Mohon tunggu...
Deddy Febrianto Holo
Deddy Febrianto Holo Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Tana Humba

Nda Humba Lila Mohu Akama "Kami Bukan Sumba Yang Menuju Pada Kemusnahan".

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menjulangkan Harapan Melalui Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumba

1 Februari 2018   14:32 Diperbarui: 1 Februari 2018   14:37 1375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Para Rato dan Pimpinan Desa Doka Kaka (Dok. Pribadi)


                 Sebuah harapan yang semoga masyarakat adat dapat mengelola wilayahnya sendiri agar tetap lestari, juga tidak terjadi lagi kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang dianggap melanggar UU kehutanan meskipun Putusan MK No. 95/PUU-XII/2014 mengubah ketentuan tindak pidana kehutanan serta capaian penting untuk mengakhiri kriminalisasi terhadap masyarakat yang hidup di dalam hutan yang selama ini mengelola dan mempertahankan wilayahnya.  Dalam putusantersbut mengubah pasalPasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf i UU Kehutanan menjadi "Setiap orang dilarang:

e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, kecuali terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial;

 i. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang,  kecuali terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial;" 


Meskipun demikian, masyarakat adat masih memerlukan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui Peraturan Daerah. Berharap hal ini segera direalisasikan oleh pemerintah daerah di wilayah Sumba, Nusa Tenggara Timur.

Deddy Febrianto Holo

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Sumba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun