Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 selain sebagai landasan berpikir dalam menata kerangka dan struktur dasar organisasi negara, dapat pula dijadikan sebagai landasan untuk bertindak.Â
Hak akan perlindungan yang sama di mata hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas imbalan yang layak dalam hubungan kerja, serta perlakuan yang adil telah dijamin secara konstitusional dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan (2). Â
Jaminan tersebut diberikan kepada setiap orang dalam bentuk perlindungan yang sama di mata hukum. Namun demikian cara menggunakan perlindungan tersebut berkenaan dengan syarat-syarat dan prosedur.
Perlidungan guru dan tenaga kependidikan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003. menjelaskan mengenai penghasilan, perlidungan karir, perlidungan hukum dalam melaksanakan tuganya, dan penghargaan. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.Â
Dalam ketentuanya telah memberikan proteksi bagi mereka, diantaranya; dari tindak kekerasan, ancaman, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecahan terhadap profesi, gangguan keamanan kerja.Â
Berangkat dari dari pandangan tersebut diatas, maka setiap proses pengambilan kebijakan haruslah melalui tahapan yang ilmiah, prosedural, legal dan berdaya guna. Sekaligus memberikan jaminan produk kebijakan yang diterbitkan memenuhi asas pemerintahan umum yang baik, sebagaimana amanat dalam UU No.30 Tahun 2014. Â
Yuridis Normatif Perlindungan Guru dan Tenaga KependidikanÂ
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada Alinea ke IV telah mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,Â
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 ayat (5) dan ayat (6) yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Â
Dalam hubungan kerja mengenai perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja regulasi tersebut diatas juga telah mengatur mengenai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang  memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Â
Kemudian normatif yang ada dalam peraturan perundangundangan yang di dalamnya mengatur tentang perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan telah tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
Secara normatif menjelaskan bahwa Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan: a. hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau d. hak atas kekayaan intelektual.
Dampak Dari Minimnya Kebijakan Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan di Daerah Kab/Kota
Sebagaimana yang telah disampaikan di atas bahwasannya implementasi Perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan merupakan usaha atau kegiatan yang mengupayakan agar guru dan tenaga kependidikan mendapatkan hak yang sama di mata hukum, secara profesi, dalam keselamatan kerja dan perlindungan terkait hak katas kekayaan intlektual.
Dilansir dari Jendela.kemendikbud.go.id Peristiwa kekerasan terhadap guru yang terjadi pada tahun 2018 di SMP 4 Lolak, Sulawesi Utara, dan gugurnya seorang guru di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang Madura. Â
Kemudian mengutip dari laman health.kompas.com sebanyak 12 guru SMAN Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) 1 Purwakarta, Jawa Barat, mengalami mutasi massal secara sewenang-wenang karena mengkritisi uang dana sumbangan pendidikan (DSP) yang diberikan oleh para orang tua murid. Selain itu, guru SMAN 6 Jakarta juga diancam akan dimutasi lantaran mengkritisi transparasi keuangan di sekolahnya.
Kekerasan dan intimidasi terhadap guru yang berdampak pada hilangnya nyawa manusia dan merampasan hak yang sama dihadapan hukum terkait dengan imbalan yang wajar pada bidang profesi mereka merupakan perkara yang sangat serius, yang tidak dapat dipandang sebelah mata, karna jika dibiarkan berlarut-larut tanpa payung hukum yang memproteksi mereka, bukan tidak mungkin hal serupa dapat terjadi kemudian hari dengan skala lebih besar. Â
Lebih lanjut Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis siaran pers yang berjudul refleksi guru indonesia yang masih mengalami intimidasi dan diskriminisasi secara sistemik.Â
Siaran pers tersebut mengungkapkan bahwasannya oknumoknum pejabat dilingkungan Pendidikan kerap kali menjadi pelakunya, karna pada posisi inilah pelaku dapat melakukan pendekatan dan penyelesaian masalah melalui kekuasaan.Â
Aneka ragam intimidasi yang dilakukan oleh oknum pejabat dilingkungan pejabat dapat berupa administrasi kenaikan pangkat, sertifikasi, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), Administrasi dipersulit dan Calon Pegawai Negeri Sipi (CPNS); melontarkan ancaman akan memutasi guru dan karyawan yang tak sejalan dengan kemauan kepala sekolah atau dengan mengurangi tugas mengajar atau menciptakan pembagian tugas yang tidak proporsional, diskriminatif dan tidak berkeadilan.
Sedangkan cara yang keras untuk guru PNS, misalnya memutasi guru secara sewenang-wenang ke tempat-tempat terpencil agar akses perlawanannya lambat laun tertutup. Adapun untuk guru swasta umumnya guru akan mendapatkan sanksi pemecatan," ungkap Alghif, salah satu lawyer dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.Â
Peristiwa paling amyar yang dikutip dari laman cnnindonesia.com  adalah peristiwa 25/09/2023 pembacokan oleh siswa Madrasah Aliyah di Demak, Jawa Tengah berinisial MAR (17) Terhadap guru olahraganya.
Fakta-fakta empiris yang terjadi mengenai inkonsistensi implementasi upaya-upaya melindungi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugasnya tersebut, bukan tidak mungkin dapat terjadi dalam tempo yang cepat dan fundamental.Â
Apabila menunda perlindungan guru dan tenaga kependidikan yang memiliki fungsi dan peran strategi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dari praktik, teori ilmu pengetahuan dan teknologi yang diajarkan sejak dini dan secara terus-menerus tentu akan berdampak pada terpuruknya pelaksanaan Pendidikan nasional dan kesejahteraanya mereka khususnya yang ada di Kab/Kota.Â
Contoh kecilnya guru dan tenaga Pendidikan akan merasa pesimis, segan, takut untuk memberikan pola-pola didik yang mengikuti perubahan kehidupan lokal, nasional, maupun global.
Analisis sederhana Dampak Tindakan 'Do Nothing' dan 'Do Something'
"Do Nothing"
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI