Selain itu, pulau ini pun memang dikenal dengan  tenunnya yang indah. Tak salah memang sebuah cita-cita untuk mewujudkan perkebunan kapas yang akan menghasilkan  kain-kain berkualitas. Namun, perusahaan itu bertahun-tahun tak pernah mewujudkannya. Suara kritis saya terhadap investasi yang mencederai kelestarian Sumba ini pula yang menggeret saya menghadapi proses peradilan pidana dan menjalani hukuman.
Saya bukan korban, sekali lagi saya tegaskan itu.Â
Proses peradilan panjang bertahun itu saya anggap sebagai  cara negara mempertajam kemampuan saya mengadvokasi. Menjalani kehidupan selama 6 bulan  hanyalah hadiah liburan dari negara kepada saya akan sikap kritis saya dalam mengadvokasi. Agar saya dapat meluruskan pikiran dan menguatkan tekad saya untuk terus mengadvokasi masyarakat Sumba, terutama masyarakat adatnya.
Saya bukan korban, tetapi mereka. Masyarakat adat yang dikriminalkan karena dianggap melakukan upaya-upaya menghambat jalannya aktivitas perusahaan. Hanya karena mereka kembali berusaha untuk mengolah lahan-lahan mereka yang diklaim oleh perusahaan yang telah memporak-porandakan Tana Humba.
Jeruji penjara bukan batu kriptonitenya saya, Â yang mampu melemahkan tekad saya.
Hadapi UU ITE , Kamu Gak Akan Kuat! Cukup Kami Saja
Sejak diundangkan tahun 2008 kemudian direvisi tahun 2016. UU yang katanya dibuat untuk menjaga keamanan transaksi elektronik yang maju melesat. UU ini sesungguhnya terbagi menjadi 2 bagian, bagian pertama  e-commerce, bagian kedua tindak pidana yang juga terbagi 4 (illegal content dan akses illegal, illegal interception dan data inteference).Â
Namun,setelah 13 tahun diundangkan, negeri ini hanya diperkenalkan pada kegaduhan penegakan pidana pada illegal content yang dianggap jauh lebih jahat daripada pengacak-acak keamanan data yang sampai saat ini tidak dijamin keamanannya oleh negara ini.
Sejak dalam perancangannya dulu, Â memang pasal-pasal karet yang mengatur tentang illegal content ini sangat mengkhawatirkan masyarakat sipil. Dengan pemberlakukan pasal-pasal karet ini panggung demokrasi dibatasi dalam ruang kebijakan yang ketat. Â
Meski berkumpul dan bersikap kritis merupakan hak asasi warga negara yang dijamin konstitusi, Pasal karet pada UU ITE membuat sebagian suara kritis dibungkam secara sistematis.
Sudah semakin panjang daftar korban UU ITE ini baik karena sikap kritisnya ataupun karena kebaperan orang lain. Padahal Sudah tidak zaman lagi nakura (nakut-nakutin rakyat. Hal itu seharusnya sudah terberangus sejak runtuhnya orde baru lebih dari dua dekade lalu.