Sama Aktif
Syirkah mengharuskan kerjasama aktif antara semua pihak yang terlibat. Setiap mitra harus terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan dan menjalankan bisnis. Kerjasama dan komunikasi yang baik antara para pihak adalah kunci keberhasilan kemitraan.
Berikut beberapa istilah mengenai syirkah :
- Syarik adalah mitra atau pihak yang melakukan akad syirkah, baikberupa orang (syakhshiyah thabi'yah) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i'tibariah/ syakhshiyah hukmiyah /re chts persoon).
- Ra's al-mal adalah modal usaha berupa harta kekayaan yang disatukan yang berasal dari para syarik
- Syirkah amwal adalah syirkah yang ra's al-mal-nyaberupa harta kekayaan dalam bentuk uang atau barang
- Syirkah 'abdan/syirkah a'mal adalah syirkah yang ra's al-mal-nya bukan berupa harta kekayaan namun dalam bentuk keahlian atau keterampilan usaha/kerja,termasuk komitmen untuk menunaikan kewajiban syirkah kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan atau proporsional
- Taqwim al-'urudh adalah penaksiran batang untuk diketahui nilai atau harganya
Sumber referensi : https://repository.radenintan.ac.id/1278/4/BAB_III.pdf
- At-ta'addi adalah melakukan suatu perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan
- At-taqshir adalah tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya diiakukan