Mohon tunggu...
Deddy Husein Suryanto
Deddy Husein Suryanto Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Penyuka Sepak Bola. Segala tulisan selalu tak luput dari kesalahan. Jika mencari tempe, silakan kunjungi: https://deddyhuseins15.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kejahatan di Youtube Nyatanya Tidak Hanya Prank

10 Mei 2020   10:34 Diperbarui: 10 Mei 2020   12:49 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pencurian yang ternyata tak hanya terjadi secara konvensional, namun juga secara digital. | Gambar: Pxhere.com

Orang tua pun bisa menanggung akibatnya. | Gambar: Dokpri/Twitter
Orang tua pun bisa menanggung akibatnya. | Gambar: Dokpri/Twitter
Bukan hanya bagi si pembuat, namun juga bagi pihak-pihak yang terlibat secara sengaja dan tak sengaja. Apalagi jika sampai berkaitan dengan perasaan, bukankah kualitas manusia sebagian besar diukur dengan perasaannya?

Meski kita selalu diagungkan sebagai makhluk paling sempurna karena memiliki kecerdasan. Namun, yang paling banyak menentukan sikap kita terhadap perwujudan dan/atau penilaian baik dan buruk adalah perasaan kita.

Jika perasaan kita baik, maka akan menghasilkan sikap yang baik. Wujudnya akan baik. Begitu pun sebaliknya.

Itulah mengapa konten prank adalah salah satu konten kreatif yang berisiko untuk melukai perasaan dan akhirnya dapat menjadi salah satu tindak kejahatan. Siapa pula yang ingin dipenjara karena awalnya berharap menjadi content creator, bukan?

Walaupun penulis juga mengakui bahwa ada konten-konten prank yang secara tersirat memberikan nilai yang positif, namun penulis menyarankan untuk tidak memilih konten prank sebagai amunisi di channel atau lapak kreatif kita.

Bahkan, meski konten prank sebenarnya konten yang tidak sepenuhnya jahat. Mengapa? Karena, sebenarnya ada konten-konten yang justru lebih jahat dan sebenarnya tergolong tindak kriminal papan atas.

Ilustrasi pencurian yang ternyata tak hanya terjadi secara konvensional, namun juga secara digital. | Gambar: Pxhere.com
Ilustrasi pencurian yang ternyata tak hanya terjadi secara konvensional, namun juga secara digital. | Gambar: Pxhere.com
Pencurian konten orang lain (reupload). Benar! Pencurian juga terjadi di dunia kreatif, termasuk dunia kreatif digital.

Memang di Youtube ada undang-undang hak cipta atau yang sering disebut copyright. Secara pribadi, penulis menganggap pasti banyak content creator yang pernah terkena copyright. Karena, penulis juga pernah mengalaminya saat awal-awal mengunggah video. Hehe.

Contoh peringatan terkait copyright. | Gambar: Initu.id
Contoh peringatan terkait copyright. | Gambar: Initu.id
Sebenarnya ada jenjang copyright yang bisa dimaklumi dan tidak sama sekali. Seperti menggunakan musik yang sudah memiliki hak cipta sebagai backsound. Sebenarnya itu tidak masalah selama karya tersebut bersifat "boleh digunakan kembali".

Namun, konsekuensinya video tersebut tidak dapat dimonetisasi oleh pembuat video tersebut, melainkan dimonetisasi oleh pemilik musik yang dijadikan latar tersebut. Itulah yang membuat copyright yang dimaklumi akhirnya tetap harus dihindari.

Sedangkan yang satunya adalah yang sangat tidak bisa dimaklumi. Contohnya seperti gambar yang dilampirkan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun