Mohon tunggu...
Deddy Febrianto Holo
Deddy Febrianto Holo Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Tana Humba

Nda Humba Lila Mohu Akama "Kami Bukan Sumba Yang Menuju Pada Kemusnahan".

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Siaran Pers Walhi NTT: Mencegah Upaya Penjarahan Sumber Daya Alam dalam Politik Elektoral NTT

14 Januari 2018   13:37 Diperbarui: 14 Januari 2018   13:41 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur Eksekutif Walhi NTT, Dir. Eksekutif Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi saat memberikan keterangan memberikan keterangan Pers (Dok. Pribadi)

Saat ini krisis lingkungan hidup di NTT kian mengkuatirkan. Berikut beberapa diantaranya fakta krisis daya dukung lingkungan hidup WALHI NTT.

1.Setiap tahun berdasarkan analisis data krisis air dari BPBD, ada 10-15 persen desa di NTT krisis air. Analisa Krisis Air oleh WALHI NTT didasarkan pada Tata Kuasa, Tata Kelola, Tata Produksi hingga Tata Konsumsi, 70 persen kawasan di NTT mengalami krisis air hingga akhir 2017.

2.Saat ini NTT menjadi Propinsi dengan angka impor sektor konsumsi tertinggi di Indonesia yakni mencapai 82 persen. Angka yang dirilis Bank Indonesia Ini menjelaskan bahwa untuk urusan sektor konsumsi, NTT hanya mampu menopang 18 persen dari kebutuhan konsumsi seluruh penduduk NTT. artinya juga bahwa ada masalah serius dengan kebijakan pengelolaan sumber daya alam di NTT

3.Makin menyusutnya jumlah tutupan hutan di Nusa Tenggara Timur akibat ilegal logging dan pembangunan yang tidak pro perlindungan hutan. contoh kasus Pulau Sumba yang pada periode awal hingga pertengan 1990-an memiliki kawasan hutan hingga 57 persen kini faktualnya tidak lagi mencapai 10 persen dari luas pulau.

4.Meningkatnya urbanisasi (umumnya menjadi TKI/TKW) akibat dari minimnya daya dukung lingkungan bagi warga untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Alhasil warga memilih untuk meninggalkan kampung secara legal maupun ilegal untuk bekerja di luar. Potret ini makin memburuk manakala menempatkan NTT sebagai salhsatu daerah dengan Human Traficking tertinggi di Indonesia.

5.Investasi pariwisata, pertambangan dan perkebunan skala besar telah menjadi ancaman bagi wilayah kelola rakyat di NTT. data terkini ada 317 ijin tambang di NTT yang menjadi ancaman nyata bagi daya dukung lingkungan hidup di NTT dan menghabisi wilayah kelola rakyat seperti kawasan bertani, kawasan penangkapan ikan hingga peternakan. WALHI NTT mendapati kasus dimana industri pariwisata telah membuat banyak nelayan di Sumba, Flores, Timor tidak punya akses pada beberapa kawasan pesisir karena telah diprivatisasi.  

Secuil Potret tersebut bagi WALHI NTT adalah  bentuk darurat ekologis. Sebuah Situasi kegentingan yang diakibatkan hilangnya keseimbangan ekologis, di mana ekosistem setempat maupun global kehilangan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Darurat ekologis yang semakin massif memperparah kondisi warga masyarakat yang secara struktural sudah termarjinalisasi, seperti kelompok petani dan nelayan kecil dan tradisional, masyarakat adat dan masyarakat lokal serta perempuan dan anak-anak. Hal ini lebih lanjut mengancam kedaulatan warga atas kebutuhan dasarnya, seperti pangan, air dan energi.

Pembangunan menjadi wajah yang buram, bukan hanya mengeksploitasi alam, tetapi juga mengeksploitasi kelas pekerja, membuat rakyat bukan hanya kehilangan tanah dan air  serta ruang hidupnya karena dirampas, tetapi juga kehilangan budayanya karena hilangnya ikatan tenurial atas tanah dan alamnya. Krisis sosial budaya terjadi karena proyek-proyek pembangunan dan perluasan modal telah meluluhlantakan basis sosial dan kebudayaan rakyat di NTT. Ambruknya sistem kebudayaan rakyat menjadikan rakyat tak mampu melakukan reproduksi sosial bagi keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai, bahwa selama ini penyebab krisis ekologis di NTT karena pemerintah hanya melihat kekayaan alam hanya sebagai komoditas tanpa pernah mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung lingkungan, serta mendelegasikan seluruh penguasaan dan pengelolaan kekayaan alam kepada korporasi skala besar. 

Atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, rakyat dan alam hanya dijadikan objek, sehingga pemerintah justru melegitimasi praktik perampasan tanah, air dan seluruh sumber-sumber kehidupan rakyat atau sumber-sumber agraria. Salhsatu petunjuknya yakni kebijakan lingkungan hidup yang tidak berpihak pada penguatan dan pemulihan lingkungan hidup NTT. WALHI NTT mencatat bahwa anggaran untuk lingkungan hidup di lingkup propinsi NTT pada 2017 hanya mencapai 0,25 persen dari total PAD NTT yakni 3,8 triliun pada tahun 2016. Padahal PAD tersebut, salahsatu penyumbang terutamanya adalah dari sektor pertanian. Sektor pertanian tentu saja sangat bergantung pada daya dukung lingkungan, bukan.    

