Mohon tunggu...
Deddy Husein Suryanto
Deddy Husein Suryanto Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Penyuka Sepak Bola. Segala tulisan selalu tak luput dari kesalahan. Jika mencari tempe, silakan kunjungi: https://deddyhuseins15.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Dilema Mahasiswa Saat Ini

26 September 2019   10:13 Diperbarui: 27 September 2019   04:27 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasal-pasal kontroversi 2. (Liputan6.com)

Saya menyebutnya demikian, karena apa yang ada di gagasan mereka cenderung seperti peraturan orangtua yang sangat menjaga anaknya untuk tidak dapat melakukan hal-hal yang dianggap menyimpang. Ini lucu. Karena, miniatur pemerintah bukanlah sosok orangtua.

Miniatur pemerintah adalah organisasi. Sedangkan organisasi seketat apapun, mereka tidak akan pernah pantas untuk memberikan peraturan ketat kepada anggotanya. Begitu pula dengan pemerintah (parlemen).

Bagi saya, jika pemerintah sedemikian kerasnya dalam mengatur kehidupan masyarakat -hingga ke ranah privasi, maka yang terjadi adalah masyarakat akan bertindak seperti anak-anak yang mendapatkan kungkungan dari orangtuanya; PEMBERONTAKAN!

Bahkan, jika dikembalikan pada miniatur organisasi, kita juga bisa melihat bahwa anggota-anggota yang mendapatkan peraturan ketat dan super ketat dari organisasi tersebut akan berupaya untuk keluar.

Jadi, bagaimana dengan nasib masyarakat Indonesia jika hal semacam ini berlangsung pula di dalam kehidupan yang berskala besar; NEGARA!

Pasal-pasal kontroversi 2. (Liputan6.com)
Pasal-pasal kontroversi 2. (Liputan6.com)
Saya tidak tahu apa yang dibicarakan apalagi yang dipikirkan oleh mereka yang ada di parlemen. Apakah mereka berpikir bahwa kejahatan itu harus ditanggulangi berdasarkan akibat? 

Contohnya, jika seseorang memiliki ayam dan kemudian ayam itu bermain di lahan perkebunan orang lain, apakah itu dikarenakan pemilik ayam itu tidak menjaga ayamnya agar tidak berada di lahan orang lain? 

Apakah pemilik ayam sengaja membiarkan ayamnya merusak lahan orang lain? Apakah kemudian ayam itu juga bersalah karena dia tidak diajari untuk menjaga sikap?

Padahal, kejadian semacam itu bisa disebabkan karena lahan tersebut tidak dilindungi pagar yang anti tembus oleh hewan-hewan sejenis unggas hingga hewan peliharaan seperti kucing dan anjing. 

Artinya, kejahatan itu disebabkan oleh adanya celah, bukan akibat dari kelalaian. Karena, kelalaian itu hampir pasti dimiliki dan dialami oleh manusia. Bukankah masyarakat adalah manusia dan bukankah orang-orang di parlemen juga manusia?

Nah, jika berbicara soal orang parlemen yang juga manusia, maka tidak menutup kemungkinan bahwa mereka juga akan berpikir bahwa kelalaian mereka yang kemudian salah satu wujudnya adalah korupsi adalah suatu hal yang wajar. Bukannya manusia (parlemen) bisa lalai, Deddy?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun