Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Â
Dalam hubungan kerja mengenai perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja regulasi tersebut diatas juga telah mengatur mengenai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang  memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Â
Kemudian normatif yang ada dalam peraturan perundangundangan yang di dalamnya mengatur tentang perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan telah tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
Secara normatif menjelaskan bahwa Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan: a. hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau d. hak atas kekayaan intelektual.
Dampak Dari Minimnya Kebijakan Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan di Daerah Kab/Kota
Sebagaimana yang telah disampaikan di atas bahwasannya implementasi Perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan merupakan usaha atau kegiatan yang mengupayakan agar guru dan tenaga kependidikan mendapatkan hak yang sama di mata hukum, secara profesi, dalam keselamatan kerja dan perlindungan terkait hak katas kekayaan intlektual.
Dilansir dari Jendela.kemendikbud.go.id Peristiwa kekerasan terhadap guru yang terjadi pada tahun 2018 di SMP 4 Lolak, Sulawesi Utara, dan gugurnya seorang guru di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang Madura. Â
Kemudian mengutip dari laman health.kompas.com sebanyak 12 guru SMAN Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) 1 Purwakarta, Jawa Barat, mengalami mutasi massal secara sewenang-wenang karena mengkritisi uang dana sumbangan pendidikan (DSP) yang diberikan oleh para orang tua murid. Selain itu, guru SMAN 6 Jakarta juga diancam akan dimutasi lantaran mengkritisi transparasi keuangan di sekolahnya.
Kekerasan dan intimidasi terhadap guru yang berdampak pada hilangnya nyawa manusia dan merampasan hak yang sama dihadapan hukum terkait dengan imbalan yang wajar pada bidang profesi mereka merupakan perkara yang sangat serius, yang tidak dapat dipandang sebelah mata, karna jika dibiarkan berlarut-larut tanpa payung hukum yang memproteksi mereka, bukan tidak mungkin hal serupa dapat terjadi kemudian hari dengan skala lebih besar. Â
Lebih lanjut Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis siaran pers yang berjudul refleksi guru indonesia yang masih mengalami intimidasi dan diskriminisasi secara sistemik.Â
Siaran pers tersebut mengungkapkan bahwasannya oknumoknum pejabat dilingkungan Pendidikan kerap kali menjadi pelakunya, karna pada posisi inilah pelaku dapat melakukan pendekatan dan penyelesaian masalah melalui kekuasaan.Â