Di sisi yang lain, berbagai inisiatif-inisiatif rakyat di dalam mengelola kekayaan alamnya dengan berbagai pengetahuan dan kearifan lokal yang dimilikinya tidak diakui oleh negara, bahkan berbagai pengetahuan dan kearifan lokal tersebut turut dihancurkan melalui mesin-mesin modernisme. kelompok perempuan menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak.

Situasi seperti ini harus dihentikan, sistem dan kebijakan ekonomi dan pembangunan yang menghancurkan lingkungan hidup harus diganti dengan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan berkelanjutan, dengan berpegang pada prinsip pemenuhan hak asasi manusia dan demokratis. Memberikan jalan serta pengakuan bagi inisiatif-inisiatif rakyat dalam pengelolaan kekayaan alam, membangun narasi ekonomi dan pembangunan baru yang menempatkan rakyat sebagai subjek yang memiliki kekuatan untuk membangun kemandirian dan kedaulatan atas ruang hidup, kedaulatan ekonomi, kedaulatan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Dari pengalaman, salahsatu pintu masuk utama penjarahan sumber daya alam dan wilayah kelola rakyat serta penghancuran lingkungan hidup yakni ajang politik elektoral. Sumber daya alam sering menjadi komoditi dalam traksaksi politik untuk meraup dukungan dari segelintir pengusaha atau korporasi. Istilahnya Ijon Politik. Sebuah keadaan dimana para calon pemimpin berkongkalikong dengan pengusaha/korporasi. Calon mendapat dukungan dari pengusaha, pengusaha akan mendapatkan semua kemudahan untuk melakukan pengerukan sumber daya alam.

Dari gambaran di atas, Wahana Lingkungan Hidup NTT menyampaikan pernyataan untuk pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2018-2023:

*Meminta masyarakat NTT untuk kritis terhadap berbagai agenda politik para kandidat Gubernur NTT yang terkait dengan sumber daya alam, perlindungan wilayah kelola masyarakat dan kelestarian daya dukung lingkungan hidup
*Meminta calon pemimpin agar memberi kepastian pemberian hak atas penguasaan, akses dan kontrol rakyat dan komunitas rakyat atas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan   hidup;
*Meminta calon pemimpin untuk memberi kepastian penegakan hukum lingkungan terhadap kejahatan korporasi/perusahan. Bukan hanya kepada rakyat kecil.
*Meminta calon pemimpin untuk kepastian membangun kemandirian ekonomi Propinsi Nusa Tenggara Timur yang berbasiskan pada ekonomi rakyat yang adil dan pro pelestarian lingkungan dan melepaskan diri dari ketergantungan daerah lain/impor;
*Meminta calon pemimpin NTT untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Wilayah Kelola Rakyat (WKR) dari berbagai ancaman industri ekstraktive antara lain industri tambang, perkebunan besar monukultur, Pariwisata maupun pembangunan infrastruktur skala besar dan kebijakan kehutanan maupun lainnya yang mengancam wilayah kelola rakyat dan sumber-sumber kehidupan kepastian rakyat;
*Meminta calon pemimpin NTT memberi kepastian penyelesaian konflik agraria/sumber daya alam dan lingkungan hidup dan mencegah terjadinya konflik agraria dengan kebijakan ekonomi dan pembangunan yang berlandaskan pada nilai-nilai hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi;
*Meminta calon pemimpin NTT memberi kepastian Sebagai propinsi kepulauan, pemerintah NTT harus mampu melindungi wilayah pesisir dari ancaman korporasi dan industri pariwisata yang ebrbasis investor
*Meminta calon pemimpin NTT memberi kepastian pembentukan badan khusus penyelesaian konflik agraria/ sumber daya alam dan lingkungan hidup yang bertanggungjawab langsung Gubernur NTT;
*Meminta calon pemimpin NTT memberi kepastian penghentian semua bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupannya;
*Meminta calon pemimpin NTT memberi kepastian Perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup, pejuang agraria dan pejuang hak asasi manusia yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan keadilan agraria melalui jalan yang demokratis dan konstitusional;
*Meminta calon pemimpin NTT memberi kepastian untuk mengurangi risiko bencana ekologis dengan memulihkan dan melindungi fungsi lingkungan hidup dan ekosistem, dan mencegah terjadinya pencemaran maupun perusakan lingkungan hidup;
*Meminta calon pemimpin NTT memberi kepastian mewujudkan keadilan pangan dan air dengan menghentikan konversi lahan pangan untuk peruntukan lain, dan mencegah terjadinya praktik-praktik privatisasi sumber-sumber air maupun pencemaran dan perusakan sumber-sumber air;
*Meminta calon pemimpin NTT memberi kepastian mewujudkan keadilan energi dengan mendorong otonomi dan desentralisasi produksi energi yang berasal dari potensi lokal yang aman, bersih, dan berasal dari sumber-sumber energi terbarukan;
*Meminta calon pemimpin NTT memberi kepastian mewujudkan keadilan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat baik bagi generasi saat ini maupun generasi yang akan datang, dengan memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup di NTT
*Meminta 34 lembaga anggota WALHI NTT dan 376 komunitas mitra (WALHI NTT dan Lembaga anggota) yang tersebar di Flores, Sumba dan Timor untuk melakukan pendidikan politik kepada rakyat untuk memilih calon gubernur yang seutuhnya berpihak pada kedaulatan rakyat, keadilan ekologis dan kelestarian alam NTT.  

Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, Direktur WALHI NTT (081215535456)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun