Saya menyambut baik ketika Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa penegak hukum harus mencermati secara baik substansinya. Bahwa hal ini bukan ranah publik yang diselesaikan melalui mekanisme hukum pidana, sudah sepatutnya jika ada ketersingungan apalagi sebatas kebaperan sesaikan dengan mekanisme hukum privat.
Hentikan daftar panjang orang-orang yang terpenjara karena UU ITE sekarang juga. Tidak perlu berpanjang-panjang proses. Proses itu bukan hanya melelahkan saya, tetapi keluarga berikut teman-teman saya.
Isu Utama Tak Pernah Tersentuh
Penegak hukum juga perlu melihat ini sebagai tanda bahwa angka kriminalisasi dari lahirnya UU ITE sangat tinggi. Jangan sampai hanya gara-gara mencatut nama para pejabat masyarakat di penjara dengan pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE tersebut.
Seperti kasus saya  yang mencatut nama Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur terkait dengan izin investasi yang tidak memberikan manfaat bagi daerah, saya harus berhadapan dengan hukum karena melakukan pencemaran nama baik, sementara substansi persoalan tidak pernah tersentuh oleh hukum padahal kerugiannya negara itu sangat besar.
Saya yang diback up dengan jejaring pun harus tetap masuk penjara. Harus menelan pil pahit ketidakadilan. Apa lagi masyarakat petani dan masyarakat adat yang awam tentang pasal karet dalam UU ITE tentu saja mereka mudah dijebloskan ke dalam penjara. Ini perlu di evaluasi oleh pemerintah sejauh mana dampak dari UU ITE.
Saat ini saya ingin menyampaikan kepada pemerintah Stop Kriminalisasi dengan menggunakan UU ITE kepada masyarakat yang menyuarakan sikap kritis.
DFH.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H