Senin, 29 April 2019 puluhan Warga dari tiga desa asal Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur mendatangu dan mempertanyakan perkembangan kasus PT. Muria Sumba Manis (MSM) ke Polres Sumba Timur terkait laporan pengrusakan hutan yang diduga dilakukan oleh perusahaan tebu.
Kegiatan PT. MSM yang selama ini melakukan aktivitas di 6 kecamatan dan 30 desa yang mengakibatkan berbagai kerusakan lingkungan baik itu hutan, sumber mata air dan ruang kelola rakyat baik itu padang gembala, pertanian, kebun, yang berdampak bagi hidup warga. Â
Warga Desa Mburukulu, Palanggai dan Lambakara menilai bahwa kehadiran PT. MSM sudah merusak berbagai sumber kehidupan masyarakat yang sejak dahulu menjadi penyangga hidup dan sudah dijaga oleh masyarakat lewat kearifan lokal.
Menurut informasi warga peristiwa ini terjadi saat perusahan mulai masuk membuka lahan perkebunan tebu dan menghancurkan areal kawasan hutan, daerah aliran sungai (DAS), mata air yang menjadi penyangga utama kehidupan warga di tiga desa. Â
"Kami mohon pihak kepolisian untuk turun dilapangan dan melihat lokasi kerusakan. Kami dari warga tiga desa sangat terasa mengami dampak yang sangat buruk dari rusaknya hutan. Saya beeharap laporan ditindaklanjuti secara serius "ujar Lu Hanggarap".Â
Wakapolres juga mengatakan akan menurunkan anggota dilokasi untuk melakukan penyelidikan. Â Vitalis Nggoang H. Sobak selaku wakapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak mengabaikan laporan warga. Kami akan terus mengawal laporan yang sudah masuk.
"Selama ini kami seluruh anggota sedang sibuk mengawal pemilu serentak 2019 di Sumba Timur oleh karena itu, Â kami mohon kesabarannya, dan besok tanggal 30 April 2019 kami sudah bisa menurunkan tim dilapangan. "ujar Vitalis"
*dfh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H