(2) Penegakan Hukum untuk Korporasi Perusak Lingkungan Ekosistem Air. Â Air oleh pengambil kebijakan hingga saat ini masih dilihat secara parsial, bukan sebagai ekosistem yang menyeluruh. Akibatnya kasus-kasus kejahatan korporasi yang menyebabkan kerusakan ekosistem karst, ekosistem gambut, maupun pencemaran limbah industri jarang dikaitkan sebagai tanggung jawab korporasi terhadap kerusakan lingkungan hidup, secara khusus pada ekosistem air. Padahal pertanggungjawaban mutlak korporasi telah ada dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena Air bukan punya aku, kamu atau cuma kita. Air ini punya umat manusia dan keturunan kita kelak. Pantaskah kita merampasnya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H